Web Hosting
Web Hosting

Berita

Mojok di Tempat Sepi, Satu Sejoli Dicokok Pol PP Pessel

10
×

Mojok di Tempat Sepi, Satu Sejoli Dicokok Pol PP Pessel

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, PilarbangsaNews

Dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar), Sabtu (8/7/2026) melaksanakan patroli wilayah.

 

 

Dalam kegiatan patroli dilaksanakan di di Puncak Langkisau Kecamatan IV Jurai, anggota Pol PP dan Damkar Pessel mengamankan satu pasang muda-mudi bukan suami istri sedang pacaran di tempat sepi.

 

Hal itu dibenarkan Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Agung Pribumi, S.STP, M.M melalui Kabid Trantib/ PPNS Zendra Effendi Priyandra, SH.

 

Dikatakan Zendra, lokasi kawasan Bukit Langkisau memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat.

 

Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 : ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya. Sedangkan ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

 

“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP dan diperiksa oleh Kabid Trantib/ PPNS Zendra Effendi Priyandra, SH. dan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya/Wali serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp10.000 bersama orang tua/wali masing-masing. (ori)