Jakarta, PilarbangsaNews
Fraksi Partai NasDem menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dukungan itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dalam pembahasan RUU tersebut di DPR RI pada Senin, (20/04/2026).
Menurut Cindy Monica, pengesahan RUU PPRT menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan mengalami eksploitasi serta kekerasan.
“Kami dari Fraksi NasDem menyatakan menerima dan juga menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh Panja bersama pemerintah untuk dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, agar segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Cindy Monica yang juga Anggota Komisi II DPR RI itu.
Ia menegaskan, Fraksi NasDem memandang pengesahan RUU PPRT merupakan keniscayaan yang harus segera diwujudkan. Sebab, pekerja rumah tangga adalah warga negara yang selama ini banyak bekerja di ruang domestik dan jauh dari perlindungan negara.
“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum membuat mereka rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, dan kekerasan,” katanya.
Cindy menilai, kehadiran RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memulihkan nilai kemanusiaan dalam hubungan kerja sektor domestik. Regulasi itu juga diharapkan memberi kepastian standar kerja yang layak bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
“RUU PPRT ini hadir untuk mengembalikan adab kita, memanusiakan manusia, serta memberikan standar kelayakan kerja,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi NasDem juga mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial dan hak-hak dasar sebagaimana pekerja di sektor lain. Hak tersebut meliputi upah layak, jam kerja manusiawi, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan melalui BPJS.
Dengan dukungan lintas fraksi yang terus menguat, RUU PPRT diharapkan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan dari perlindungan hukum. (Gilang)













