Pekanbaru, PilarbangsaNews
Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak telah diberikan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Perkantoran Tenayan Raya pada tanggal 02 Juni 2025 lalu.
Dari penerbitan SK tersebut, Dinas Pendidikan kota Pekanbaru kembali mengambil langkah lanjut pada hari Rabu, 11 Juni 2025 Pagi dengan menempatkan secara resmi para pegawai tersebut di bidang kerja masing-masing sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Pekanbaru, Dr. Abdul Jamal, M.Pd., mengatakan untuk penyerahan SPT dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penugasan awal, memastikan bahwa seluruh pegawai yang baru diangkat memahami tanggung jawab, lokasi tugas, serta disiplin kerja yang harus dijalankan.
“Penempatan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. SPT menjadi dasar pengabdian mereka di tempat unit kerja yang telah ditentukan sejalan dengan semangat pelayanan publik yang profesional dan disiplin,” ujar Jamal.
Fokus Penempatan dan Disiplin Kerja
Dari total pegawai baru di Dinas Pendidikan, terdapat 6 orang CPNS yang akan bertugas di kantor, bukan sebagai tenaga pendidik atau guru, yang berarti mereka akan memperkuat lini administrasi di dinas tersebut.
Sementara itu, Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan terdapat 21 orang PPPK mayoritas akan ditempatkan sebagai penjaga sekolah dan tenaga tata usaha di tingkat SD dan SMP.
“Untuk PPPK yang bertugas sebagai penjaga sekolah, kami belum bisa menarik mereka ke kantor karena kebutuhan penjagaan di sekolah masih sangat tinggi. Kalau mereka kami ambil, maka sekolah akan kekurangan petugas keamanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Jamal menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam berpakaian, jam kerja, dan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara.
Pegawai yang telah menerima pembekalan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai kedisiplinan tersebut secara nyata dalam pelaksanaan tugas.
“Kami sudah ingatkan, jika ada pelanggaran, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan maka sanksi akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jamal.
“Maka dengan ini, kami harapkan setiap individu mampu beradaptasi dengan lingkungan kerjanya dan segera memberi kontribusi nyata terhadap instansinya,” tutupnya.
Dalam catatan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan memastikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilakukan secara berkala demi menciptakan budaya kerja yang produktif dan profesional di lingkungan Aparatur Sipil Negara. (Mirza)













