Padang, PilarbangsaNews
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terus memperkuat upaya perlindungan tanah ulayat dan penerapan hukum adat di Minangkabau.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan bersama para ninik mamak Pengurus LKAAM Provinsi serta Pengurus LKAAM kabupaten/kota se-Sumatera Barat, yang digelar di Kota Padang, Sabtu (24/1/2026).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga adat dalam menjaga keberadaan tanah ulayat serta menguatkan implementasi hukum adat ditengah masyarakat Minangkabau. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi XIII DPR RI Komisi Arizal Aziz.
Ketua LKAAM Sumbar Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati menekankan dua agenda utama yang menjadi fokus lembaga adat kedepan. Pertama perlindungan tanah ulayat. Sehingga menegaskan kedepan tidak boleh ada lagi sejengkal tanah ulayat dilepas.
Menurutnya, setiap pengurusan sertifikat maupun rencana penjualan tanah ulayat harus melalui kesepakatan ninik mamak serta diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan LKAAM. Langkah ini penting agar tidak semua ninik mamak bisa melepas semua tanahnya, apalagi jumlahnya besar.
Kedua, adalah penguatan hukum adat (pidana adat). Yakni penindakan terhadap perilaku menyimpang yang dinilai dapat merusak citra dan marwah orang Minangkabau. “Jadi pidana adat ini kita tegakkan untuk mencegah perilaku menyimpang seperti LGBT dan perbuatan negatif lainnya,” jelas Fauzi Bahar Dt. Sati.
Selain itu, pertemuan tersebut juga merumuskan poin tambahan terkait tata cara pemilihan wali nagari. LKAAM mengusulkan agar wali nagari dipilih langsung oleh KAN, dengan pertimbangan efisiensi serta penghematan biaya, sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam pemerintahan nagari.
“Jika ini terwujud, maka tidak ada yang kalah, semuanya menang. Wali nagari pun menghargai si mamak,” tutur Fauzi Bahar Dt. Sati.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XIII H. Arizal Aziz menyatakan dukungannya terhadap penguatan dan penerapan hukum adat di Minangkabau. Ia menargetkan agar implementasi hukum adat dapat direalisasikan pada tahun 2026.
Arizal juga menegaskan penguatan serta pemanfaatan tanah ulayat harus berada dalam pengawasan ninik mamak, sehingga peran mereka dalam mengoordinasikan anak kemenakan dapat berjalan maksimal dan sejalan dengan nilai-nilai adat Minangkabau.
Pertemuan tersebut mengangkat tema “Menjaga Tanah Ulayat, Menguatkan Hukum Adat, Refleksi UU No. 17 Tahun 2022 dan UU No. 1 Tahun 2023 untuk Sumbar”. Dengan nara sumber Wakil Ketua Umum LKAAM Sumbar Arkadius Dt. Intan Baso dan pakar hukum Budi Syahrial, SH. (*/gk)













