Padang, PilarbangsaNews
Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit wilayah Provinsi Sumbar ditetapkan sebesar Rp3.435,31 per kilogram. Harga ini berlaku untuk periode ketiga bulan Mei 2025, yaitu tanggal 15-21 Mei 2025.
Tim penetapan harga TBS mengetok palu tanda disepakatinya harga tersebut pada rapat hari Selasa (20/5/2025) di Aula Kantor Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Jalan Delima, Kota Padang.
Rapat penetapan harga TBS Provinsi Sumbar ini dipimpin oleh Kadisbun Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diwakili oleh Kabid Perkebunan Vera Yusria, SP.,M.Si., diikuti oleh OPD terkait, Apkasindo, pabrik kelapa sawit, Koperasi Mitra, ahli dan Gapki,
“Meskipun turun sebesar Rp142 dari periode kedua Mei, Alhamdulillah harga TBS wilayah Sumbar masih tertinggi dari provinsi lain penghasil sawit di Indonesia,” kata Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Sumbar Jufri Nur, SE.,MM seusai rapat penetapan harga TBS.
Adapun faktor yang mempengaruhi harga TBS sehingga turun dari minggu lalu, adalah karena turunnya harga kontrak pembelian CPO di pasar internasional. Begitu juga adanya penurunan harga karnel dan harga cangkang meski tidak begitu signifikan.
Menurut Jufri Nur, data harga CPO yang masuk berasal dari enam perusahaan yaitu PT. AMP, PT. GMP, PT. KSI, PT. MA, PT. AWR dan PT. AAI. Karena data perusahaan ini terkena deviasi batas atas dan bawah, maka harga yang digunakan adalah data harga CPO KPBN yaitu Rp13.074 per kilogram.
Selengkapnya penetapan harga TBS adalah sebagai berikut, harga CPO sebesar Rp13.074 per kilogram, harga inti sawit Rp12.991,29 per kilogram, Indek K sebesar 19,01, harga cangkang Rp19,40 dan harga TBS sawit usia 10-20 tahun sebesar Rp3.435,31 per kilogram. (gk)













