Pekanbaru, PilarbangsaNews
Ketua Corporate For CSR Development (CFCD), AKBP H. Efri Yarnuri S.H., M.Si melakukan diskusi interaktif bersama dengan Ketua Unit BAKAT (Badan Kajian Anti Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr. Davit Rahmadani S.H., M.H., pada Jum’at, 06 Februari 2026.
Efri menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan perguruan tinggi dalam membangun program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang terkelola secara profesional dan berkelanjutan.
Menurut Efri, keterlibatan para pakar akademik diperlukan agar CSR tidak berjalan secara sporadis, melainkan terstruktur dengan manajemen yang baik. Dengan demikian, program CSR dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah daerah serta para investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kolaborasi dengan perguruan tinggi bertujuan agar CSR dibentuk dengan manajemen yang baik, sehingga investasi yang masuk ke suatu daerah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Pada akhirnya, semua pihak bisa bersama-sama membangun daerah,” ujar Efri Singkat.
Dr. Davit Rahmadani S.H., M.H., sebagai Ketua Unit BAKAT (Badan Kajian Anti Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) Fakultas Hukum Universitas Riau mengatakan kehadiran perusahaan harus mampu memberikan manfaat nyata, seperti peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan yang memadai, serta terciptanya kehidupan yang layak bagi masyarakat sekitar.
Dari sudut pandang hukum, diperlukan kepastian agar masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan industri tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga penerima manfaat dari aktivitas ekonomi tersebut.
“Secara normatif, perusahaan memang memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi kepada negara dan pemerintah daerah. Namun, amanat konstitusi menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam kerangka ini, perusahaan sejatinya merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Dr. Davit.
CSR menurut Dr. Davit telah menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kemanfaatan tersebut. Sayangnya, berdasarkan temuan dalam konsultasi publik, pelaksanaan CSR di sejumlah perusahaan di Pelalawan dan Siak belum sepenuhnya berjalan efektif.
“Bantuan sosial memang diberikan, namun dalam banyak kasus tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna. Akibatnya, tujuan mulia CSR untuk mensejahterakan masyarakat justru berpotensi melenceng dari arah yang diharapkan,” jelas Dr. Davit.
“Kondisi ini menegaskan pentingnya pembenahan mekanisme penyelenggaraan CSR. Tanpa tata kelola yang jelas, transparan, dan akuntabel, program tanggung jawab sosial perusahaan berisiko menimbulkan penyimpangan, bahkan dapat berujung pada pelanggaran hukum, termasuk di ranah pidana,” tutupnya.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi dari sejauh mana investasi tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di sinilah sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Riau yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan. (Mirza)













