Padang, PilarbangsaNews
Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan putusan penting dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Hendra Wadi panggilan Teen. Dalam putusan banding No. 138/PID.SUS/2026/PT/PDG yang diucapkan pada Rabu (25/2/2026), majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan PT tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb tanggal 5 Januari 2026, yang sebelumnya menjatuhkan putusan 2 tahun dan denda Rp200 juta terhadap Hendra Wadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari JPU. Namun setelah melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, majelis memutuskan untuk membatalkan putusan tersebut dan mengadili sendiri perkara a quo.
Majelis menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Atas dasar itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.
Dalam dakwaan subsidair pun, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dengan demikian, terdakwa kembali dibebaskan.
Putusan ini menegaskan bahwa tidak satu pun unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti menurut hukum.
Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamphetamine).
Perintah Pembebasan Seketika dan Pemulihan Hak
Majelis hakim PT juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Selain itu, pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara.
Dengan putusan tersebut, secara hukum Hendra Wadi dinyatakan bebas sepenuhnya dan berhak atas pemulihan nama baiknya sesuai prinsip peradilan yang adil dan berdasarkan pembuktian yang sah.
Status Barang Bukti
Majelis menetapkan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 paket kecil sabu dalam plastik klip, 37 paket kecil sabu dalam plastik klip ukuran sedang, 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 1 alat hisap sabu (bong) dari botol minuman, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp2.020.000, dompet, serta dokumen foto percakapan WhatsApp diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Penasihat Hukum: Simbol Tegaknya Keadilan
Penasihat hukum terdakwa, M. Doni, S.H. dan Rekannya, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini bukan sekadar membebaskan kliennya, tetapi juga menjadi simbol bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum wajib ditegakkan secara objektif dan imparsial, tanpa membedakan status sosial atau kondisi ekonomi, demi terwujudnya keadilan yang nyata bagi masyarakat tidak mampu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kliennya tidak terlibat dengan kasus ini, merupakan pedagang kecil dengan kondisi ekonomi terbatas, sehingga proses hukum panjang telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan ekonomi keluarganya.
Pihaknya juga meminta agar JPU dan PN Pasaman Barat segera melaksanakan amar putusan, termasuk proses administratif pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Talu tanpa penundaan.
Menurutnya, setiap keterlambatan dalam pelaksanaan pembebasan berpotensi bertentangan dengan perintah tegas yang telah diucapkan dalam putusan banding.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak JPU mengenai kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan berupa kasasi. (Zul)









