Pekanbaru, PilarbangsaNews
Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru H. Markarius Anwar melakukan silaturahmi dan dialog langsung dengan Ketua RT, RW, serta kader Posyandu se-Kecamatan Kulim.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Pekanbaru menegaskan bahwa forum silaturahmi bukan sekadar ajang temu ramah, melainkan ruang strategis untuk membahas berbagai isu krusial, mulai dari pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga regulasi terbaru terkait tata cara pemilihan RT dan RW se-Kota Pekanbaru yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Perwako sudah selesai diterbitkan. Namun kami tetap membuka ruang aspirasi, terutama terkait petunjuk teknis (juknis) pemilihan RT dan RW agar implementasinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Agung Nugroho.
Isu lain yang mengemuka adalah kekhawatiran sebagian masyarakat terkait uji kelayakan dan kepatutan bagi calon RT dan RW. Banyak yang mengira mekanisme tersebut menyerupai tes masuk aparat penegak hukum atau aparatur sipil negara.
“Itu tidak benar. Uji kelayakan ini bukan untuk menggugurkan seseorang, apalagi untuk kepentingan politik. Justru tujuannya memastikan calon RT dan RW memahami tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Wali Kota.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan penjelasan yang benar, sebagian besar RT dan RW menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut. Kesalahpahaman yang muncul selama ini lebih disebabkan oleh informasi yang tidak utuh.
Dalam kesempatan itu, Agung Nugroho juga menekankan filosofi kepemimpinan di tingkat lingkungan. RT dan RW bukanlah “penguasa” wilayah, melainkan fasilitator dan pengayom masyarakat.
“Tidak boleh lagi ada ego sektoral, ego RT atau ego RW. Ketidakharmonisan di tingkat lingkungan justru akan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Uji kelayakan juga mencakup pemahaman calon RT dan RW terhadap pengelolaan lingkungan, termasuk penyelenggaraan Lembaga Pengelola Sampah (LPS), peran Posyandu, serta pendataan warga. Tanpa dukungan sistem pengelolaan sampah dan data yang akurat, berbagai persoalan lingkungan dan sosial akan terus berulang.
Perwako secara tegas mengatur bahwa RT dan RW tidak boleh terafiliasi dengan kepengurusan partai politik. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan adil dan profesional.
Lebih jauh, RT dan RW dipandang sebagai ujung tombak pemerintah di mata masyarakat. Mereka berperan penting dalam menyukseskan berbagai program strategis, seperti program makan bergizi, satu RW satu Puskesmas, Operasi Merah Putih, zero anak putus sekolah, hingga penanganan stunting.
Selain itu, RT dan RW memiliki peran krusial dalam pendataan penerima bantuan sosial agar tepat sasaran. Pemerintah menilai masih banyak laporan masyarakat terkait bantuan yang tidak sesuai kondisi ekonomi penerima, sehingga perlu verifikasi yang ketat di tingkat lingkungan.
“Karena RT dan RW adalah garda terdepan, maka proses pemilihannya harus betul-betul selektif. Kita mencari sosok yang mampu bekerja, mengayomi, dan menjalankan amanah demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru,” pungkas Wali Kota.
Menanggapi kegiatan tersebut, Camat Kulim, Fajri Adha, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa seluruh Ketua RT dan RW di wilayah Kecamatan Kulim tidak menunjukkan penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) yang telah diterbitkan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan silaturahmi bersama RT dan RW se-Kecamatan Kulim yang digelar menjelang akhir tahun.
Menurut Fajri, kegiatan silaturahmi ini menjadi momen penting karena sejak pelantikan RT dan RW pada Agustus lalu, belum pernah dilakukan pertemuan yang menghimpun seluruh perangkat kewilayahan secara bersamaan.
“Selama ini kami sudah turun ke kelurahan, bertemu langsung dan berkomunikasi dengan RT dan RW. Namun, untuk mengumpulkan semuanya dalam satu forum memang belum pernah dilakukan. Karena tahun ini sudah hampir berakhir, maka silaturahmi ini kami laksanakan,” ujar Fajri.
Ia menjelaskan, selain mempererat hubungan antara pemerintah kecamatan dengan RT dan RW, kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog terbuka bagi para ketua lingkungan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan masukan secara langsung.
“Ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga ajang ‘curhat’ RT dan RW kepada pemerintah, sekaligus mempertemukan mereka satu sama lain. Di situ terjadi diskusi dan tukar pikiran demi kemajuan wilayah masing-masing,” katanya.
Terkait Perwako yang menjadi perhatian sejumlah pihak, Fajri menegaskan bahwa substansi dan tujuan peraturan tersebut telah dijelaskan secara langsung oleh Wali Kota. Pemerintah kecamatan, kata dia, siap mendukung dan melaksanakan kebijakan tersebut sebagaimana mestinya.
“Tujuan dan pasal-pasal dalam Perwako sudah jelas, apalagi sudah disampaikan langsung oleh Pak Wali Kota. Pada prinsipnya, kami di kecamatan siap mendukung dan melaksanakan peraturan wali kota yang telah diterbitkan,” tegasnya.
Fajri juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada penolakan dari RT dan RW di Kecamatan Kulim terhadap Perwako tersebut. Jika pun ada pertanyaan, menurutnya, hal itu wajar sebagai bagian dari proses pemahaman regulasi.
“Tidak ada yang datang langsung kepada saya untuk menyatakan penolakan. Yang ada hanya pertanyaan-pertanyaan, itu pun karena sebelumnya juknis belum sampai ke kecamatan. Setelah penjelasan langsung dari Pak Wali, semuanya menjadi jelas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, secara umum RT dan RW di Kecamatan Kulim menerima dan siap menjalankan kebijakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Selama ini tidak pernah ada RT atau RW yang menyampaikan penolakan terhadap isi Perwako. Bertanya boleh, tapi menolak tidak ada,” tutup Fajri. (Mirza)










