Jakarta, PilarbangsaNews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, di wilayah Riau.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AW (Abdul Wahid), MAS selaku Kepala Dinas PUPR, dan DAN yang merupakan tenaga ahli Gubernur,” ujar Johanis di hadapan awak media.
Dari OTT Hingga Penahanan
Dalam operasi senyap yang berlangsung di Riau, tim penyidik berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam transaksi suap. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari, Abdul Wahid akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Kedua tangannya diborgol, wajahnya tampak tegang, namun sesekali ia berusaha tersenyum di hadapan kamera wartawan.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rumah Tahanan Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Skema “Fee Proyek” di Balik Kasus
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga Abdul Wahid terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Riau.
Skema korupsi yang dijalankan disebut berbentuk “jatah fee proyek”, di mana sejumlah kontraktor diwajibkan menyetorkan uang kepada pejabat tertentu agar dapat memenangkan tender proyek pemerintah daerah.
Sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga mengalir ke oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan pihak-pihak lain di luar birokrasi resmi.
Uang Miliaran dalam Beragam Mata Uang
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar, terdiri dari rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari transaksi suap yang tengah berlangsung saat operasi dilakukan.
“Penyidikan akan terus diperluas. Kami menelusuri keterlibatan pihak swasta dan pejabat daerah lainnya. Setelah bukti mencukupi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Johanis Tanak.
Komitmen KPK Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Langkah tegas KPK ini disebut sebagai bukti komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
KPK juga mengingatkan seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi korupsi. Setiap rupiah uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat,” tutup Johanis dalam konferensi pers tersebut. (Mirza)













