Web Hosting
Web Hosting
Berita

Bantah Menjual BBM Secara Ilegal, SPBU Lagan Pastikan Sudah Sesuai SOP

23
×

Bantah Menjual BBM Secara Ilegal, SPBU Lagan Pastikan Sudah Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Dituding melakukan praktik penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal dan viral di media online, Manajemen SPBU Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, angkat bicara.

 

 

Menurut manejemen SPBU Lagan Diral Saputraz S.Pi., pemberitaan dan foto yang ditampilkan di salah satu media online tidak benar. Setiap penjualan yang dilakukan pihak SPBU sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

 

“SPBU 13.256.507
PT. Punggasan Linggosari tidak pernah memberikan BBM diluar SOP yang berlaku sepanjang bardoce dan kendaraan cocok pihaknya bari memberikan BBM ke masyarakat,” jelas Diral Saputraz S.Pi., Minggu (14/6/2026).

 

Disampaikannya, pihak SPBU sudah menyampaikan dan sosialisasi kepada pihak pemerintah nagari bagi nelayan yang membeli BBM dengan rekomendasi dari Dinas Perikanan Pesisir Selatan.

 

Sementara itu, terkait antriannya pengisian BBM dikarenakan harga Pertamax naik dan tingginya permintaan BBM jenis Partalite sehingga antrian lebih banyak dari biasanya.

 

“Kita juga telah sampaikan jika ada pengisian BBM yang tidak sesuai SOP atau aturan yang berlaku, kita siap ditindak,” ujarnya.

 

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ai Am’ar Faradhyba, S.Tr.K mengatakan, akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentang pengisian BBM ilegal di Pesisir Selatan.

 

“Pola penindakan yang akan dilaksanakan diantaranya, razia SPBU untuk mengecek penyaluran BBM subsidi agar tidak diselewengkan ke industri/tambang. Oknum petugas SPBU yang main mata bisa kena pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel.

 

Dijelaskan Ai Am’ar Faradhyba, penyergapan gudang atau penimbunan BBM, polisi menargetkan gudang penimbunan solar atau pertalite. Modusnya membeli berulang pakai jeriken/barcode palsu.

 

Untuk sanksi hukum bagi pelaku dikenakan UU No. 22/2001 tentang Migas, ancaman penjara 6 tahun ditambah denda Rp60 miliar. (ori)