Web Hosting
Web Hosting
Berita

Polisi Gagalkan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi 10 Ton, Dua Orang Diamankan

157
×

Polisi Gagalkan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi 10 Ton, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

 

 

Ditengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dengan memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, aksi penyelewengan justru masih terjadi. Baru-baru ini, Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan komplotan pelaku di wilayahnya.

 

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H.,S.I.K, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Sumbar-Riau, Kecamatan Harau, pada hari Selasa (6/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

 

“Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel HDL 136 warna kuning dengan nomor polisi BM 8301 TJ yang membawa pupuk bersubsidi jenis Urea N sebanyak 110 karung, pupuk bersubsidi NPK Phonska sebanyak 90 karung. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke daeeah Riau,” ujar IPTU Repaldi,S.H., Jum’at (7/3/2025).

 

Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak membawa barang bukti ke Mako Polres 50 kota untuk menindaklanjuti kasus tindak pidana ekonomi dengan melakukan perdagangan barang barang dalam pengawasan berupa pupuk yang disubsidi pemerintah.

 

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pupuk-pupuk ini berasal dari kios-kios pupuk diwilayah Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota yang kemudian akan dijual kembali secara ilegal ke wilayah Provinsi Riau. Dalam perkara ini, telah diamankan dua orang yaitu sopir dan knek, yaitu:

1. Inisial NS – (39), sopir yang mengendarai dump truk yang mengangkut 90 karung pupuk NPK Phonska dan pupuk bersubsidi merek urea N.

2. Inisial R – (37), knek mobil yang mengendarai dump truk yang mengangkut 90 karung pupuk NPK Phonska dan pupuk bersubsidi merek urea N.

 

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-undang tindak pidana ekonomi yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi. Polres 50 Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya.

 

“Ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, dan distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para petani,” tegasnya.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupa Limapuluh Kota dapat lebih terkontrol dan benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkannya.(wba)