Pasbar, PilarbangsaNews
Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat, membatalkan putusan hukuman kurungan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) terhadap Hendra Wadi dalam perkara narkotika. Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Sumbar mengubah putusan tersebut dari hukuman penjara jadi vonis bebas.
“Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Namun setelah memeriksa kembali secara menyeluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, majelis memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” kata penasehat hukum Hendra Wadi, M. Doni, S.H., Jumat (27/2/2026).
Doni mengatakan, putusan itu tertuang dalam Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG yang diucapkan pada Rabu 25 Februari 2026. “Majelis hakim memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb., tanggal 5 Januari 2026, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut,” ucap Doni menjelaskan.
Dalam putusan banding itu, sebut Doni, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
Majelis juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam Dakwaan Subsidair, sehingga kembali membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Dengan demikian, Hendra Wadi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
“Majelis hakim PT secara tegas memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada negara,” terang Doni.
Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (Metamphetamine).
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang sebelumnya diajukan dalam persidangan, berupa 21 paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dalam plastik klip yang dimasukkan ke plastik Cussons Baby, dua paket kecil sabu dalam plastik klip ukuran sedang, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 37 paket kecil sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan satu alat hisap sabu (bong) dari botol minuman Aqua.
Selain itu barang bukti berupa, tiga lembar foto percakapan WhatsApp pada HP OPPO A31, dua lembar foto percakapan WhatsApp pada HP Infinix X689, uang tunai Rp2.020.000, satu unit HP OPPO A31, satu unit HP Infinix X689 dan satu dompet merek CEBBO warna coklat diikembalikan kepada terdakwa Hendra Wadi.
Doni mengatakan, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai wujud tegaknya asas keadilan dan pembuktian yang sah dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sejak awal kliennya tidak pernah terbukti secara sah menguasai atau memiliki narkotika sebagaimana didakwakan. Ia menegaskan bahwa amar putusan secara eksplisit memerintahkan pembebasan seketika setelah putusan diucapkan.
Penasehat hukum M. Doni, SH., kliennya Hendra Wadi hari Jumat (27/2/2026) menjemput langsung kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan Talu Pasaman Barat atas amar putusan banding Pengadilan Tinggi Padang.
Ia disambut haru oleh ibu kandungnya dan pihak keluarga, kerabat dekat lainnya di depan pintu Lapas Talu Pasbar.
Hendra Wadi akhirnya menghirup udara bebas, sebelumnya menjalani proses hukuman cukup panjang dan sempat ditahan selama sepuluh bulan. (Zul)









