Web Hosting
Web Hosting
Berita

Hukum Pidana Adat Disosialisasikan, LKAAM Sumbar Bertekad Menjadikan Sebagai Perda

118
×

Hukum Pidana Adat Disosialisasikan, LKAAM Sumbar Bertekad Menjadikan Sebagai Perda

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Hampir 200 Ninik Mamak dari empat daerah berkumpul di Kota Padang, mengikuti Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat di Aula Bagindo Azischan Balaikota Padang, Sabtu (2/4/2026).

 

 

Peserta sosialisasi ini adalah para Pengurus LKAAM Kabupaten/Kota, Ketua LKAAM Kecamatan dan Ketua KAN dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Acara yang dilaksanakan LKAAM Provinsi Sumatera Barat ini dipimpin langsung Ketum Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati bersama Pengurus LKAAM Sumbar dan dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, BBA Dt. Paduko Malano. Sebagai narasumber sosialisasi adalah Budi Syahrial, SH.,MM.

 

Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang sama kepada Ninik Mamak dalam menegakkan marwah adat Minangkabau sesuai dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

 

“Hukum pidana adat sangat penting untuk mencegah anak kemenakan kita dari pengaruh budaya barat, seperti LGBT, membentengi masyarakat Minangkabau terhadap perilaku carut marut di media sosial yang kini sangat merajalela,” kata Ketum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si. Datuak Sati.

 

Wali Kota Padang Fadly Amran Dt. Paduko Malano memberikan sambutan dalam Sosialisasi Hukum Pidana Adat di Balaikota Padang Aia Pacah

 

Dengan adanya hukum pidana adat, maka Ninik Mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) akan memiliki dasar yang kuat untuk menegakkan marwah adat Minangkabau, sehingga tatanan ABS-SBK dapat berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.

 

“Rancangan Hukum Pidana Adat Minangkabau ini terus disempurnakan melalui sosialisasi, tentunya dengan mendengarkan masukan-masukan yang disampaikan oleh Ninik Mamak. Nantinya draft Hukum Pidana Adat ini akan disampaikan LKAAM Sumbar kepada Gubernur dan Ketua DPRD untuk dapat dibahas menjadi Perda Hukum Pidana Adat,” kata Fauzi Bahar Dt. Sati.

 

Wali Kota Padang Fadly Amran Dt. Paduko Malano menyambut baik sosialisasi Hukum Pidana Adat ini, yang mana sejalan dengan program unggulan Pemko Padang, yaitu Padang Berbudaya.

 

“Kita di Kota Padang menghidupkan bernagari di dalam kota dalam rangka melestarikan adat dan budaya. Ninik Mamak harus berperan dalam kehidupan bernagari, salah satu aplikasinya adalah membentuk Dubalang Kota yang bertanggungjawab kepada Pemko dan Ninik Mamak,” kata Fadly Amran.

 

Ketua Panitia Sosialisasi Hukum Pidana Adat LKAAM Drs. Syafrizal Ucok, MM Dt. Nan Batuah mengaku puas dengan kehadiran yang maksimal dari Ninik Mamak. Selain itu, diskusi juga berlangsung hangat dengan masukan-masukan dari Ninik Mamak.

 

Rencananya, sosialisasi Hukum Pidana Adat ini masih akan diteruskan ke wilayah Solok Raya, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya, Tanah Datar, Luak Agam dan Luak Limopuluah. (gk)