Pasaman Barat, PilarbangsaNews
Pengadilan Negeri Pasaman Barat dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Psb diajukan oleh pemohon Muhammad Iqbal (MI) pada tanggal 22 Desember 2025.
Perkara praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pemohon.
Sepanjang proses persidangan, kuasa hukum pemohon mengungkapkan sejumlah fakta dinilai menunjukkan adanya dugaan cacat formil dan penyimpangan prosedural dalam proses penyidikan berdasarkan KUHAP dan Perkapolri No.6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti surat Pemohon P-1 hingga P-6, lokasi kejadian atau locus delicti tidak pernah ditetapkan secara konsisten oleh termohon.
Dalam dokumen resmi penyidikan, tercantum beberapa lokasi berbeda, mulai dari Blok 5 Perumahan Pasaman Indah Nagari Lingkuang Aur Timur, Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua, hingga Blok K 21 Dusun Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua Timur.
“Perbedaan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut unsur esensial tindak pidana. Ketidakjelasan locus delicti dan mengakibatkan proses penyidikan kehilangan dasar hukum,” ujar Yasser Mandela, SH. MH. kuasa hukum MI dalam persidangan.
Tidak Ada Olah TKP
Selain itu, menurut kuasa hukum Yasser Mandela, SH. MH. menyapaikan bahwa dalam keterangan saksi-saksi Pemohon, penyidik tidak pernah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak ditemukannya dalam Berita Acara olah TKP berupa dokumentasi pendukung, dinilai menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan secara prematur. “Ketiadaan olah TKP memperkuat dugaan bahwa penyidikan tidak didasarkan pada verifikasi faktual sebagaimana prinsip kehati-hatian dan due process of law,” tambahnya.
Tempus Delicti Dinilai Kabur
Terkait waktu kejadian (tempus delicti), kuasa hukum menjelaskan bahwa pada 1 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Pemohon diketahui berada di luar rumah bersama sejumlah saksi. Tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pidana tersebut, sementara Visum et Repertum dinilai tidak dapat memastikan secara pasti waktu terjadinya perbuatan.
“Dengan tempus delicti tidak jelas, unsur waktu peristiwa pidana tidak terpenuhi secara hukum formal,” jelas kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyoroti pemeriksaan awal Pemohon pada 6 November 2025 yang dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum.
Pendampingan baru diberikan pada pemeriksaan lanjutan tanggal 8 November 2025. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 54 dan 56 KUHAP, sehingga keterangan Pemohon dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Selain itu, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan tekanan fisik dan psikis terhadap Pemohon selama proses pemeriksaan, ditunjukkan dengan kondisi fisik Pemohon pasca pemeriksaan.
Dugaan intimidasi tersebut dinilai semakin menguatkan dalil adanya cacat formil dalam proses penyidikan.
Berdasarkan fakta terungkap di persidangan, tim kuasa hukum Pemohon menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan secara prematur, tidak sah, dan mengandung cacat formil.
Ketidakjelasan serta pertentangan locus delicti dan tempus delicti dalam seluruh produk hukum Termohon dinilai menyebabkan penyidikan dilakukan tanpa dasar peristiwa pidana yang pasti, sehingga bersifat obscuur libel dan cacat formil.
Pendapat tersebut, menurut kuasa hukum, Yasser Mandela, SH. MH. diperkuat oleh keterangan Ahli Pidana Erdiansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa apabila locus delicti dan tempus delicti tidak jelas dan tidak tepat, maka seluruh proses hukum pidana menjadi tidak sah menurut hukum.
“Perbedaan tersebut bukanlah kesalahan administratif semata, melainkan menyentuh inti peristiwa pidana dan menghilangkan kepastian hukum mengenai tempat kejadian perkara. Akibatnya, seluruh upaya paksa dilakukan terhadap Pemohon mengandung cacat formil dan tidak sah,” ungkap kuasa hukum Yasser Mandela, SH. MH. (Zul)










