Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M. Nur melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi Bendungan Ampang Gadang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat Pasaman mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik, efektif mulai dari pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan sampah secara berkelanjutan.
“Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai substansi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah sekaligus diajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan,” ujar Muzli M. Nur anggota Badan Kehormatan DPRD Sumatera Barat.
Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat, dunia usaha, serta berbagai pihak terkait.
Lebih lanjut Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumbar Muzli M. Nur, mengatakan setiap sampah rumah tangga bisa di kelola dari nilai ekonomis dapat di jadikan pupuk kompos, energi dan beraneka macam dampak positif untuk digunakan
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar mengucapkan terimakasih kepada hadirin atas undangan sosialisasi Perda No 1 tahun 2025 tentang Sampah.
Selain itu hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar diwakili Kabid Wardoyo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Drs Hasrizal, Wali Nagari Panti Selatan Didi Al Amin, Bamus Nagari dan unsur tokoh masyarakat Panti Selatan serta masyarakat peduli dengan pengelolaan sampah. (Zul)
















