Oleh: Gilang Gardhiolla Gusvero, Wartawan
Bagi orang Minangkabau, tanah bukan hanya soal siapa yang memiliki, tetapi tentang siapa yang menjaga. Ia menyimpan identitas, sejarah, dan hubungan sosial antar generasi. Itulah sebabnya tanah ulayat tidak dipandang sebagai milik perorangan, melainkan milik bersama kaum dan nagari sejak jauh sebelum negara modern hadir.
Karena itu, setiap pembicaraan tentang tanah di Ranah Minang hampir selalu menyentuh lebih dari sekadar persoalan administrasi. Ia menyentuh adat, martabat, dan keberlanjutan hidup bersama.
Namun hari ini, tanah ulayat berada di persimpangan zaman. Di satu sisi, adat menjaga warisan kolektif sebagai pusako tinggi yang tidak boleh hilang dari komunitasnya. Di sisi lain, negara membutuhkan kepastian hukum dan ruang pembangunan bagi kepentingan publik.
Pertanyaan lama pun kerap muncul: apakah tanah ulayat selalu rumit dan menjadi penghambat pembangunan Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Tanah sebagai Identitas, Bukan Penghalang
Dalam filosofi Minangkabau, tanah ulayat diwariskan turun-temurun untuk menjamin keberlangsungan hidup anggota kaum lintas generasi. Prinsip adat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 menegaskan pepatah lama: “Jua indak makan bali, gadai indak makan sando.” Tanah adat tidak boleh hilang dari komunitasnya.
Konsep ini menempatkan tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi instrumen keadilan sosial.
Modernisasi memang membawa kebutuhan baru. Pembangunan infrastruktur, investasi, dan program nasional membutuhkan lahan. Di sinilah sering muncul kesan bahwa tanah ulayat identik dengan konflik dan kerumitan.
Padahal di banyak tempat lain di Sumatera Barat, persoalan tanah ulayat justru kerap memicu sengketa panjang karena perbedaan tafsir antara hukum adat dan hukum negara. Karena itu, setiap contoh keberhasilan pengelolaan tanah ulayat untuk kepentingan publik menjadi penting untuk dicermati.
Sejarah Minangkabau sendiri sebenarnya telah menyediakan jalan tengah melalui prinsip bajanjang naiak, batanggo turun, yang bermakna musyawarah bertahap yang melibatkan kaum, niniak mamak, dan masyarakat sebelum keputusan besar diambil. Di Tanjuang Alam, Tanah Datar, adat dan pembangunan menemukan titik temu yang selama ini sering dianggap sulit terjadi.
Ketika Tanah Ulayat Membuka Jalan Pendidikan
Siapa bilang urusan tanah ulayat selalu ribet? Jika untuk pembangunan dan kemajuan bersama, prosesnya justru bisa berjalan melalui kesepakatan sosial yang kuat.
Hal itu terlihat dari lahan Sekolah Rakyat di Tanjung Alam yang diungkap sebagai hibah yang awalnya merupakan tanah ulayat, yang disebut juga sebagai salah satu contoh hibah tanah ulayat untuk kepentingan pembangunan pendidikan di Sumatera Barat. Tanah seluas 9,5 hektare tersebut dihibahkan keluarga besar H. Daniel Sutan Sinaro, orang tua COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk kepentingan pendidikan.
Penyerahan dilakukan secara terbuka dan mendapat dukungan niniak mamak serta masyarakat setempat. Legitimasi adat berjalan seiring dengan proses hukum negara, memperlihatkan bahwa kesepakatan sosial dapat menjadi jembatan antara nilai tradisi dan kebutuhan pembangunan.
Di atas lahan itulah nantinya akan berdiri Sekolah Rakyat, sebuah ruang belajar yang dirancang menampung sekitar 3.000 siswa dari jenjang SD hingga SMA. Mereka adalah anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, hingga miskin ekstrem. Anak-anak yang selama ini sering berada di batas antara melanjutkan sekolah atau berhenti karena keadaan ekonomi.
Bagi Dony Oskaria, sekolah tersebut bukan sekadar bangunan dengan ruang kelas dan tembok beton. “Ini untuk memutus rantai anak kelompok rentan agar bisa bersekolah seperti yang lain. Negara mesti hadir untuk anak bangsa,” ujarnya.
Di sekolah itu, para siswa akan belajar secara gratis dan tinggal di asrama. Fasilitas yang disiapkan bukan hanya ruang belajar, tetapi juga rumah ibadah, klinik kesehatan, lapangan olahraga, sarana air bersih, hingga akses jalan yang layak. Lingkungan yang diharapkan memberi mereka kesempatan tumbuh dengan lebih baik. Pembangunannya diperkirakan menelan anggaran Rp250 miliar hingga Rp300 miliar.
Di sana, pendidikan tidak lagi terasa sebagai sesuatu yang jauh dan sulit dijangkau. Ia hadir sebagai harapan baru, sesuatu yang akhirnya bisa dimiliki, bukan lagi sekadar impian bagi banyak anak.
Dari Pusako Menjadi Harapan Bersama
Di Minangkabau, tanah adalah pusako. Ia dijaga, dirawat, dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, keputusan masyarakat Tanjung Alam melepas sebagian tanah ulayat bukanlah perkara kecil. Ada pertimbangan panjang, diskusi adat, dan harapan besar yang menyertainya.
Tanah yang selama ini menjadi simbol warisan keluarga kini diberi makna baru. Bukan lagi sekadar milik yang dipertahankan, tetapi menjadi jalan untuk membuka peluang bagi masa depan bersama, terutama bagi anak-anak nagari yang kelak akan tumbuh dan belajar di sana.
Rencana pembangunan sekolah membawa optimisme baru. Warga membayangkan kawasan yang kembali ramai, ekonomi yang bergerak, serta ruang berkumpul masyarakat yang hidup kembali. Masjid, pasar nagari, hingga kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) direncanakan ikut dibangun ulang sebagai pusat aktivitas sosial.
Kisah ini menunjukkan bahwa tanah ulayat tidak selalu identik dengan perdebatan panjang. Ketika musyawarah berjalan dan adat tetap dihormati, tanah justru bisa menjadi jembatan harapan, menghubungkan nilai tradisi dengan kebutuhan masa depan.
Apa yang terjadi di Tanjung Alam sesungguhnya bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda pembangunan nasional yang lebih besar.
Bagian dari Mimpi Besar Indonesia
Sekolah Rakyat merupakan bagian dari program nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah menargetkan ratusan sekolah serupa berdiri hingga 2029 sebagai bagian dari agenda besar pembangunan manusia.
Namun di antara ratusan rencana pembangunan itu, Tanjung Alam menghadirkan cerita berbeda.
Sebuah sekolah lahir bukan hanya dari kebijakan negara, tetapi dari sebidang tanah yang dihibahkan dengan keyakinan bahwa pendidikan mampu mengubah nasib generasi berikutnya.
Di Ranah Minang, tanah selalu menjadi identitas. Bedanya, kali ini identitas itu tidak hanya menjaga masa lalu, tetapi ikut membangun masa depan. Ketika pusako berubah menjadi sekolah, adat membuktikan bahwa kemajuan tidak harus menghapus tradisi, ia justru tumbuh darinya. (*)
*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis









