Payakumbuh, PilarbangsaNews
Putra nagari Koto Nan Ompek Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH mengingatkan Pemko Payakumbuh untuk menghormati adat salingka nagari dan status tanah ulayat nagari yang sekarang digunakan untuk Pasar Syarikat Payakumbuh. Karena tanah ulayat adalah identitas kultural yang tidak bisa dipisahkan dan merupakan harga diri masyarakat adat.
Pendapat ini disampaikan Wendra Yunaldi berkaitan tidak dijalankannya mekanisme yang benar tentang pemanfaatan tanah ulayat, dimana Pemko Payakumbuh tidak lagi menghormati adat salingka nagari, dan lebih cenderung memperlihat ego kekuasaan dalam menguasai tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek.
“Dulu ketika kampanye Wali Kota waktu datang menemui masyarakat, Niniak Mamak dan tokoh masyarakat untuk meminta dukungan suara. Tetapi sekarang kenapa tidak mau Wali Kota datang menemui Niniak Mamak, datang ke Balai Adat dan bermusyawarah dengan baik, karena tidak ada kusuik yang tidak selesai dan dijalani secara benar dan tepat,” kata Wendra Yunaldi, Senin (5/1/2026) pagi.
Menurut pakar hukum adat ini, tidak bijak rasanya Pemko Payakumbuh yang juga berada di wilayah adat Minangkabau tetapi dalam faktanya seakan-akan berhadap-hadapan dengan Niniak Mamak, memperlihatkan arogansi kekuasaan dan bahkan melontarkan ungkapan “biar anjing menggonggong kafilah tetap berlalu”.
Penolakan Niniak Mamak tentang pemanfaatan tanah ulayat nagari adalah pada cara dan mekanisme yang dilakukan Pemko Payakumbuh. Sebab bila tetap diteruskan tentu akan rawan secara hukum dan pasti akan merugikan kepada banyak pihak kedepannya.
“Kami Niniak Mamak ini tidak menghalangi pembangunan Pasar Syarikat ini direkonstruksi kembali, malah Niniak Mamak senang, namun tentu harus diikuti adat salingka nagari khususnya di Nagori Koto Nan Ompek, mari kita jalani batanggo naik bajanjang turun, mari Wali Kota dan Niniak Mamak duduak baropok di Balai Adat,” kata Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., yang pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Sumbar ini.
Proses yang dilakukan telah Pemko Payakumbuh yang dengan menggiring beberapa orang Niniak Mamak untuk melakukan legalisasi, kata Wendra Yunaldi, sebaiknya mari kembali ke pangkal jalan, kita bermusyawarah kembali dengan Niniak Mamak.
“Tidak perlu pula ada pihak-pihak yang merasa malu kalau kita mulai proses dari awal, baiyo batido. Mari kita sama-sama mengubur ego apakah itu Wali Kota maupun Niniak Mamak, mari kita selesaikan di Balai Adat. Kalau proses yang ada sekarang ini diteruskan pijakan hukumnya lemah dan akan mudah kalah jika digugat oleh Niniak Mamak,” kata Wendra Yunaldi.
Karena pada tanggal 9 Januari 2026 akan ada Rapat Akbar dan Silaturahmi Anak Nagori di Nagari Koto Nan Ompek, tidak ada salahnya momentum ini dimanfaatkan oleh Wali Kota dan Niniak Mamak untuk jadi titik rekonsiliasi dengan duduak baropok di Balai Adat. (gk)










