Web Hosting
Web Hosting
Pariwara

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 Oleh Walikota Padang

93
×

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 Oleh Walikota Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian secara resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2025 oleh Walikota Padang, Senin (9/3/2026).

 

 

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang. Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion memimpin langsung rapat paripurna dan dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Maigus Nasir didampingi Pj Sekda Raju Minropa.

 

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri serta Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar dan dihadiri segenap anggota dewan.

 

Wakil Walikota Padang Maigus Nasir dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion

 

Dalam keterangannya Muharlion menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian LKPJ pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun dari Januari-Desember tahun 2025.

 

“Dari LKPJ akan tergambar capaian yang diraih Wali Kota selama masa kepemimpinan tahun 2025. Ini terkait kinerja,” ujarnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, setelah ini LKPJ akan dibahas ke tingkat komisi untuk selanjutnya keluar rekomendasi yang akan ditindaklanjuti pemerintah Kota Padang dalam pelaksanaan tahun 2026.

 

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin 9 Maret 2026

 

“Spesifik untuk 2026 ini kami mendorong pencapain program unggulan sesuai amanah RPJMD. Sejauh mana capaian program unggulan (Progul) menuju RPJMD. Apa yang belum tercapai kita kawal lagi,” kata Muharlion.

 

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir secara resmi mewakili Wali Kota menyampaikan Nota LKPJ Tahun 2025.

 

Dikatakannya, LKPJ ini merupakan wujud nyata akuntabilitas publik dari penyelenggaraan pemerintahan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai lembaga resmi yang mewakili masyarakat.

 

 

Wakil Walikota Padang Maigus Nasir menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Kota Padang Muharlion

 

“Penyampaian LKPJ ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran, khususnya dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta sumber daya daerah,” ujarnya.

 

Lebih jauh dari itu, LKPJ yang disampaikan ini pada hakikatnya merupakan laporan mengenai hasil dan capaian program serta kegiatan atas pemanfaatan keuangan daerah, sebagaimana yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Tentunya hasil-hasil yang dicapai beserta persoalan yang dihadapi selama pelaksanaan tugas tahun 2025, akan kita evaluasi bersama dan akan dijadikan sebagai masukan bagi pelaksanaan tugas pada tahun yang akan datang.

 

“Secara umum, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Padang pada Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun masih terdapat beberapa permasalahan,” ujarnya.

 

Permasalahan yang paling umum berkaitan dengan ketidaksesuaian antara asumsi prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah serta rencana program atau kegiatan yang direncanakan dalam RKPD.

 

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Padang agenda penyampaian LKPJ, Senin 9 Maret 2026

 

Kedepan, diharapkan permasalahan tersebut dapat kita atasi bersama melalui perencanaan dan perhitungan yang cermat, penguatan pengendalian program, serta penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kinerja dan didukung oleh pengawasan yang efektif, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Padang dapat berjalan maksimal.

 

Pada kesempatan itu Wawako juga menyampaikan target pendapatan daerah Kota Padang Tahun 2025 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah sebesar Rp2.875.054.471.583,59 dengan realisasi sebesar Rp2.850.542.198.443,07 atau 99,15 persen.

 

Belanja daerah Kota Padang ditargetkan sebesar Rp3.037.706.279.299,30 dengan realisasi sebesar Rp2.818.290.949.526,79 atau 92,78 persen, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp2.551.891.477.231,01 dengan realisasi sebesar Rp2.372.901.119.077,54 atau 92,99 persen.

 

Belanja Modal sebesar Rp465.877.483.256,29 direalisasikan sebesar Rp433.414.334.351,25 atau 93,03 persen. Belanja tidak terduga sebesar Rp19.937.318.812,00 direaliasikan sebesar Rp11.975.496.098,00 atau 60,07 persen.

 

“Harapannya penyampaian Nota LKPJ ini dapat menjadi bahan telaahan serta tanggapan berupa saran dan masukan, guna meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik kedepan,” tuturnya. (Arman)

 

#Pariwara

#DPRD Kota Padang