Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, SIK.,MH. melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, SH menyampaikan, bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan pada semester I Tahun 2026 ini telah menangani 30 kasus Narkoba.
Hal tersebut dijelaskan AKP Hardi Yasmar di dalam Dialog yang disiarkan oleh Radio LPPM Langkisau FM, Diskominfo, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (20/4/2026).
Didampingi Kanit II Satgas Narkoba Aipda Doni Sarma Putra, SH, Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan menyapa sahabat-sahabat Langkisau FM melalui dialog yang bertema “Memutuskan Mata Rantai Narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan”.
Ia mengatakan, terus terjadi kenaikan perkara Narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Pada tahun 2024 ada 62 kasus, 2025 ada 97 kasus dan pada tahun 2026 semester 1 sudah ada 30 kasus. Jumlah tersangka pada tahun 2024 sebanyak 74 orang dan pada tahun 2025 sebanyak 119 tersangka. Dari data yang ada, di tahun 2025 pelaku penyalahgunaan narkoba 40 % adalah resedivis.
Selama tahun 2025 jajaran Satres Narkoba Polres Pessel telah mengirim 5 orang pelaku penyalagunaan narkoba untuk dilakukan rehabilitasi ke Rumah Sakit HB Saanin Padang.
“Untuk pelaku penyalahgunaan Narkoba sendiri mulai usia dewasa, dan remaja (pelajar dan mahasiswa), bahkan ada juga perempuan serta ibu rumah tangga,” tegasnya.
Menurut Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, SH. kondisi kasus Narkoba di Pesisir Selatan ini harus menjadi pekerjaan rumah bersama, orang tua, kepala sekolah dan pihak terkait lainnya untuk saling bekerjasama untuk mencegah penyalagunaan narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan.
Upayanya berupa penindakan dan edukasi, sosialisasi ke sekolah-sekolah, serta penyuluhan hukum ke nagari-nagari. Bahkan, jajaran Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan telah melaksanakan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk Kampung Bebas Narkoba dan Satgas Narkoba. Dari 15 kecamatan telah dibentuk Kampung Bebas Narkoba di 11 kecamatan.
“Ini salah bentuk upaya dan komitmen jajaran Satres Narkoba dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah Pesisir Selatan selain upaya penindakan hukum,” kata Hardi Yasmar.
Sementara itu, Kanit Aipda Doni Sarma Putra, S.H menambahkan, jika dalam permohonan rehabilitasi semua harus dilakukan secara aturan dan mekanisme. Karena tidak ujug-ujug bisa direhabilitasi, tetapi semua perlu proses dan aturan yang ada. (ori)












