Web Hosting
Web Hosting
Berita

Dony Oskaria: DSI Hadir untuk Lindungi Pendapatan Negara dari Kebocoran Sumber Daya Alam

29
×

Dony Oskaria: DSI Hadir untuk Lindungi Pendapatan Negara dari Kebocoran Sumber Daya Alam

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PilarbangsaNews

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional berjalan lebih transparan serta mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing yang berpotensi merugikan negara.

 

 

Hal tersebut disampaikan Dony Oskaria dalam podcast @BukanKalengKalengID yang tayang pada Rabu (10/6/2026).

 

Menurut Dony, masih banyak masyarakat yang belum memahami tujuan utama pembentukan DSI. Padahal, keberadaan lembaga tersebut dimaksudkan untuk memastikan negara memperoleh manfaat yang optimal dari kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.

 

“Selama ini faktanya masih terjadi transfer pricing dan under-invoicing. Transfer pricing adalah menjual produk dengan harga lebih murah kepada perusahaan afiliasi sendiri, sedangkan under-invoicing adalah melaporkan nilai transaksi lebih rendah sehingga penerimaan negara menjadi berkurang,” ujar Dony.

 

Ia menilai praktik-praktik tersebut tidak sejalan dengan kepentingan nasional karena dapat mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima negara dari pengelolaan sumber daya alam.

 

Karena itu, pemerintah membentuk DSI sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian untuk memastikan praktik tersebut tidak lagi terjadi.

 

Dony menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar pembentukannya, DSI memiliki dua mandat utama, yakni sebagai perantara tunggal dan penjual tunggal dalam mekanisme yang diatur pemerintah.

 

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak memiliki niat untuk mengganggu iklim usaha maupun merusak ekosistem bisnis yang telah berjalan.

 

“Kita tentu menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang justru menghancurkan ekosistem usaha atau membuat pendapatan negara menurun,” katanya.

 

Pada tahap awal implementasi, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, fokus utama DSI adalah memastikan tidak terjadi lagi transfer pricing dan under-invoicing. Sementara itu, kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap berlaku sebagaimana mestinya selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.

 

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas usaha.

 

Dony menilai keberadaan DSI justru dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan-perusahaan yang tercatat di pasar modal.

 

Menurutnya, jika selama ini terdapat praktik transfer pricing yang menyebabkan laba perusahaan terlihat lebih kecil, maka pengawasan yang lebih ketat akan membuat kinerja perusahaan menjadi lebih transparan dan potensi keuntungan yang dilaporkan bisa meningkat.

 

“Dengan pengawasan yang lebih baik, para pemegang saham seharusnya semakin percaya diri karena laba perusahaan dapat tercermin secara lebih riil,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Dony juga menanggapi respons negatif pasar yang sempat muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan DSI dan langkah penertiban praktik under-invoicing.

 

Menurut dia, reaksi tersebut tidak lepas dari masih kurangnya pemahaman publik terhadap tujuan kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah.

 

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti berbagai upaya penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap penyimpangan yang selama ini dianggap biasa.

 

“Kalau ada sesuatu yang selama ini sudah membuat sebagian pihak merasa nyaman, lalu pemerintah berupaya meluruskannya, tentu akan muncul resistensi,” katanya.

 

Dony mencontohkan adanya perusahaan yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dalam luasan tertentu, namun kemudian menguasai area yang lebih luas termasuk kawasan yang seharusnya menjadi milik negara atau kawasan lindung.

 

Menurutnya, ketika pemerintah melakukan penertiban dan mengembalikan aset tersebut kepada negara, maka wajar jika muncul ketidaknyamanan dari pihak yang selama ini menikmati kondisi tersebut.

 

Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tidak mengambil hak pelaku usaha yang sah. Pemerintah hanya memastikan bahwa hak yang memang menjadi milik perusahaan tetap dihormati, sedangkan yang bukan haknya dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.

 

“Tujuan pemerintah sederhana, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya nasional berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tutup Dony. (Gilang)