Web Hosting
Web Hosting
Artikel

Tunjangan Kinerja Tak Kunjung Dibayar, Dosen ASN Se-Indonesia Gugat Mendiktisaintek di PTUN Jakarta

×

Tunjangan Kinerja Tak Kunjung Dibayar, Dosen ASN Se-Indonesia Gugat Mendiktisaintek di PTUN Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PilarbangsaNews

Persoalan tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki babak hukum. Para dosen ASN yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), bersama kuasa hukum Arete Lawyers, resmi menggugat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 

 

Gugatan yang diajukan oleh 22 orang dosen tersebut mempersoalkan tidak dilaksanakannya kewajiban administratif Pemerintah yang diperlukan untuk merealisasikan pembayaran Tukin dosen ASN untuk periode 2020 hingga 2024.

 

Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT dan sebelumnya telah melalui tahapan Pemeriksaan Persiapan. Setelah memenuhi persyaratan formil, perkara kini dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

 

Selain ADAKSI, PTUN Jakarta juga telah menerima permohonan Penggugat II Intervensi yang diajukan oleh salah satu dosen lainnya, Budi Kurniawan, sebagaimana ditetapkan dalam sidang e-court pada hari Rabu, 9 September 2026.

 

Pada prinsipnya, Para Penggugat, termasuk Penggugat II Intervensi, mendalilkan bahwa terdapat tindakan faktual berupa pengabaian (omission) dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban administrasi pemerintahan oleh Mendiktisaintek. Pengabaian tersebut, menurut Para Penggugat, berkaitan dengan sejumlah tahapan administratif yang diperlukan untuk merealisasikan hak Tukin, termasuk pengajuan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan serta proses administratif lanjutan untuk memungkinkan pembayaran kepada dosen ASN.

 

Salah satu Penggugat, Fatimah, yang juga merupakan dosen di Politeknik Negeri Tanah Laut, mengatakan gugatan tersebut merupakan langkah hukum setelah berbagai upaya advokasi untuk memperjuangkan hak dosen ASN belum menghasilkan penyelesaian.

 

“Hak tunjangan kinerja dosen ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Dalam kedua peraturan tersebut, dosen ASN tidak dikecualikan sebagai penerima tunjangan kinerja. Hak tersebut tetap berlaku hingga ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang mengatur mekanisme tunjangan kinerja terhitung sejak 1 Januari 2025. Dengan demikian, hak Tukin untuk periode 2020 sampai dengan 2024 tidak hilang dan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada periode tersebut. Dengan demikian, hak Tukin untuk periode 2020 sampai dengan 2024 tidak hilang dan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Fatimah.

 

Menurut Para Penggugat, tidak dibayarkannya Tukin selama periode tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban keuangan Pemerintah yang harus diselesaikan berdasarkan hukum.

 

Ketua Bidang Hukum ADAKSI, Moch Karim, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan organisasi dalam memperjuangkan hak dosen ASN di seluruh Indonesia.

 

“Pada dasarnya, gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk tindak lanjut upaya advokasi ADAKSI dalam memperjuangkan hak-hak dosen ASN di seluruh Indonesia, yakni tunjangan kinerja yang belum dibayarkan oleh Pemerintah terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” ujar Anggun.

 

Dosen ASN di Universitas Trunojoyo Madura tersebut menilai berlanjutnya perkara ke pemeriksaan pokok bukan sekadar persoalan prosedural. Tahapan tersebut, menurutnya, merupakan kesempatan bagi Para Penggugat untuk membuktikan di hadapan pengadilan adanya kewajiban hukum Pemerintah yang belum dilaksanakan dan dampaknya terhadap pemenuhan hak dosen ASN.

 

Kuasa hukum Para Penggugat dari Arete Lawyers menegaskan bahwa objek gugatan bukan semata-mata mengenai belum dibayarkannya Tukin. Yang dipersoalkan adalah tindakan faktual berupa pengabaian (omission) dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban administrasi pemerintahan yang menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah.

 

Gugatan tersebut berkaitan dengan hak Tukin dosen ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum menerapkan remunerasi untuk periode 2020 sampai dengan 2024.

 

Salah satu kuasa hukum Para Penggugat, Caisa Aamuliadiga, menjelaskan bahwa fokus perkara adalah menguji apakah Pemerintah telah menjalankan kewajiban administratifnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

 

“Dalam perkara ini, yang kami persoalkan bukan semata-mata belum dibayarkannya tunjangan kinerja, tetapi adanya tindakan faktual berupa pengabaian atau tidak dilaksanakannya kewajiban administrasi pemerintahan yang diperlukan untuk merealisasikan hak tersebut. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab, termasuk dengan mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas pelayanan yang baik. Kami mendalilkan bahwa kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara patut oleh Tergugat, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya hak tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” kata Caisa.

 

Ia menambahkan, persoalan anggaran tidak dapat dilepaskan dari kewajiban administrasi pemerintahan. Apabila realisasi pembayaran membutuhkan pengusulan anggaran, koordinasi antarkementerian/lembaga, maupun tindakan administratif lainnya, seluruh tahapan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Para Penggugat tetap menjalankan seluruh tugas Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana kewajibannya yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan, namun hal tersebut berbanding terbalik dengan pemenuhan hak konstitusional serta hak kepegawaiannya, padahal peraturan perundang-undangan telah secara jelas menegaskan hak tersebut. Ketidaktersediaan anggaran tidak semestinya dijadikan alasan untuk membenarkan tidak dilaksanakannya kewajiban administratif Pemerintah,” tegas Caisa.

 

Menurut Arete Lawyers, gugatan ini tidak meminta pengadilan untuk mengambil alih kewenangan Pemerintah dalam mengelola keuangan negara atau menentukan besaran anggaran. Yang diminta adalah agar pengadilan menilai secara yuridis bahwa apakah Tergugat telah atau belum melaksanakan kewajiban administratif yang menjadi kewenangannya untuk merealisasikan
hak Tukin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AAUPB. Yang diminta adalah agar pengadilan memastikan kewajiban administratif yang memang menjadi kewenangan Pemerintah dilaksanakan sesuai hukum.

 

“Gugatan ini pada pokoknya meminta agar tindakan faktual berupa pengabaian dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban administratif tersebut dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Kami meminta agar Pemerintah melaksanakan tindakan administratif yang menjadi kewenangannya untuk menyelesaikan pemenuhan hak tunjangan kinerja dosen ASN sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh hukum,” ujar Caisa.

 

Dengan berlanjutnya perkara ke pemeriksaan pokok, maka acara persidangan kini akan memasuki tahap pembacaan Jawaban Tergugat yang akan diagendakan pada tanggal 16 September 2026. Perkara Nomor 263/G/TF/2026/PTUN.JKT diharapkan menjadi pembuktian secara yuridis terhadap kewajiban administratif Pemerintah yang tidak dilaksanakan dalam proses pemenuhan Tukin dosen ASN untuk periode 2020–2024. Bagi Para Penggugat, perkara ini bukan hanya menyangkut pembayaran tunjangan kepada individu-individu dosen, tetapi juga menyangkut kepastian hukum mengenai pelaksanaan kewajiban Pemerintah terhadap hak keuangan ASN Dosen di Kementerian Tergugat.

 

Para Penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan mengenai kewajiban hukum Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Tukin dosen ASN untuk periode 2020 sampai dengan 2024.

 

Putusan dalam perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi Para Penggugat, tetapi juga menciptakan kepastian hukum mengenai kewajiban Pemerintah dalam memenuhi hak Tukin dosen ASN di seluruh Indonesia yang berada dalam kondisi serupa. (gk)