Web Hosting
Web Hosting
Berita

Prosperity Berbanding Lurus Dengan Security (Suatu Analisa Terkait Ruang Fiskal Pemerintahan Daerah)

176
×

Prosperity Berbanding Lurus Dengan Security (Suatu Analisa Terkait Ruang Fiskal Pemerintahan Daerah)

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Anton Permana, S.IP., M.H

 

 

Fakta dan Realita
Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja Negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun.

 

Hal tersebut merupakan angin segar manakala Rapat Paripurna DPR RI tanggal 19 September 2024 kemudian juga menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja Negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp919,87 triliun atau dengan kata lain naik sekitar 62 triliun dari tahun sebelumnya namun tetap mengalami pemangkasan dalam beberapa hal, dengan rincian:

1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp192,28 triliun yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp77,30 triliun, DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp85,92 triliun, DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit sebesar Rp1,25 triliun serta kurang bayar DBH sebesar Rp27,81 triliun.

2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp446,63 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp360,51 triliun dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp86,12 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,24 triliun terdiri atas:
a. DAK Fisik sebesar Rp36,95 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
b. DAK Nonfisik sebesar Rp146,68 triliun, diarahkan untuk mendanai operasional layanan publik terutama bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, pertanian, Sentra Industri dan Koperasi UMK; dan
c. Hibah Daerah sebesar Rp1,60 triliun diarahkan untuk untuk penguatan transportasi umum massal perkotaan, penguatan daerah pertanian di dataran tinggi/upland, pelestarian lingkungan hidup dan pengurangan gas rumah kaca.

4. Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp17,52 triliun.

5. Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,20 triliun.

6. Dana Desa sebesar Rp71,00 triliun, dialokasikan kepada 75.259 Desa di 434 Kab/Kota.

7. Dana Insentif Fiskal yang sebesar Rp6,00 triliun yang dibagi atas Dana Insentif Fiskal Kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4,00 triliun dan Dana Insentif Fiskal Kinerja tahun berjalan sebesar Rp2,00 triliun.

 

Adapun rincian alokasi per/daerah tersebut secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

 

KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025. Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.
Untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil anggaran yang dipangkas senilai Rp13,90 triliun, dari total pagu 2025 sesuai Perpres 201/2024 senilai Rp27,08 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi hanya sebesar Rp13,90 triliun. Sementara itu, untuk Dana Alokasi Umum atau DAU terpangkas sebesar Rp15,67 triliun dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp446,63 triliun, yang berarti total DAU keseluruhan pagunya menjadi Rp430,95 triliun. Adapun untuk pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terpangkas sebesar Rp18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp36,95 triliun. Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp18,64 triliun.

 

Sementara itu, Dana Otonomi Khusus terkena pemangkasan sebesar Rp509,45 miliar dari pagu yang direncanakan untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp14,51 triliun. Dana otsus khusus untuk Papua hanya menjadi Rp9,69 triliun dari sebelumnya Rp10,04 triliun dan dana otsus Aceh hanya menjadi Rp4,39 triliun dari semula Rp4,46 triliun. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pun terpangkas sebesar Rp200 miliar untuk pos cadangan, dari pagunya semula sebesar Rp1,2 triliun. Dengan begitu, dana keistimewaan yang akan ditransfer pemerintah ke DIY hanya menjadi sebesar Rp1 triliun saja.

 

Terakhir, untuk Dana Desa, pemangkasan anggarannya ialah sebesar Rp2 triliun dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Maka, Dana Desa yang nantinya ditransfer ke kabupaten/kota dari APBN menjadi hanya sebesar Rp69 triliun.

 

Seluruh dana TKD yang dipangkas per komponen itu akan dimasukkan pemerintah untuk mendanai kebutuhan prioritas yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, seperti program makan bergizi gratis. Ini sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025.

 

Akan tetapi perjalanan dari tahun 2025 ke tahun 2026 mendatang akan semakin menantang. Pemerintah menetapkan alokasi transfer keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp650 triliun. Anggaran ini turun sebesar Rp269 triliun dibandingkan dengan APBN tahun ini yang mencapai Rp919 triliun. Komposisi transfer ke daerah tersebut yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun; Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun; Dana Otonomi Khusus Rp13,1 triliun; Dana Afirmasi Istimewa (Dais) DIY Rp500 miliar; Dana Desa Rp60,6 triliun; dan Insentif Fiskal Rp1,8 triliun.

 

Penurunan dana transfer daerah ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran menyeluruh. Untuk membiayai belanja tersebut, Menkeu mengatakan, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.147 triliun pada 2026. Target tersebut naik 9,8 persen dibanding perkiraan penerimaan tahun 2025 sebesar Rp2.865,5 triliun.

 

Menteri Keuangan menargetkan pendapatan tahun depan sebagai tahun dengan tantangan besar karena dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan penerimaan negara rata-rata hanya sekitar 5,6 persen, dengan kata lain pertumbuhan ekonomi diperkirakan hanya tumbuh 0,5 persen saja. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berencana memaksimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak, dengan beberapa langkah strategis, seperti meningkatkan pemanfaatan sistem Coretax untuk efisiensi administrasi perpajakan dan mendorong sinergi dan pertukaran data antara kementerian dan lembaga.

 

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan postur RAPBN 2026 dalam sidang paripurna DPR 15 Agustus 2025 dengan total belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.786,5 triliun. Pemerintah menargetkan terkoreksinya defisit anggaran sebesar Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melaksanakan efisiensi belanja guna menekan defisit sekecil mungkin.

 

Sebuah Analisa
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri dan sumber terkait, alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp650 triliun. Jumlah ini turun dari alokasi sebelumnya, dan menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penurunan ini dikompensasi dengan pengalihan sebagian kegiatan dan anggaran dari kementerian/lembaga pusat yang totalnya sekitar Rp1.300 triliun. Tujuannya adalah agar dampak program pembangunan lebih dirasakan langsung oleh masyarakat karena dikerjakan langsung oleh pemerintah pusat.

 

Secara umum, arah kebijakan TKD tahun 2025-2026 bertujuan untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, memperkuat kualitas pengelolaan TKD, serta mendorong penggunaan dana untuk kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi, seperti untuk mengatasi stunting, kemiskinan ekstrem, inflasi, dan investasi.

 

Berdasarkan data dan pernyataan dari yang didapatkan melalui berbagai media, terdapat penurunan atau pemangkasan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026. Jumlah pemangkasan ini dilaporkan memengaruhi beberapa komponen TKD, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Desa. Akan tetapi Kemendagri menjelaskan bahwa pemangkasan ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Penurunan dana transfer ke daerah ini dikompensasi dengan pengalihan kegiatan dan anggaran dari berbagai kementerian/lembaga di tingkat pusat. Tujuannya adalah agar program pembangunan dapat dikerjakan langsung oleh pemerintah pusat, sehingga dampaknya dapat dirasakan lebih langsung oleh masyarakat. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan data dan regulasi dari pemerintah, persentase rata-rata belanja pegawai di pemerintah daerah saat ini masih berada pada ambang batas yang ditetapkan. Meskipun data rata-rata nasional tahun 2025 belum tersedia (karena akumulasi data biasanya terbit diakhir/awal tahun), namun menurut data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, rata-rata belanja pegawai nasional di pemerintah daerah pada tahun 2022-2023 adalah sebesar 37,4% dari total belanja APBD. Angka ini menunjukkan bahwa di beberapa daerah, belanja pegawai dapat mencapai kisaran 30% hingga tertinggi 50% dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam hal ini, terdapat batasan dan aturan untuk mengendalikan belanja pegawai yang tinggi. Pemerintah telah menetapkan aturan baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD, persentase belanja pegawai paling tinggi adalah 30% dari total belanja APBD. Aturan ini mengamanatkan bahwa proporsi belanja pegawai paling tinggi adalah 30% dari total belanja APBD.

 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) milik Kementerian Keuangan, rata-rata realisasi belanja pegawai pemerintah daerah secara nasional pada tahun 2024 adalah 91,48% dari pagu anggaran belanja pegawai. Namun, persentase ini bukanlah perbandingan terhadap total APBD. Jika dihitung dari total realisasi belanja daerah, belanja pegawai adalah sebesar 33,38% dari total realisasi belanja daerah tahun 2024.

 

Data ini mencerminkan kondisi di tengah masa transisi penyesuaian anggaran daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki waktu hingga tahun 2027 untuk mematuhi aturan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total belanja APBD. Angka 33,38% menunjukkan bahwa secara nasional, rata-rata pemerintah daerah masih berada di atas batas ideal yang ditetapkan. Beberapa daerah bahkan memiliki persentase belanja pegawai yang jauh lebih tinggi. Data dari DJPK per 14 Agustus 2025 menunjukkan ada 388 pemerintah daerah yang belanja pegawainya melebihi 30% dari total APBD.

 

Tingginya persentase belanja pegawai di daerah ini menjadi tantangan karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk mendanai belanja produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah memberikan masa transisi hingga tahun 2027 bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dan mencapai target tersebut. Artinya, pada tahun 2028, seluruh pemerintah daerah wajib mematuhi batasan 30% ini. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih besar di daerah. Dengan belanja pegawai yang lebih efisien, diharapkan alokasi anggaran untuk belanja produktif seperti infrastruktur dan pelayanan publik dapat ditingkatkan, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih merata.

 

Ketidak-seimbangan postur APBD antara kluster Belanja Operasional (belanja rutin termasuk belanja pegawai) dengan kluster Belanja Modal, ditambah lagi menurunnya jumlah Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan telah memicu sejumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mencari sumber pendapatan lain, salah satunya dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara radikal. Fenomena ini adalah dampak langsung dari kebijakan fiskal pusat yang bergeser, dimana pemerintah daerah didorong untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangannya.

 

Adapun dampak yang terjadi dari fenomena tersebut di atas, diantaranya :

1. Ketergantungan Fiskal dan Ruang Gerak yang Terbatas. Banyak pemerintah daerah, khususnya di level kabupaten/kota, memiliki tingkat ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap dana TKD dari pemerintah pusat. Rata-rata, dana TKD bisa mencapai 70-80% dari total APBD. Ketika jumlah TKD dipangkas misalnya, dalam alokasi 2025 yang turun menjadi sekitar Rp650 triliun anggaran pembangunan dan pelayanan publik di daerah langsung tertekan. Sebagian besar APBD sudah terserap untuk belanja rutin, seperti gaji pegawai (yang rata-rata masih di atas 30% dari total belanja) dan operasional pemerintahan. Hal ini membuat ruang fiskal untuk belanja produktif menjadi sangat terbatas.

2. PBB sebagai Solusi Cepat. Dalam situasi ini, pemerintah daerah mencari cara cepat untuk menutup defisit anggaran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBB menjadi instrumen yang paling mudah dan cepat untuk dioptimalkan. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kewenangan pengelolaan PBB-P2 (Pedesaan dan Perkotaan) sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah. Peraturan ini memberikan otonomi kepada pemda untuk menetapkan tarif dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara mandiri. Dengan kewenangan ini, sejumlah pemerintah daerah memutuskan untuk menaikkan tarif atau melakukan penyesuaian NJOP secara signifikan, yang berujung pada lonjakan PBB yang radikal.

3. Contoh Kenaikan PBB yang Radikal. Fenomena kenaikan PBB secara ekstrem ini sudah terjadi di beberapa daerah dan memicu protes dari masyarakat. Contoh-contoh yang mencolok antara lain:
a. Kabupaten Jombang: Kenaikan PBB dilaporkan mencapai 1.202%
b. Kabupaten Cirebon: Kenaikan PBB mencapai 1.000%
c. Kabupaten Semarang: Kenaikan PBB mencapai lebih dari 400%
d. Kabupaten Pati: Kenaikan PBB mencapai 250%, meskipun kemudian dibatalkan setelah terjadi protes besar-besaran dari masyarakat. Kenaikan ini menunjukkan bagaimana pemda mengandalkan PBB untuk mengisi kekosongan anggaran yang ditinggalkan oleh pemangkasan TKD.

4. Dampak Ekonomi dan Sosial. Dampak dari kenaikan PBB yang radikal ini sangat terasa, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah:
a. Penurunan Daya Beli: Beban pajak yang melonjak drastis secara langsung menggerus pendapatan rumah tangga, yang pada akhirnya dapat menekan daya beli masyarakat;
b. Gejolak Sosial: Kenaikan PBB yang tidak diimbangi dengan sosialisasi memadai dan kajian yang matang memicu gejolak sosial, seperti unjuk rasa dan penolakan dari warga di berbagai daerah;
c. Ketidakpastian Investasi: Kenaikan pajak yang tidak terduga juga bisa menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor yang mempertimbangkan biaya operasional di daerah tersebut.

 

Asa dan Idealita
Perlu diikhtiarkan untuk menciptakan pemerintahan yang produktif yang didasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 sebagai upaya untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah menghasilkan dampak yang nyata bagi masyarakat yang berangkat dari local government health fiscal atau kesehatan fiskal pemerintah daerah. Produktivitas tersebut kemudian diukur melalui efektivitas dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Konsep Pemerintahan Produktif dalam UU No. 23/2014, dijelaskan dalam pasal 12 UU No. 23 Tahun 2014, bahwa “Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah harus diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip produktivitas, efisiensi, dan efektivitas”.

 

Produktif dalam konteks di atas berarti bahwa setiap kegiatan pemerintahan yang dilakukan harus:

1. Menghasilkan Nilai Tambah (Added Value): Setiap program dan kebijakan yang dijalankan harus memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat, bukan sekadar melaksanakan kegiatan rutin;

2. Berorientasi pada Hasil (Result-Oriented): Indikator keberhasilan suatu program harus diukur dari hasil akhir yang dicapai, bukan hanya dari jumlah anggaran yang terserap;

3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Tujuan utama dari seluruh aktivitas pemerintahan adalah peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan daya saing masyarakat di daerah.

 

Sedangkan Indikator Produktivitas diukur melalui Standar Pelayanan Minimum (SPM). Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM menjadi instrumen utama untuk mengukur dan memastikan produktivitas pemerintahan daerah.

 

SPM adalah kriteria dan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal. Indikator produktivitas berdasarkan SPM diukur dari seberapa baik pemerintah daerah memenuhi enam bidang pelayanan dasar, yaitu:

1. Pendidikan: Indikatornya meliputi ketersediaan layanan pendidikan usia dini, dasar, dan menengah; rasio guru dan siswa; serta angka partisipasi sekolah. Pemerintah dianggap produktif jika mampu memastikan semua anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu;

2. Kesehatan: Indikatornya mencakup ketersediaan dan akses ke fasilitas kesehatan (puskesmas, rumah sakit), cakupan imunisasi, penurunan angka stunting, dan kesehatan ibu dan anak. Produktivitas diukur dari menurunnya angka kesakitan dan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat;

3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Indikatornya adalah ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan drainase yang berfungsi dengan baik. Pemerintah produktif jika mampu memastikan masyarakat memiliki akses ke infrastruktur yang memadai;

4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Indikatornya meliputi ketersediaan rumah layak huni, penataan kawasan kumuh, dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai bagi masyarakat berpenghasilan rendah;

5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat: Indikatornya adalah ketersediaan layanan pemadam kebakaran, perlindungan korban bencana, serta penegakan ketertiban umum. Produktivitas diukur dari terjaminnya rasa aman dan tertib di lingkungan masyarakat;

6. Sosial: Indikatornya adalah perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti anak terlantar, lansia, dan penyandang disabilitas. Pemerintah produktif jika mampu memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan yang layak.

 

Dengan memenuhi target-target SPM ini, pemerintah daerah tidak hanya sekadar menjalankan urusan wajib, tetapi juga menunjukkan hasil konkret dan produktivitas dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

 

Menciptakan pemerintahan yang produktif melalui penggunaan belanja operasional dan belanja modal secara proporsional adalah kunci untuk mendorong pembangunan daerah. Rasio ideal antara kedua jenis belanja ini sangat krusial, karena dominasi belanja operasional pasti dapat menghambat pertumbuhan, sementara alokasi belanja modal yang memadai akan memicu pembangunan yang berkelanjutan.

 

Perbedaan Belanja Operasional dan Belanja Modal sebagaimana yang dimaksud adalah:

1. Belanja Operasional (Belanja Rutin): Belanja ini digunakan untuk menjalankan fungsi dan kegiatan sehari-hari pemerintahan. Contohnya termasuk gaji pegawai, honorarium, biaya listrik, air, sewa kantor, perjalanan dinas, dan pemeliharaan rutin. Belanja ini bersifat habis pakai dan tidak menghasilkan aset baru dalam jangka panjang;

2. Belanja Modal (Belanja Pembangunan): Belanja ini digunakan untuk memperoleh aset tetap atau aset lain yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun. Contohnya adalah pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah, rumah sakit, irigasi, dan pembelian peralatan berat. Belanja modal inilah yang secara langsung mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Pemerintahan dianggap tidak produktif atau stagnan jika alokasi belanja modalnya berada di bawah ambang batas ideal yaitu 40%, dari total APBD. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

1. Dominasi Belanja Gaji dan Tunjangan: Sebagian besar APBD daerah habis untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Dengan rata-rata belanja pegawai yang masih di atas 30% secara nasional, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan menjadi sangat sempit. Kondisi ini diperparah jika pemerintah daerah menambah jumlah pegawai tanpa diimbangi dengan peningkatan pendapatan yang signifikan;

2. Keterbatasan Pembangunan Infrastruktur: Dengan belanja modal yang rendah, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan tidak dapat berjalan optimal. Akibatnya, akses masyarakat terhadap layanan dasar terhambat, daya saing ekonomi daerah menurun, dan investasi menjadi enggan masuk;

3. Kesenjangan Kesejahteraan Masyarakat: Stagnasi pembangunan akibat kurangnya belanja modal dapat memperlebar kesenjangan. Tanpa fasilitas umum yang memadai, masyarakat miskin dan yang tinggal di daerah terpencil menjadi yang paling dirugikan. Akses mereka terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi terbatas, yang pada akhirnya menghambat mobilitas sosial dan ekonomi.

4. Dampak Jangka Pendek: Belanja operasional yang dominan hanya memberikan manfaat sesaat tanpa menciptakan aset baru atau nilai tambah jangka panjang. Misalnya, kegiatan rapat atau perjalanan dinas yang tidak menghasilkan keputusan produktif atau aset baru, dan ini adalah ciri pemerintahan yang berjalan di tempat;

5. Inefisiensi Anggaran Jangka Panjang: Fokus pada belanja operasional yang bersifat habis pakai tanpa menghasilkan aset baru adalah bentuk inefisiensi. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan jangka panjang, justru habis untuk kegiatan rutin yang tidak produktif. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah terjebak dalam siklus pengeluaran yang tidak menghasilkan nilai tambah signifikan bagi masyarakat.

 

Untuk mengatasi masalah ini dan mencapai rasio belanja yang ideal, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis, antara lain:

1. Pengendalian Belanja Pegawai: Pemerintah daerah harus mematuhi batasan 30% untuk belanja pegawai sesuai dengan UU HKPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Caranya dengan tidak menambah jumlah pegawai yang tidak esensial, serta meninjau ulang tunjangan dan honorarium yang tidak perlu;

2. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemerintah daerah harus lebih agresif dalam menggali potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah. Dengan meningkatnya PAD, ketergantungan pada Dana Transfer ke Daerah (TKD) berkurang dan ada lebih banyak dana yang bisa dialokasikan untuk belanja modal;

3. Prioritas pada Proyek Strategis: Alokasi belanja modal harus difokuskan pada proyek-proyek yang memiliki dampak multiplier effect besar, seperti pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi atau sektor yang menjadi keunggulan daerah;

4. Efisiensi Belanja Operasional: Lakukan efisiensi pada pos-pos belanja operasional yang tidak mendesak, seperti penghematan biaya listrik, air, dan perjalanan dinas yang tidak produktif, untuk mengalihkan dananya ke belanja modal;

5. Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi digital untuk efisiensi birokrasi dan pelayanan publik dapat mengurangi biaya operasional sekaligus meningkatkan produktivitas.

 

Dengan strategi ini, pemerintah daerah dapat menggeser proporsi belanja ke arah yang lebih produktif, memacu pembangunan, dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Pada akhirnya, meskipun pemerintah pusat beralasan bahwa pemangkasan TKD dilakukan untuk mendorong kemandirian daerah, dampaknya di lapangan adalah munculnya kebijakan pajak yang memberatkan masyarakat dengan dalih untuk menjaga kelangsungan operasional pemerintahan daerah akan tetapi malah menimbulkan insecurity di daerah yang apabila dibiarkan berlarut-larut maka tidak tertutup kemungkinan eskalasinya akan me-nasional dan menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan dan Negara. Oleh karena pada dasarnya kembali pada teori klasik yang mengatakan bahwa tugas pemerintah minimal ada pada 2 (dua) poin besar yang menjadi landasan utama tegaknya sebuah daulah/Negara yaitu mampu menciptakan security (keamanan) dan prosperity (kemakmuran), dan yang paling mendesak diantara kedua hal tersebut adalah penciptaan prosperity (kemakmuran), karena apabila tercipta kemakmuran (yakni tercukupinya rakyat terhadap basic need berupa makanan yang menghilangkan mereka dari rasa lapar), maka keamanan (yakni terhindarnya rakyat dari rasa takut lahir dan batin) akan tercipta dengan sendirinya.

 

Demikianlah makna dan cita-cita dari Baldatun thayyibatun wa Rabbun ghaafur yakni keseluruhan keadaan menggambarkan sebuah Negara yang tidak hanya makmur secara material, tetapi juga memiliki penduduk yang saleh, beriman, dan selalu bertakwa kepada Allah.

 

*) Penulis adalah Doktor lulusan STPDN dan Alumni Lemhanas RI

**) Makalah ini disampaikan dalam HUT ke-5 KAMI di Yogyakarta tanggal 18 Agustus 2025

***) Isi tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis