Padang, PilarbangsaNews
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, menegaskan status hukum anggota DPRD Sumbar Beni Saswin Nasrun (BSN) masih sebagai tersangka dan belum terdakwa.
Ia menyampaikan, BK telah melaporkan hasil rapat terkait status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) BSN kepada pimpinan DPRD Sumbar sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Pitih lai pitih negara mah (uang tetap uang negara), biarkan saja dia memulangkan,” ujar Bakri Bakar di DPRD Sumbar, Selasa (28/4/2026), sebelum rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Bakri menjelaskan, karena status BSN belum menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan masih memiliki hak menerima honor sebagai anggota DPRD Sumbar.
Menurutnya, BK tetap menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk terkait ketidakhadiran BSN dalam rapat.
“Kami telah menyampaikan laporan kepada Ketua DPRD Sumbar. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan terkait ketidakhadiran enam kali berturut-turut sesuai ketentuan dalam UU MD3,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, penerimaan honor oleh BSN diyakini tidak akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pihak Kejaksaan disebut tidak akan mempersoalkan hal tersebut.
BK DPRD Sumbar, lanjutnya, akan terus mengikuti perkembangan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Gilang)













