Web Hosting
Web Hosting
Artikel

Melewakan Gelar Adat di Minangkabau: Antara Kemegahan dan Meneguhkan Marwah serta Menyambung Amanah

×

Melewakan Gelar Adat di Minangkabau: Antara Kemegahan dan Meneguhkan Marwah serta Menyambung Amanah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Eko Faiz (Pemerhati Adat dan Budaya)

Dalam kehidupan masyarakat adat Minangkabau melewakan gelar adat, yaitu prosesi pengukuhan dan pengumuman gelar adat kepada seseorang agar diketahui dan diakui oleh kaum, niniak mamak, serta masyarakat nagari.

 

 

Melewakan gelar adat bukan sekadar memberikan nama kehormatan. Di dalamnya terkandung amanah, tanggung jawab, harga diri kaum, dan kesinambungan kepemimpinan adat. Karena itu, gelar adat tidak semestinya dipandang sebagai simbol prestise semata, melainkan sebagai jabatan sosial dan moral yang menuntut keteladanan.

 

Gelar Adat adalah Amanah

Dalam masyarakat Minangkabau, gelar adat terutama berkaitan erat dengan sistem kekerabatan matrilineal. Gelar pusako biasanya diwariskan dalam lingkungan kaum menurut ketentuan adat yang berlaku. Orang yang menyandang gelar tersebut tidak hanya membawa nama dirinya sendiri,
tetapi juga membawa nama besar kaum dan sukunya.

 

Ketika seseorang dilewakan sebagai penghulu atau pemangku adat, sejak saat itu ia berada dalam sorotan masyarakat. Perkataan, sikap, keputusan, bahkan cara ia menyelesaikan persoalan akan menjadi ukuran terhadap kewibawaan gelar yang disandangnya. Karena itulah dikenal ungkapan: “Tumbuahnyo ditanam, tingginyo dianjuang, gadangnyo diamba.”

 

Seorang pemimpin adat dibesarkan oleh kaumnya, dihormati karena amanahnya, dan dijaga martabatnya sepanjang ia mampu menjaga kepentingan anak kemenakan. Gelar adat dengan demikian bukan hadiah pribadi. Ia merupakan kepercayaan kolektif.

 

Makna Melewakan

Secara sederhana, melewakan dapat dipahami sebagai mengumumkan atau memberitahukan secara resmi kepada masyarakat bahwa seseorang telah ditetapkan menyandang gelar tertentu. Namun secara adat, maknanya jauh lebih dalam. Melewakan merupakan bentuk legitimasi sosial. Sebuah gelar mungkin telah disepakati di lingkungan kaum, tetapi melalui prosesi melewakan, keberadaan pemegang gelar tersebut diperkenalkan dan diteguhkan di hadapan masyarakat adat yang lebih luas.

 

Prosesi melewakan ini sekaligus menjadi pernyataan bahwa kaum telah memiliki seseorang yang akan menjalankan fungsi tertentu dalam struktur adat. Di sinilah terlihat bahwa adat Minangkabau memiliki mekanisme sosial yang teratur. Kepemimpinan tidak muncul begitu saja, tetapi melalui musyawarah, kesepakatan, pengakuan, dan pengukuhan.

 

Didahului Musyawarah Kaum

Sebelum gelar adat dilewakan, lazimnya berlangsung proses musyawarah di lingkungan keluarga dan kaum. Pepatah Minangkabau mengatakan: “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.” Artinya, keputusan yang baik lahir melalui musyawarah.

 

Penentuan seseorang untuk menyandang gelar adat idealnya mempertimbangkan banyak hal: garis keturunan, kedudukan dalam kaum, kemampuan memimpin, pengetahuan tentang adat, kematangan pribadi, serta penerimaan dari anak kemenakan.

 

Seorang pemangku adat dituntut memiliki kemampuan menjadi penengah ketika terjadi perselisihan. Ia harus mampu berbicara dengan bijaksana, mendengar dengan sabar, dan mengambil keputusan dengan adil. Karena itu, memilih pemegang gelar adat bukan sekadar mencari siapa yang paling tua atau paling terpandang. Yang dicari adalah orang yang sanggup “manyalasaikan nan kusuik, manjaniahkan nan karuah”—menyelesaikan persoalan yang kusut dan menjernihkan keadaan yang keruh.

 

Penghulu sebagai Tempat Bertanya dan Mengadu

Dalam falsafah Minangkabau dikenal ungkapan: “Kayu gadang di tangah koto, batangnyo tampek basanda, dahannyo tampek bagantuang, daunnyo tampek balinduang.”

 

Gambaran tersebut menunjukkan bagaimana seorang penghulu atau pemimpin adat seharusnya hadir di tengah kaum. Ia menjadi tempat bersandar ketika anak kemenakan menghadapi persoalan.

 

Ia menjadi tempat bertanya ketika terjadi kebingungan. Ia menjadi pelindung ketika kaum menghadapi kesulitan. Karena itu pula dikenal prinsip kepemimpinan: “Didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang.” Pemimpin adat hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Artinya, ia dihormati, tetapi tetap merupakan bagian dari masyarakat yang dipimpinnya.

 

Penghormatan terhadap pemimpin tidak berarti memberikan kekuasaan tanpa batas. Dalam adat Minangkabau, seorang penghulu tetap terikat oleh aturan adat, musyawarah, dan kepentingan kaumnya.

 

Gelar Bukan untuk Kemegahan

Tantangan yang muncul pada zaman sekarang adalah kecenderungan sebagian orang melihat gelar adat sebagai simbol status sosial. Gelar kemudian dikhawatirkan bergeser dari amanah menjadi sekadar kebanggaan.

 

Padahal semakin tinggi gelar seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya. Pepatah mengatakan: “Kato penghulu kato manyalasai.” Ucapan seorang penghulu seharusnya memberikan penyelesaian, bukan menambah persoalan.

 

Pemegang gelar adat harus menjaga perkataan, perilaku, dan kehormatan dirinya. Ia tidak cukup hanya hadir dalam acara seremonial memakai pakaian kebesaran adat. Ukuran sebenarnya adalah bagaimana ia menjalankan tanggung jawab sehari-hari terhadap kaum dan anak kemenakan.

 

Apakah ia hadir ketika ada konflik? Apakah ia peduli ketika anak kemenakannya menghadapi
kesulitan? Apakah ia memahami persoalan tanah pusako? Apakah ia mampu menjembatani generasi tua dan generasi muda? Di situlah martabat gelar adat diuji.

 

Melewakan Gelar sebagai Pendidikan Budaya

Di tengah modernisasi, prosesi melewakan gelar adat memiliki fungsi yang semakin penting. Generasi muda Minangkabau banyak yang tumbuh di perkotaan, merantau, bahkan hidup jauh dari kampung halaman. Tidak semuanya memahami struktur adat, peranan penghulu, fungsi mamak, atau hubungan antara kaum dan nagari.

 

Karena itu, prosesi adat tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni. Ia harus menjadi ruang pendidikan budaya. Ketika gelar adat dilewakan, generasi muda dapat diperkenalkan kepada sejarah kaumnya, asal-usul sukunya, hubungan kekerabatannya, serta nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Minangkabau. Tradisi kemudian tidak hanya diwariskan melalui cerita, tetapi disaksikan dan dialami langsung.

 

Menjaga Hubungan Adat dan Syarak

Identitas Minangkabau juga tidak dapat dipisahkan dari falsafah: “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Karena itu, seorang pemegang gelar adat tidak hanya dituntut memahami adat, tetapi juga memiliki landasan moral dan keagamaan yang kuat.

 

Adat mengatur hubungan manusia dalam kehidupan sosial, sementara nilai agama menjadi pedoman moral. Keduanya seharusnya saling menguatkan.

 

Pemimpin adat yang memiliki pengetahuan tetapi tidak memiliki integritas akan kehilangan kepercayaan. Sebaliknya, orang yang baik secara pribadi tetapi tidak memahami adat juga akan kesulitan menjalankan fungsi kepemimpinan adat. Karena itu, proses kaderisasi pemimpin adat menjadi sangat penting.

 

Tantangan di Era Modern

Melewakan gelar adat pada masa sekarang juga menghadapi perubahan sosial. Mobilitas masyarakat semakin tinggi. Banyak calon pemangku adat tinggal di rantau. Persoalan kaum semakin kompleks, mulai dari tanah pusako, pembagian warisan, pendidikan anak kemenakan, hingga konflik sosial yang bersentuhan dengan hukum negara.

 

Pemangku adat sekarang dituntut tidak hanya memahami pepatah-petitih. Ia perlu memahami administrasi, hukum, teknologi, bahkan dinamika sosial generasi muda.

 

Namun modernisasi tidak berarti meninggalkan adat. Yang diperlukan adalah kemampuan menyesuaikan cara menjalankan adat tanpa kehilangan nilai dasarnya. Pepatah Minangkabau mengajarkan: “Sakali aia gadang, sakali tapian barubah.”

 

Perubahan zaman akan membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat. Namun nilai-nilai utama seperti musyawarah, tanggung jawab, rasa malu, keadilan, kebersamaan, dan kepedulian terhadap kaum tetap harus dipertahankan.

 

Jangan Sampai Gelar Ada, Fungsi Tiada

Hal yang perlu dihindari adalah ketika gelar adat tetap banyak, tetapi fungsi sosialnya semakin berkurang. Jangan sampai seseorang dilewakan dengan pesta besar, tetapi setelah prosesi selesai ia tidak pernah lagi hadir dalam persoalan kaumnya.

 

Jangan sampai pakaian kebesaran adat dipakai dengan gagah, tetapi tanggung jawab terhadap anak kemenakan terlupakan. Sebab kekuatan adat bukan terletak pada banyaknya gelar. Kekuatan adat terletak pada berfungsinya pemangku adat. Masyarakat akan menghormati gelar jika pemegangnya mampu menunjukkan keteladanan. Sebaliknya, gelar sebesar apa pun akan kehilangan marwah apabila tidak disertai tanggung jawab.

 

Melewakan Amanah untuk Masa Depan

Pada akhirnya, melewakan gelar adat adalah peristiwa yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan. Di dalamnya ada sejarah para leluhur. Ada harapan kaum hari ini. Dan ada tanggung jawab untuk generasi berikutnya.

 

Ketika sebuah gelar dilewakan, sesungguhnya yang sedang diteguhkan bukan hanya seorang individu. Yang sedang diteguhkan adalah keberlanjutan sistem sosial Minangkabau. Karena itu, prosesi melewakan gelar adat hendaknya selalu dikembalikan kepada makna utamanya: meneguhkan amanah, menjaga marwah kaum, membimbing anak kemenakan, dan memelihara adat agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.

 

*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis