Web Hosting
Web Hosting
Berita

Reaktivasi PT ARP Dipersoalkan, AMAN Minta Audit Kerugian dan Buka Dokumen ke Publik

×

Reaktivasi PT ARP Dipersoalkan, AMAN Minta Audit Kerugian dan Buka Dokumen ke Publik

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka proses reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) kepada publik. Desakan itu muncul setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ARP pada 13 Agustus 2026.

 

 

Koordinator AMAN Sumatera Barat, Ilham Priduan Zulfira, menilai reaktivasi PT ARP tidak hanya berkaitan dengan perubahan manajemen perusahaan. Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut pemulihan hak ekonomi masyarakat dan keadilan agraria atas pengelolaan lahan seluas 108 hektare di kawasan Padang Industrial Park.

 

Ia menyebut langkah Pemprov Sumbar yang kembali duduk bersama pihak swasta perlu disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat. Karena itu, AMAN meminta riwayat pengelolaan lahan dan dokumen-dokumen terkait dibuka secara transparan.

 

Dalam pernyataannya, AMAN menyampaikan empat tuntutan utama.

 

Pertama, AMAN meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian opportunity cost daerah selama sekitar 30 tahun. Menurut AMAN, audit tidak cukup hanya menilai aset tanah 108 hektare, tetapi juga harus menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai hilang akibat tidak optimalnya pemanfaatan kawasan industri tersebut.

 

Kedua, AMAN menolak penunjukan pejabat birokrasi yang dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Organisasi itu menyoroti penunjukan Asisten II Pemprov Sumbar sebagai Komisaris PT ARP dan mengusulkan agar posisi pengawas diisi tenaga ahli independen.

 

Ketiga, AMAN mendesak DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat umum secara terbuka. Dalam forum tersebut, AMAN meminta DPRD memanggil Gubernur Sumbar, pihak swasta PT ARP, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka juga meminta dokumen perikatan awal tahun 1994, Akta Notaris 1999, serta hasil audit terkait dibuka kepada media dan masyarakat.

 

Keempat, AMAN meminta adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar kawasan Padang Industrial Park. Organisasi itu menilai ketidakjelasan status lahan selama bertahun-tahun telah berdampak terhadap iklim investasi, kesempatan kerja, dan aktivitas ekonomi warga setempat.

 

“Kami memperingatkan Pemprov Sumbar: jangan jadikan reaktivasi PT ARP sebagai ajang barter kepentingan atau karpet merah untuk memutihkan dosa-dosa pengelolaan aset di masa lalu. Jika aspirasi transparansi ini diabaikan, AMAN bersama elemen mahasiswa se-Sumatera Barat siap mengambil langkah konsolidasi massa dan uji materiil secara hukum,” kata Ilham Priduan Zulfira.

 

AMAN berharap proses reaktivasi PT ARP berjalan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat Sumatera Barat. (Gilang)