Kabupaten Solok, PilarbangsaNews
Pasca bencana banjir bandang yang menerjang Arosuka di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, selama enam bulan adalah masa transisi yang telah di tetap Pemerintah Kabupaten Solok selama 6 bulan. Dokumen R3P telah rampung.
Hari Kamis (15/10/2026) Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH menyerahkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) banjir bandang Arosuka kepada BNPB.
Dokumen penting kebencanaan tersebut diterima oleh Tenaga Ahli BNPB, Dra. Eny Supartini, MM. “Ya saya sudah terima dokumennya R3P Pasca bencana Kabupaten Solok, “jelas buk Eni yang memimpin Posko Bencana BNPB di Arosuka.
Jon Firman Pandu mengemukakan, ini merupakan bagian dari kerja keras bersama, sehingga penyusunan dokumen dapat segera di rampungkan.
“Selain itu, dokimen ini menjadi dasar dan pelaporan kita untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan pihak lainnya dalam merencanakan pemulihan wilayah terdampak bencana, ” sebut Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Ia menambahkan, Penyerahan dokumen R3P juga langkah penting dalam mendukung perencanaan rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana banjir bandang Arosuka ke depan.
Bupati Solok didampingi Asisten I Setda, Zaitul Ikhlas dan Kepala Barenlitbang Kabupaten Solok Nafri di Kantor Bupati Solok, Arosuka.
Intinya, dokumen perencanaan yang disusun pemerintah menjadi pedoman dalam memulihkan kehidupan masyarakat, infrastruktur, pelayanan publik, perekonomian, dan lingkungan setelah terjadinya bencana.
Dalam konteks pemerintahan daerah, R3P menjadi dasar untuk mengidentifikasi kerusakan dan kerugian akibat bencana, menentukan kebutuhan pemulihan, menetapkan program prioritas, serta merencanakan pembiayaan rehabilitasi dalam melepaskan masa masa transisi pasca bencana.
Perlu juga dipahami bersama bahwa kebutuhan yang tertuang dalam dokumen R3P belum otomatis menjamin seluruh kebutuhan yang tercantum akan langsung dibiayai, ini juga ada kajian kajian prioritasnya. Selain itu juga tergantung pada kemampuan keuangan, sesuai kewenangan Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat. (Syam)




















