Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Narapidana narkotika dan psikotropika menduduki angka tertinggi diantara kasus lainnya sebagai penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan, hingga mencapai 58 % dari seluruh tahanan.
Kepala Rutan Kelas II B Painan Hastono didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rialova Hendra, S.I.P kepada media mengatakan, saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas II B Painan sudah over kapasitas.
Saat ini jumlah kamar 16, besaran kamar berbeda-beda. Isi penghuni setiap kamar mulai dari 4 orang sampai 40 orang. Jumlah penghuni saat ini 204 orang, dengan penghuni terbanyak kasus narkoba yaitu 48 orang.
Untuk remisi Idul Fitri tahun 2026 ini, Rutan Kelas II B Painan mengusulkan remisi sebanyak 69 orang. Remisi berbentuk potongan tahanan, dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Sedangkan untuk remisi bebas pada Idul Fitri tahun 2026 tidak ada.
Lebih lanjut dijelaskan Hendra, dari 69 orang yang diusulkan remisi, yaitu kasus Narkoba 26, UU ITE 3 orang, KDRT 1 orang, Asusila 2 orang, uang palsu 1 orang, perkara lalu lintas 1 orang, pembunuhan 1 orang, pencurian 18 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 1 orang, penipuan 3 orang, kasus perikanan 2 orang dan dan kasus perlindungan anak 7 orang. (ori).













