Web Hosting
Web Hosting
Berita

Pemkab Pasaman dan BPN Teken MoU, Sinergi Urusan Pertanahan dan Tata Ruang

×

Pemkab Pasaman dan BPN Teken MoU, Sinergi Urusan Pertanahan dan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

Pemerintah Kabupaten Pasaman memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertanahan.

 

 

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Pasaman, Senin (21/9/2026)

 

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pasaman sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kesempatan yang sama, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasaman dan BPN Pasaman juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS).

 

Kerja sama tersebut diarahkan untuk menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, termasuk data sertifikat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sinkronisasi data diharapkan membuat proses pemungutan pajak daerah berjalan lebih efektif dan transparan sehingga berdampak terhadap PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Ia mengatakan, kerja sama dengan BPN memiliki kaitan langsung dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Kepala BPN Kabupaten Pasaman Andri Cristyanto mengatakan, MoU dan PKS yang ditandatangani diharapkan mampu mendorong tercapainya target yang telah ditetapkan Pemkab Pasaman dan BPN.

 

“Target yang ingin dicapai antara Pemkab Pasaman dan BPN bisa tercapai, seperti mendongkrak PAD termasuk pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Andri.

 

Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery mengatakan, inti kerja sama tersebut adalah meningkatkan PAD melalui sektor pertanahan. Pemkab Pasaman dan BPN, kata dia, akan saling memperkuat dalam pengelolaan urusan pertanahan dan tata ruang.

 

“Intinya meningkatkan PAD dari sektor pertanahan. Bersinergi, saling menguatkan antara Pemda dan badan pertanahan,” ujarnya

 

Kerja sama tersebut juga mencakup upaya menyinkronkan data dan menyesuaikannya dengan aturan terbaru. Dengan demikian, proses pemungutan pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan transaksi dan peralihan hak atas tanah dan bangunan, dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih terintegrasi.

 

Lebih jauh disampaikan Bupati, menurutnya, pertukaran dan pemutakhiran data antara Pemkab Pasaman dan BPN juga menjadi bagian penting dalam kerja sama yang dilakukan. Data pertanahan bersumber dari BPN dapat menjadi dasar yang lebih jelas dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan perpajakan daerah. Selain itu, juga transfer data. Dari BPN bisa lebih legal.

 

Ia menyebut, sinkronisasi data sertifikat, PBB dan NJOP menjadi bagian yang perlu diperkuat. Pemkab juga mendorong optimalisasi penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Bupati Welly, BPHTB menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung penguatan APBD.

 

“Karena itu, penyelarasan data dan aturan antara pemerintah daerah dengan instansi pertanahan menjadi bagian dari kerja sama yang dilakukan,” pungkas Bupati yang terkenal dengan kesederhanaannya ini.

 

Penandatanganan MoU dan PKS itu dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah Pasaman M. Yasrin, Kepala Dinas PUPR Pasaman Choiruddin Batubara, Asisten I Asrial, Asisten III Rhoicard serta jajaran Pemkab Pasaman dan BPN Kabupaten Pasaman.

 

Kerja sama antara kedua instansi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Pasaman memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan sektor pertanahan, terutama BPHTB. (Zul)