Web Hosting
Web Hosting
Berita

Untuk Menjaga Ketahanan Pangan, Anggota DPRD Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah Sosper No. 4 Tahun 2020

27
×

Untuk Menjaga Ketahanan Pangan, Anggota DPRD Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah Sosper No. 4 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Dihadapan lebih kurang 200 orang anggota masyarakat perwakilan kelompok majlis taklim dan kelompok tani, anggota DPRD Sumbar dari Daerah Pemilihan Payakumbuh-Limapuluh Kota Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah, SH mengelar Sosialisasi Perda (Sosper) nomir 4 tahun 2020, yakni tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

 

 

Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi terus berkurangnya lahan pertanian di Propinsi Sumatera Barat sehingga mengancam kemandirian dan ketahanan pangan daerah.

 

Sosialisasi yang digelar hari Minggu (14/6/2026) di aula BPTU-HPT Padang Mengatas, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota menghadirkan nara sumber dari Dinas Pertanian Sumbar.

 

Wirman Dt. Pangeran pada kesempatan itu mengatakan, bahwa hingga saat ini alih fungsi lahan di kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat terus terjadi untuk berbagai keperluan dan alasan, kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada terus berkurangnya lahan pertanian yang berperan dalam membangun kemandirian dan ketahanan pangan.

 

Antisipasi terus terjadi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Sebab tiap tahunnya jumlah penduduk terus bertambah dan alih fungsi lahan terus terjadi, sementara lahan pertanian tidak bertambah.

 

“Perda ini lahir karena jumlah penduduk yang terus bertambah mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan untuk berbagai keperluan, termasuk tempat tinggal, sementara luas lahan tidak bertambah,” terangnya.

 

Politisi PPP itu juga menambahkan, Perda Nomor 4 tahun 2020 yang ditetapkan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno itu juga merupakan amanat Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

“Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah. Tujuan Perda Nomor 4 untuk melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani serta mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian,” tambahnya.

 

Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, selain Perda Nomor 4 tahun 2020, saat ini juga tengah digodok Perda Perlindungan Petani.

 

“Saat ini juga tengah digodok Perda Perlindungan Petani, semoga kedepannya dapat bermanfaat bagi petani kita,” tutupnya.

 

Dalam Sosialisasi Perda juga hadir Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat, Sekretariat DPRD, Camat Luhak Kapolsek, Walinagari Mungo

 

Walinagari Mungo Kecamatan Luhak, Suhardi Dt. Rajo Panghulu saat memberikan sambutan menyebut, bahwa kehadiran ratusan masyarakat diharapkan dapat membawa manfaat, khususnya masyarakat petani.

 

“Sosialisasi ini penting, sebab pertumbuhan penduduk tinggi, sementara lahan tidak bertambah, tentu ini akan berdampak pada pangan kita. Semoga kedepannya kebijakan pemerintah pro kepada petani, pembangunan pertanian untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

 

Ia juga mengapresiasi sosialisasi yang digelar anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat bagi masyarakatnya. “Mari kita dengar sosialisasi Perda (Sosper) ini, terima kasih kepada anggota DPRD yang menggelar sosialisasi ini,” tutupnya.

 

Kepala Dinas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala UPTD Balai Mekanisasi Sarana dan Prasarana Pertanian, Afneli saat memberikan materi menyebut bahwa Perda LP2B lahir untuk mengatur lahan pertanian. “Perda ini lahir untuk atur mana lahan yang untuk tinggal, mana yang jadi lahan pertanian,” katanya.

 

Ia juga mengatakan, pihak yang melakukan alih fungsi lahan, wajib menyediakan lahan pengganti LP2B seluas sama, dalam kondisi siap tanam, paling lama 24 bulan setelah alih fungsi.

 

“Pengalihfungsian harus memenuhi kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah serta ketersediaan lahan pengganti. Pelanggar kewajiban memanfaatkan LP2B, dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sebutnya. (wba).