Pasaman, PilarbangsaNews
Berdasarkan ekspose Tim Jaksa Penyelidi, hasilnya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 pada BPBD Kabupaten Pasaman telah ditemukan bukti permulaan atau bukti awal yang cukup terjadinya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengelolaan donasi gempa Malampah tahun 2022, sehingga Tim Jaksa Penyelidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
Atas dasar ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, SH.MH telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01 /L.3.18/Fd.1/05/2025 tanggal 05 Mei 2025.
isi surat itu, memerintahkan kepada tujuh orang jaksa untuk melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan Dana Donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 pada BPBD Kabupaten Pasaman.
“Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan bekerja untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan, kendala dan gangguan. Dengan dedikasi dan integritas yang tinggi saya pastikan Tim Jaksa Penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Kajari Sobeng Suradal, SH.,MH kepada media, Rabu (7/5/2025).
Ini bukan satu-satunya perkara yang sedang ditangani Kejari Pasaman. Saat ini ada 3 perkara dugaan Tipikor dalam proses penyidikan yaitu :
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Dana Nagari pada Nagari Panti.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBNag Sundata.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan Donasi Gempa Malampah tahun 2022.
“Juga ada tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan yang belum dapat kami publikasikan secara detail. Walaupun dengan SDM yang sangat terbatas yaitu tujuh jaksa yang juga menangani perkara Pidana Umum serta Perdata dan Tata Usaha Negara tapi hal tersebut bukan merupakan halangan bagi kami untuk bekerja dengan ikhlas dan tuntas dan kami akan bekerja secara maraton agar penanganan perkara ini dapat diselesaikan secepatnya,” ujar Sobeng Suradal.
Kajari Pasaman tampak akan bertegas tegas dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini. Jangan ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti yang diperlukan.
“Saya tegaskan kepada semua pihak jangan coba-coba mengganggu kerja kami, baik dengan intervensi maupun dengan hal-hal lain untuk memengaruhi. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas oknum siapapun yang berupaya mengahalang-halangi proses penyidikan yang kami lakukan,” tegas Kajari Pasaman. (Zul)













