Web Hosting
Web Hosting
Berita

Harga TBS Sawit Kebun Rakyat di Pessel Paling Rendah, Petani Kehilangan Pendapatan Rp41 Miliar Setiap Bulan

48
×

Harga TBS Sawit Kebun Rakyat di Pessel Paling Rendah, Petani Kehilangan Pendapatan Rp41 Miliar Setiap Bulan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Kabupaten Pesisir Selatan sudah berumur 78 tahun, tapi petani kelapa sawitnya belum merdeka. Mereka terus dijajah secara harga oleh pengusaha pabrik kelapa sawit.

 

 

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat atau kebun swadaya, saat ini sangat rendah, bahkan paling rendah di Sumatera Barat. Dan ditambah lagi potongan timbangan di pabrik yang ada paling tinggi pula, 9-12 persen.

 

Akibat kondisi ini petani sawit di Kabupaten Pesisir Selatan betul-betul menderita. Belum tampak upaya konkrit pemerintah melindungi petani sawit dari jajahan para pengusaha pabrik kelapa sawit.

 

Di Kabupaten Pesisir Selatan ada 41 ribu hektar kebun kelapa sawit dengan status kebun rakyat (milik masyarakat) atau kebun swadaya. Juga ada 36 ribu hektar kebun HGU (milik perusahaan). Kebun plasma baru sekitar 700-an hektar dari mestinya 7.200 hektar.

 

Menurut Anggota DPRD Pesisir Selatan Novermal, SH.,MH. persoalan harga TBS kebun rakyat yang sangat rendah ini sudah berlangsung cukup lama. Sudah berulangkali ia perjuangkan, termasuk dua kali hearing di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, tapi hasilnya masih nol koma nol.

 

“Kini sudah ada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra. Selain mengatur harga TBS kebun plasma, juga mengatur harga TBS kebun rakyat. Tetapi Pergub-nya di Sumatera Barat belum kunjung ada,” kata Novermal yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional ini, Minggu (19/4/2026).

 

Harga penetapan pemerintah untuk kebun plasma dan mitra per 14 April 2026 adalah Rp4.180 per kg. Harga TBS kebun rakyat di Kabupaten Sijunjung Rp3.600 per kg. Tapi, harga TBS kebun rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan hanya Rp3.000 per kg atau Rp. 600 dibawah harga TBS kebun rakyat di Sijunjung.

 

Sudahlah harganya rendah, potongan timbangan yang berlaku di pabrik kelapa sawit di Pesisir Selatan, tinggi pula. Potongan timbangan TBS kebun rakyat di Sijunjung hanya 4-5 persen, di Pesisir Selatan mencapai 9-12 persen.

 

Menurut Novermal, dari kebun rakyat seluas 41 ribu hektar, petani sawit Pesisir Selatan rugi Rp41 miliar per bulan, atau Rp492 miliar per tahun. Hitungannya, panen paling rendah 1.000 kg per hektar, dikali 41.000 hektar, dikali kekurangan harga Rp500 per kg, dikali dua kali panen sebulan. Andai harga TBS kelapa sawit kebun rakyat Pesisir Selatan bisa sama dengan harga di Sijunjung, pendapatan petani sawit bertambah Rp41 miliar per bulan atau Rp492 miliar per tahun.

 

“Kita minta Gubernur Sumbar dan Bupati Pesisir Selatan memperlihatkan ketegasannya membela petani sawit. Segera buat Pergub Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kebun Rakyat. Dan, kemudian diikuti pengecekan rendemen TBS kelapa sawit hamparan Surantih sampai Silaut, sehingga kehilangan pendapatan petani sebesar Rp41 miliar setiap bulan itu dapat dicegah dan kemudian dinikmati petani,” kata Novermal.

 

Wakil rakyat yang terkenal kritis ini menyarankan segera dibentuk kelembagaan petani sawit. Atau supaya cepat, jadikan saja para pedagang pengumpul yang ada sekarang sebagai ketua kelompok tani atau ketua koperasi dan para pekebun mitranya sebagai anggota. Lalu pemerintah memfasilitasi kelompok tani ini bermitra dengan pabrik kelapa sawit.

 

“Kalau Pak Gubernur dan Pak Bupati ada niat baik, Insya Allah harga TBS kelapa sawit kebun rakyat di Pesisir Selatan bisa pula setara dengan harga TBS kebun rakyat di Sijunjung. Dengan demikian, pendapatan petani sawit Pesisir Selatan bertambah Rp41 miliar perbulan atau Rp492 miliar per tahun,” kata Novermal, anggota dewan yang berlatarbelakang wartawan ini.

 

Novermal juga berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun mengawasi praktek industri usaha kelapa sawit ini, dimana terjadi praktek-praktek yang mencurangi petani, salah satunya terhadap harga TBS sawit petani swadaya. Investasi boleh saja tapi tidak boleh merugikan rakyat. (gk)