Web Hosting
Web Hosting
Berita

Kaum Kimah Gugat Penguasaan Tanah Pusako Tinggi, Tergugat Dinilai Kuasai Lahan Tanpa Hak

45
×

Kaum Kimah Gugat Penguasaan Tanah Pusako Tinggi, Tergugat Dinilai Kuasai Lahan Tanpa Hak

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat, PilarbangsaNews

Keturunan Kimah suku Melayu Dt. St. Saidi Dirajo menggugat Mansyur alias Mansyua Dkk atas 10 Ha kebun sawit yang terletak di Kampung Pulau, Jorong Tanjuang Pangka, Nagari Lingkuang Aua Ilia, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Kini kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

 

 

Pihak penggugat adalah Fera Wati, tempat/tanggal lahir di Batang Biyu pada tanggal 19 Februari 1993, Suku Minang/Melayu, Alamat Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkuang Aua Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, adalah kemenakan dalam adat.

 

Selanjutnya pihak penggugat Weni Safitri yang lahir di Batang Biyu tanggal 1 Juli 2001, alamat Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkuang Aua Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

 

Melalui kuasa hukum para penggugat Sabri, SH Dkk menjelaskan bahwa kaum keturunan Kimah (Almh) dari suku Melayu Dt. St. Saidi Dirajo, merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat masih hidup dan eksis sampai saat ini, memiliki struktur adat yang lengkap termasuk adanya Mamak Kepala Waris sebagai pemimpin dan penanggung jawab kaum dari suku Melayu.

 

Para penggugat merupakan kaum yang sah dan berwenang, maka segala hak dan kepentingan hukum para penggugat terhadap harta pusako tinggi kaum, termasuk objek sengketa a quo, adalah hak kolektif kaum yang wajib dilindungi, sehingga setiap penguasaan, pengalihan, atau pemanfaatan objek sengketa oleh pihak lain tanpa persetujuan Mamak Kapalo Kaum dan Mamak Kepala Waris adalah perbuatan tanpa hak dan bertentangan dengan hukum adat.

 

Tanah objek sengketa sejak dahulu hingga saat ini tercatat, diketahui, dan diakui oleh Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, serta masyarakat nagari sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tanah pusako tinggi milik Kaum para penggugat.

 

Pada awal tahun 2023, pihak tergugat telah secara sepihak, tanpa hak, dan melawan hukum melakukan perbuatan menguasai, memasuki, membuka, mengolah, menanami tanaman kelapa sawit, serta memperlakukan seolah-olah sebagai pemilik atas tanah pusako tinggi milik kaum para penggugat tanpa izin dan tanpa persetujuan kaum menurut adat.

 

Selain itu menurut kuasa para penggugat Sabri, SH., tergugat menguasai objek perkara tanpa persetujuan, dan tanpa pernah memperoleh hak apa pun dari kaum para penggugat, para tergugat berdasarkan penguasaannya pada klaim sepihak seolah-olah telah terjadi jual beli, pengalihan, atau perbuatan melawan hukum sejenis lainnya, yang asal-usul, sepihak, bentuk, maupun keabsahannya tidak pernah diketahui, diakui, atau dibenarkan oleh kaum para penggugat.

 

“Menurut hukum adat Minangkabau harta pusako tinggi tidak dapat dijual, dialihkan, disewakan, dikerjasamakan, atau dikuasai secara perseorangan oleh pihak mana pun, maka setiap perbuatan Para Tergugat berupa penguasaan, pengolahan, penanaman, pengalihan, penjualan, atau perbuatan sejenis lainnya atas tanah objek perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Sabri, SH.

 

Pihak tergugat tidak memiliki dan tidak dapat membuktikan adanya alas hak yang sah, baik menurut hukum adat Minangkabau maupun hukum negara, atas tanah objek sengketa.

 

“Penguasaan oleh tergugat tidak berdasarkan pada sertifikat hak atas tanah, Akta Jual Beli, Perjanjian Jual Beli, surat hibah, pewarisan, maupun izin adat atau persetujuan kaum dari kaum para penggugat,” ujar kuasa hukum para penggugat Sabri, SH.

 

Objek sengketa berupa sebidang tanah Harta Pusako Tinggi milik Kaum Keturunan Almarhumah Kimah, Suku Melayu di bawah Dt. St. Saidi Dirajo, yang terletak di Kampung Pulau, Jorong Tanjuang Pangka, Nagari Lingkuang Aua Ilia, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan luas sekitar 100.000 m² atau 10 Ha.

 

Adapun Pihak tergugat adalah Mansyur alias Mansyua (64), Hendra alias Pikal (39) dan Iman alias Ile (52). (Zul)