Web Hosting
Web Hosting

Artikel

Potensi Permasalahan Hukum dalam Skema Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis Indonesia

2
×

Potensi Permasalahan Hukum dalam Skema Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas Strategis Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh: Defrizal Djamaris dan Abdul Haris Aryanto, Advokat di Kudri & Djamaris – Attorneys – Counsellors at Law

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Rabu, 20 Mei 2026 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai dasar pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).

 

 

PT DSI direncanakan sebagai BUMN eksportir tunggal untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis (SDA Strategis) yaitu batu bara, kelapa sawit, dan logam paduan besi (ferro-alloys). Dalam skema ekspor tersebut, seluruh produsen SDA Strategis wajib menjual komoditasnya kepada PT DSI untuk kemudian diekspor.

 

Skema ini bertujuan mengoptimalkan perolehan devisa negara melalui pengawasan atas praktik kurang bayar pajak (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian hasil surplus dagang melalui penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di luar negeri.

 

Menurut Prof. John Hutagaol, praktik under-invoicing seringkali beririsan dengan praktik transfer pricing yang agresif, meskipun transfer pricing tergolong legal selama mengikuti prinsip kewajaran (arm’s length principle).

 

Berdasarkan temuan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) terdapat adanya manipulasi volume dan klasifikasi komoditas kelapa sawit agar nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah daripada yang sebenarnya. Persoalan under-invoicing ini diperparah dengan ketiadaan harga patokan (benchmark) sawit global yang seragam.

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (PP No. 24/2026) mengatur bahwa BUMN Ekspor adalah BUMN yang di dalamnya “terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia” yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan kegiatan ekspor komoditas SDA strategis (vide Pasal 1 angka 3 dan 4). Dengan adanya saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dengan hak istimewa sebesar 1 persen pada PT DSI, maka PT DSI termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PP No.24/2026 tersebut. Pasal 3 PP No. 24/2026 menegaskan bahwa hanya BUMN Ekspor yang dapat melakukan kegiatan ekspor komoditas SDA Strategis.

 

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) PP No. 24/2026 menetapkan tiga jenis komoditas SDA strategis pada tahap awal skema ini yaitu untuk: (a) batubara; (b) kelapa sawit dan (c) ferro alloy (paduan besi). Ketentuan Pasal 2 ayat (4) PP No. 24/2026 memungkinkan penambahan jenis komoditas lainnya pada tahap berikutnya melalui rapat koordinasi Pemerintah.

 

Pasal 7 PP No. 24/2026 membagi skema tersebut menjadi dua fase yaitu Fase I dan Fase II. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dari PP No. 24/2026, Fase I dari beleid ini efektif berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh rapat koordinasi Pemerintah. Selanjutnya, Fase II dimulai pada 1 Januari 2027 atau setelah berakhirnya Fase I.

 

Adapun perbedaan frasa pada ketentuan Pasal 7 huruf a dan d PP No. 24/2026 mencerminkan adanya perbedaan peran PT DSI dalam kedua fase tersebut. Frasa “hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor” pada Pasal 7 huruf a mengacu pada peran PT DSI sebagai perantara dalam Fase I, di mana PT DSI hanya mengurus tahap Clearance yang meliputi pengurusan dokumen ekspor dan bea cukai. Sedangkan, tahap lainnya yaitu Pre-Clearance (pengurusan legalitas ekspor dan negosiasi kontrak jual beli) dan Post-Clearance (pengiriman invoice) masih diurus sendiri oleh perusahaan eksportir.

 

Sebaliknya frasa “hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor” pada Pasal 7 huruf d mengacu pada peran PT DSI pada Fase II yang melakukan pengurusan seluruh tahap ekspor dari tahap Pre-Clearance hingga Post-Clearance termasuk mengambil alih seluruh dokumen perizinan, legalitas, dan kontrak jual beli dari perusahaan eksportir.

 

Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026, Pemerintah menargetkan percepatan tanggal implementasi Fase II menjadi 1 September 2026. Dalam fase tersebut, pihak Danantara menegaskan bahwa DSI akan berperan sebagai agen penjual tunggal dan kontrak jual beli yang ada masih akan berjalan.

 

Berdasarkan penjelasan di atas, pelaksanaan skema ekspor pada PP 24/2026 berpotensi menimbulkan beberapa potensi permasalahan antara lain:

 

(1) Posisi PT DSI sebagai pembeli tunggal (monopsoni) dari produsen dan penjual tunggal (monopoli) kepada pembeli di luar negeri turut menimbulkan kekhawatiran publik karena secara historis memiliki kemiripan dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC Tata Niaga Cengkeh) yang dulu pernah gagal dan merugikan petani cengkeh. Pasal 3 ayat (2) PP No. 24/2026 memberikan wewenang bagi PT DSI dalam menentukan harga jual komoditas SDA. Hal ini berpotensi meningkatkan kecemasan produsen komoditas ekspor atas margin laba yang dapat tertekan oleh harga jual yang ditentukan oleh PT DSI.

 

(2) Masa transisi Fase I terbilang sangat singkat, sehingga menyulitkan persiapan pengalihan kontrak jual beli dari eksportir sebelumnya kepada PT DSI. Walaupun pihak Danantara menegaskan bahwa PT DSI tidak akan mengambil alih kontrak jual beli selama Fase I, sejauh ini belum terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara pengalihan kontrak jual beli pada Fase II.

 

Terdapat dua kemungkinan yang dapat terjadi adalah renegosiasi kontrak jual beli dengan PT DSI sebagai pihak penjual yang baru atau berakhirnya kontrak lama disusul dengan pembuatan kontrak baru antara PT DSI dengan pembeli.

 

Mengingat kontrak jual beli umumnya lahir dari hubungan kemitraan berjangka panjang, kemungkinan yang kedua mungkin akan lebih sering terjadi. Selain itu, klausa keadaan kahar (force majeure) yang merupakan salah satu klausa baku berpotensi menjadikan tindakan pemerintah sebagai alasan berakhirnya kontrak jual beli, jika telah disepakati oleh para pihak kontrak.

 

(3) Peralihan pengurusan perizinan dan legalitas ekspor setelah Fase I berakhir perlu diantisipasi. Ketentuan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengiringi PP No. 24/2026 yaitu Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 ketiganya mengatur bahwa perizinan ekspor seperti Persetujuan Ekspor (PE) dan izin Eksportir Terdaftar (ET) yang ada masih berlaku sampai 31 Desember 2026 sebelum dialihkan seluruhnya kepada BUMN Ekspor setelah tanggal tersebut. Dengan dipercepatnya tanggal implementasi Fase II menjadi 1 September 2026, Fase I pun menjadi semakin singkat.

 

(4) Skema ekspor SDA Strategis a quo berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (UU Lalu Lintas Devisa). Ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Lalu Lintas Devisa pada intinya memberi kebebasan bagi penduduk Indonesia untuk memiliki dan menggunakan devisa, termasuk lalu lintas devisa dari dan ke luar negeri. Pengontrolan devisa ekspor SDA Strategis melalui skema PP No. 24/2026 yang diiringi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri menurut ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA (PP No. 8/2025) dapat dikatakan tidak berkesinambungan dengan ketentuan UU Lalu Lintas Devisa tersebut.

 

Berdasarkan berbagai potensi permasalahan yang telah disampaikan di atas, skema ekspor SDA baru di bawah PT DSI memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan ekspor komoditas SDA Strategis. Dari segi bisnis, Fitch Rating mengaitkan secara langsung penurunan sentimen investasi dan pasar serta terhambatnya alur ekspor komoditas dengan adanya skema ekspor baru tersebut. Oleh karena itu, ketentuan PP No. 24/2026 yang menjadi peraturan pelaksana skema ekspor baru perlu diperjelas dan dibuat berkesinambungan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku demi mewujudkan kepastian hukum, kemudahan berbisnis, serta kelancaran implementasi skema ekspor tersebut.

 

*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis