Pekanbaru, PilarbangsaNews
Suryana Hakim resmi mengemban amanah sebagai Dewan Pengawas sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Siak.
Penugasan tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, di tengah kondisi perusahaan daerah air minum yang masih menghadapi berbagai persoalan struktural dan finansial.
Dalam keterangannya, Suryana menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menyadari sepenuhnya bahwa tugas tersebut bukanlah pekerjaan ringan, mengingat Perumda Tirta Siak saat ini berada dalam situasi yang menantang.
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Agung Nugroho dan Bapak Wakil Wali Kota Markarius Anwar atas amanah yang diberikan kepada kami sebagai Dewan Pengawas sekaligus Plt Direktur. Ini tentu bukan tugas yang ringan, melihat kondisi PDAM saat ini,” ujar Suryana.
Ia menegaskan bahwa Perumda Tirta Siak tidak semata-mata berorientasi sebagai badan usaha milik daerah, melainkan memegang peran strategis dalam pelayanan publik, khususnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang air minum.
“PDAM ini memegang standar pelayanan minimal. Air minum adalah kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, kinerja operasional harus menjadi perhatian utama,” kata Suryana.
Sebagai Plt Direktur, ia menegaskan fokusnya adalah menjaga keberlangsungan operasional perusahaan hingga terpilihnya direktur definitif. Meski bersifat sementara, ia berkomitmen melakukan pembenahan agar Perumda Tirta Siak dapat beroperasi secara optimal.
“Target kami minimal PDAM bisa berjalan dengan baik, memiliki perencanaan yang jelas, operasional yang optimal, serta melakukan efisiensi, terutama di sektor keuangan,” jelasnya.
Salah satu persoalan krusial yang disoroti Suryana adalah tingginya tingkat Non-Revenue Water (NRW) atau air tak berekening, yakni air yang diproduksi namun tidak menghasilkan pendapatan. Kondisi ini menjadi beban serius bagi keuangan perusahaan. “NRW kita masih tinggi. Air yang terbuang itu menjadi biaya sendiri bagi PDAM, menjadi beban fiskal,” ungkapnya.
Selain itu, Perumda Tirta Siak juga dihadapkan pada kewajiban pembayaran biaya operasional dan tagihan yang bersumber dari skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Beban tersebut, menurut Suryana, tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi membebani keuangan pemerintah daerah.
“Tagihan dari BOP dan KPBU itu juga menjadi beban fiskal, bukan hanya bagi PDAM tetapi juga pemerintah daerah,” tutup Suryana.
Kedepan, Suryana menegaskan pentingnya sinergi antara manajemen Perumda Tirta Siak dan pemerintah daerah guna memastikan pelayanan air minum tetap berjalan, berkelanjutan, dan semakin berkualitas bagi masyarakat. (Mirza)













