Web Hosting
Web Hosting
Berita

Pemko Kembalikan Tarif PBB Demi Ringankan Beban Warga, Pendapatan Melonjak 43 Persen

83
×

Pemko Kembalikan Tarif PBB Demi Ringankan Beban Warga, Pendapatan Melonjak 43 Persen

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, PilarbangsaNews

Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat lonjakan signifikan dalam realisasi pendapatan daerah tahun 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH, mengungkapkan bahwa pendapatan daerah hampir menyentuh angka Rp1,175 triliun, meningkat sekitar 43 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

 

 

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil dari sinergi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Lonjakan pendapatan ini memberi ruang fiskal yang lebih luas untuk melaksanakan berbagai pembangunan di Kota Pekanbaru,” ujar Denny.

 

Ia menjelaskan, keberhasilan pendapatan daerah yang menembus angka 1 triliun rupiah membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Sejalan dengan itu, Bapenda juga memperkuat upaya optimalisasi pajak melalui kerja sama lintas lembaga.

 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Inspektorat Kota Pekanbaru. Kolaborasi ini difokuskan pada penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat masih tingginya tunggakan wajib pajak yang belum diselesaikan.

 

“Masih banyak wajib pajak yang menunggak PBB. Melalui kerja sama dengan Inspektorat, kami ingin penagihan dilakukan lebih efektif dan akuntabel,” jelasnya.

 

Selain itu, menindaklanjuti arahan Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho pemerintah kota memutuskan bahwa pemerintah kota akan mengembalikan tarif PBB ke skema tahun 2023, setelah sebelumnya mengalami kenaikan pada 2024 dan 2025. Kebijakan tersebut diambil karena kenaikan tarif dinilai memberatkan masyarakat.

 

“Kenaikan tarif PBB sebelumnya berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024. Namun atas arahan Pak Wali Kota, tarif PBB kita turunkan kembali seperti tahun 2023,” kata Denny.

 

Meski secara nominal pendapatan dari PBB berpotensi menurun, Bapenda optimistis kebijakan ini justru akan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

 

“Dengan tarif yang lebih ringan, kami yakin masyarakat yang sebelumnya enggan membayar PBB akan lebih sadar dan mau melunasi kewajibannya. Jumlah wajib pajak yang patuh akan bertambah,” ujarnya.

 

Selain kebijakan PBB, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memberikan stimulus fiskal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sepanjang tahun 2025, Pemko menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi 2.058 warga Pekanbaru yang masuk kategori MBR.

 

“Ini adalah bentuk keberpihakan Pak Wali Kota kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Selama 2025, BPHTB digratiskan agar masyarakat lebih mudah memiliki kepastian hukum atas tanah dan rumahnya,” terang Denny.

 

Di sisi lain, kontribusi terbesar pajak daerah pada 2025 berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar. Capaian ini menunjukkan sektor jasa dan konsumsi masyarakat masih tumbuh positif di tengah berbagai penyesuaian kebijakan pajak.

 

Dengan kombinasi kebijakan pro-rakyat dan penguatan pengawasan pajak, Pemerintah Kota Pekanbaru optimistis kinerja pendapatan daerah akan tetap terjaga sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. (Mirza)