Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Dalam rangka penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk rumah dinas eselon III dan IV oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, maka pihak Kejari mengandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan.
Koordinasi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dalam rangka perhitungan tarif sewa rumah negara yang memerlukan data SHST sebagai dasar penetapan.
Kegiatan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rabu (22/4/2026) dihadiri Kasi Datun Vananda Putra, SH.,MH dan Kasubagbin Zamri, SH serta perwakilan dari Dinas PUPR Pesisir Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan M Radyan, S.H.,M.H, melalui Kasi Intel Dede Mauladi, S.H membenarkan hal tersebut.
Dede menuturkan, dari hasil kajian Dinas PUPR Pessel tentang Penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk rumah dinas eselon III dan IV, nantinya akan menjadi dasar untuk perhitungan tarif sewa rumah negara untuk menetapkan tarif harga sewa rumah dinas kejaksaan. (ori)













