Web Hosting
Web Hosting
Berita

Ilman Suhdi Penganiaya Nenek Saudah Divonis Hakim 2,5 Tahun Penjara

33
×

Ilman Suhdi Penganiaya Nenek Saudah Divonis Hakim 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

Majelis hakim yang mengadili perkara penganiayaan Nenek Saudah dengan terdakwa Ilman Suhdi alias Menek, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat. Rabu, 17 Juni 2026.

 

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ilman Suhdi alias Menek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) terkait tindak pidana penganiayaan. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, Nenek Saudah, sebesar Rp3.700.000. Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

 

Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri ratusan masyarakat, baik dari pihak terdakwa maupun pihak korban. Kehadiran massa menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut.

 

Jaksa Penuntut Umum, Nelsa Fadilah, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 17 terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

 

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun terkait langkah hukum selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan upaya banding dalam waktu tujuh hari kedepan,” ujar Nelsa usai persidangan.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Doni, SH, juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Menurutnya, tim kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

 

“Kami juga menyatakan pikir-pikir. Namun sejak pembacaan nota pembelaan, kami memang telah menganalisa bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 466 Ayat (1),” kata Muhammad Doni. (Zul)