Web Hosting
Web Hosting
Berita

Sekwan DPRD Sumbar Diperiksa Kejari Padang Terkait Gaji BSN yang Masih Dibayarkan

17
×

Sekwan DPRD Sumbar Diperiksa Kejari Padang Terkait Gaji BSN yang Masih Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Proses hukum dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank plat merah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

 

 

Kabar terbaru, penyidik Kejari Padang memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon, sebagai saksi pada Kamis (7/5/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pembayaran gaji Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar yang kini berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.

 

Maifrizon tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di lantai II Gedung Kejari Padang.

 

Usai pemeriksaan sementara sekitar pukul 12.15 WIB, Maifrizon meninggalkan gedung kejaksaan saat jam istirahat. Pemeriksaan kemudian kembali dilanjutkan setelah istirahat siang. Selain Maifrizon, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar sebagai saksi.

 

Maifrizon mengatakan, dirinya memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan terkait pembayaran gaji BSN yang masih berjalan hingga saat ini.

 

Menurut dia, penghentian pembayaran gaji anggota DPRD memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi. Bahkan, proses tersebut memerlukan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

“Kalau masalah penghentian pencairan gaji ada aturan yang harus diikuti. Penghentian pembayaran juga harus ada SK dari Mendagri,” ujar Maifrizon kepada wartawan.

 

Meski demikian, ia menegaskan tunjangan BSN saat ini sudah dihentikan. Selain itu, dana pokok pikiran (Pokir) milik BSN juga tidak lagi dialokasikan. “Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokirnya juga sudah tidak ada lagi,” katanya.

 

Kepala Kejari Padang, Koswara, membenarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi atas nama tersangka BSN.

 

“Sekwan, Kabag Keuangan, dan Bendahara Gaji diperiksa hari ini sebagai saksi,” ujar Koswara.

 

Hingga kini, BSN masih belum berhasil diamankan Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai DPO. Sebelumnya, tim kuasa hukum BSN juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang terkait penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan aset.

 

Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Putusan itu sekaligus menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Padang sah secara hukum.

 

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, sebelumnya menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada aturan hukum formal. Menurutnya, status BSN yang belum menjadi terdakwa membuat hak keuangannya belum dapat dihentikan sepenuhnya.

 

Bakri menyebut laporan terkait status tersangka dan DPO BSN telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar. Sedangkan soal gaji, menurutnya, akan dimintakan pertanggungjawaban di kemudian hari. (Gilang)