Pekanbaru, PilarbangsaNews
Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menunjuk Suryana Hakim sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Siak periode 2026–2030, sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, H. Markarius Anwar, S.T., M. Arch., pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Rapat Perumdam Tirta Siak, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Markarius Anwar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dewan Pengawas dan Plt Direktur sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Pengawas dan Plt Direktur periode sebelumnya atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi yang telah diberikan. Kepada pejabat yang baru, saya ucapkan selamat menjalankan amanah,” ujar Markarius.
Ia menegaskan bahwa jabatan Dewan Pengawas sekaligus Plt Direktur bukan sekadar posisi struktural, melainkan tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan sesuai prinsip good corporate governance. Prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
“Saya berharap pejabat yang baru dapat bekerja secara objektif dan independen, serta berorientasi pada perbaikan berkelanjutan, sehingga Perumdam Tirta Siak mampu tumbuh sehat dan berdaya saing,” katanya.
Markarius juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini tengah mempersiapkan proses seleksi untuk pengangkatan Direktur Perumdam Tirta Siak secara definitif. Namun, sembari menunggu proses tersebut, Plt Direktur diharapkan dapat bekerja maksimal melakukan pembenahan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Seleksi Direktur definitif sedang kita siapkan. Sementara itu, kita berharap Plt Direktur yang ditunjuk dapat bekerja maksimal untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Markarius.
Penunjukan Suryana Hakim sebagai Plt Direktur dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di Perumdam Tirta Siak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014, apabila jabatan direktur BUMD kosong, maka Dewan Pengawas dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur. (Mirza)













