Pekanbaru, PilarbangsaNews
Pemerintah Kota Pekanbaru terus memperkuat pelayanan kesehatan publik. Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, meresmikan gedung layanan baru Puskesmas Sidomulyo, sekaligus meluncurkan kebijakan perpanjangan jam operasional seluruh puskesmas di Kota Pekanbaru hingga pukul 21.00 WIB, yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026.
Peresmian ini menjadi simbol komitmen Pemko Pekanbaru dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Hari ini kita bersama-sama meresmikan gedung layanan baru Puskesmas Sidomulyo. Ini adalah wujud nyata kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menempatkan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Agung Nugroho pada Selasa, 30 Desember 2025.
Wali Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pembangunan gedung baru ini merupakan bagian dari rangkaian pembenahan layanan kesehatan di Pekanbaru. Meski hanya satu puskesmas yang dibangun dengan layanan baru, Pemko telah melakukan renovasi dan peningkatan sarana prasarana di banyak puskesmas lain, termasuk penyediaan alat-alat kesehatan.
“Salah satu keluhan paling sering disampaikan warga adalah terbatasnya jam layanan puskesmas yang selama ini hanya aktif dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Akibatnya, banyak warga terpaksa berobat ke klinik swasta. Namun, saat membutuhkan rujukan ke rumah sakit, mereka kerap terkendala karena rujukan harus berasal dari puskesmas. Banyak masyarakat datang ke puskesmas sore hari, tapi pelayanannya sudah kosong. Ini yang ingin kita ubah,” tegas Agung.
Sebagai jawaban atas persoalan tersebut, mulai tanggal 2 Januari 2026 seluruh 21 puskesmas di Kota Pekanbaru akan melayani masyarakat hingga pukul 21.00 WIB, bukan hanya Puskesmas Sidomulyo. Kebijakan ini dijalankan dengan dukungan penuh dari BPJS Kesehatan, termasuk peningkatan sistem kapitasi dan pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Wali Kota Pekanbaru juga menegaskan dengan keras bahwa tidak satu pun pasien boleh ditolak, baik di puskesmas maupun rumah sakit, khususnya pasien tidak mampu yang menggunakan BPJS.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa Pemko Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah sakit untuk memastikan tidak ada penolakan pasien dengan alasan ruang ICU penuh.
“Kami temukan, ada rumah sakit yang mengatakan ICU penuh, tapi setelah kami cek langsung, ternyata masih ada tempat tidur kosong. Ini sudah kami beri peringatan,” tutup Agung dengan tegas.
Dengan diperpanjangnya jam layanan, beban kerja tenaga kesehatan (nakes) otomatis meningkat. Pemko Pekanbaru memastikan peningkatan kualitas layanan akan diiringi dengan perhatian terhadap jasa dan kesejahteraan tenaga kesehatan. (Mirza)










