Payakumbuh, PilarbangsaNews
Satu orang tersangka beserta 24 paket narkotika jenis sabu sabu berhasil diamankan Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam satu operasi serangan fajar di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kamis (29/01/2026) sekira pukul 06.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial EP (43), seorang buruh harian lepas yang berasal dari Tabek Gadang, Kelurahan Ganting, Kota Padang Panjang.
Dalam keterangan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, SIK.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, SH.,MH penyergapan dan penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan hasil dari penyelidikan serta pengumpulan informasi yang beredar dilapangan tentang maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Betul, berdasar hasil penyelidikan ini kita lakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, hasilnya puluhan paket narkotika jenis sabu sabu dan barang bukti pendukung lainya berikut tersangka berhasil kita amankan,” ungkap AKP Hendra.
Berdasarkan hasil interograsi yang dilakukan pihak kepolisian, EP mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ke 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 5 gram tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial WD.
“Yang pasti akan kita dalami dan tindaklanjuti keseluruhan keterangan dan pengakuan EP,” ujar Kasat Narkoba tegas.
Atas perbuatanya, oleh penyidik tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang narkotika tahun 2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (wba)













