Web Hosting
Web Hosting
Berita

PN Painan Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Tersangka Tindak Kekerasan Barang di Pasar Surantih

20
×

PN Painan Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Tersangka Tindak Kekerasan Barang di Pasar Surantih

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

 

 

Pengadilan Negeri (PN) Painan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan atas penyidik Polres Pesisir Selatan pada kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.

 

Pembacaan putusan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN PNN dengan hasil menolak seluruh permohonan pemohon itu dibacakan hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Painan, Senin (27/4/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoroo, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menuntaskan perkara demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Adapun permohonan yang ditolak meliputi penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyidikan perkara.

 

Menurut Kasat Reskrim, perkara pokok yang ditangani penyidik merupakan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Dengan putusan ini, Polres Pesisir Selatan akan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan KUHAP.

 

Sidang praperadilan dihadiri oleh Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Bidang Hukum Polda Sumbar dan Seksi Hukum Polres Pesisir Selatan. (ori)