Web Hosting
Web Hosting
Opini

Bom Waktu Pilwana Batang Barus, Diduga Maladministrasi Jilid 2

×

Bom Waktu Pilwana Batang Barus, Diduga Maladministrasi Jilid 2

Sebarkan artikel ini

Penulis : Syamsul Azwar

Pemilihan Walinagari (Pilawana) Batang Barus memasuki babak baru. Belum lagi terjawab adanya dugaan maladminstrasi oleh Panitia Pemilihan Walinagari (P2WN) Batang Barus, Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Pilwana Kabupaten Solok dan Penangungjawab Teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, yang terindikasi amat ceroboh dan mengabaikan rujukan pada konsiderans Menimbang yang merupakan bagian penting keabsahan sebuah Surat Keputusan (SK).

 

 

Ini kian menarik mari telusuri. Penulis yang pernah mendapatkan kepercayaan sebagai Walinagari selama dua periode, telah mencoba menelisik Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan ikut membolak balik serta cukup memahami, perobahan aturan tertinggi dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau sebutan Pemerintahan Nagari di sebagian wilayah Sumatera Barat.

 

Sebut saja munculnya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, belasan aturan saat itu perlu dipahami, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dan perobahan, hingga belasan Permendagri dan Permendes yang memandu untuk jalannya roda Pemerintahan Nagari.

 

Sejak tahun 2014 penulis juga diberikan kepercayaan oleh teman teman Walinagari sebagai Ketua DPD APDESI Sumatera Barat beberapa kali ikut melakukan aksi damai, audensi bersama Kepala Desa se-Indonesia, terakhir pada tahun 2023 selaku Sekretaris DPD PAPDESI Sumatera Barat ikut juga memperjuangkan perobahan UU Nomor 6 tahun 2014 ke UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, beberapa kali orasi dan audiensi di Kemendes RI dan Kemendagri RI.

 

Terakhir saat aksi damai diikuti ribuan Kepala Desa Se-Indonesia ke DPR RI, penulis satu satunya perwakilan delegasi dari Sumatera Barat sebagai Tim Audiensi Delegasi yang langsung berdialog di Ruang Nusantara dengan Anggota Balegnas DPR RI.

 

Berbekal pengalaman dan pengetahuan sekaitan regulasi tentang desa itu masih segar dalam ingatan penulis, bahwa persoalan Pilwana Batang Barus bukanlah tentang siapa yang menang dan kalah, melainkan sebuah langkah untuk introspeksi diri, merenung serta pencerdasan kita berdemokrasi yang taat terhadap aturan perundang-undangan. Baik untuk calon, maupun penyelenggara dari tingkat nagari hingga daerah. Sehingga ikon Pilwana Badunsanak itu dapat berjalan jujur, adil dan bermartabat.

 

Khusus untuk Pilwana Nagari Batang Barus adalah menyelamatkan demokrasi untuk generasi muda penerus masa masa yang akan datang.

 

Persoalan Pilwana Batang Barus termasuk juga menjadi salah satu mementum perbaikan dan kesiapan panitia daerah seiring terjadinya transisi regulasi dari pusat sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 perobahan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

 

Antara Keberatan dan Pencerdasan

Saat ini kita tidak lagi berbicara tentang indikasi persekongkolan penyelenggara Pilwana secara masif dan masih tersimpan pembuktian, ujaran kebencian, fitnah, penyebaran aib, penyerangan secara person/pribadi dari sisi negatif masih menjadi kemasan dalam demokrasi di Nagari Batang Barus. Bila saat ini masih ada sebagian yang melakukan cara-cara ini sebagai sesuatu yang halal dalam Pilwana Badunsanak, mari persoalan ini kita abaikan seperti angin yang telah berlalu. Kita pulangkan saja kepada Allah SWT.

 

Begitulah potret perjalanan panggung politik. Namun yakinlah dalam kepercayaan yang kita anut, barang siapa yang menyebarkan aib orang lain, maka Tuhan juga berjanji akan membuka aibnya yang seluas-luasnya di dunia dan akhirat. Tak ada manusia yang sempurna di bumi Allah SWT ini.

 

Pengajuan keberatan bagi calon yang tampil merupakan hak berdemokrasi yang diatur secara jelas dalam perundang-undangan, baik melalui jalur internal Pemerintah Daerah atau melalui jalur eksternal lainnya, seperti Ombudsman dan Komisi Informasi Publik.

 

Persoalan Pilwana Batang Barus hanya menyampaikan pengajuan keberatan serta tentang keabsahan dari proses administrasi Pilwana, bukan semata hanya sebagai asumsi. Karena sebagian pihak bisa saja beranggapan calon yang mengajukan sanggah/keberatan adalah calon yang tak menerima kekalahan dari sebuah kompetisi berdemokrasi.

 

Mari kita amati dalam pandangan positif sebuah keberatan itu. Semata-mata untuk terciptanya suasana yang kondusif di antara pendukung dan terciptanya stabilitas yang harmonis ditengah masyarakat dalam bernagari. Persoalan ini juga akan memberikan suatu pemahaman yang amat berarti dan pembelajaran berarti bagi semua yang terkait dan terutama generasi muda calon pemimpin nagari yang berada di pusat ibu kota Kabupaten Solok ini.

 

Salam santun untuk pembaca yang budiman! Pengajuan keberatan dalam Pilwana Batang Barus lebih mengarah adanya dugaan maladministrasi dari tahapan proses Pilwana tersebut, dimana ada indikasi yang perlu diketahui.

 

Ayo kita simak dan telaah bersama. Ketika kita berbicara penyelenggaraan negara dan pemerintahan, bagaikan pinang dibelah dua dengan adminstrasi. Relevansi aturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang tak bisa diabaikan oleh aturan turunannya.

 

Mari kita bedah payung hukum dimulai dari yang tertinggi dalam Pemerintah Desa/Nagari adalah UU No.6/2014 Perobahan UU No 3/2024 Tentang Desa, lalu PP, Permen, Perda, Perbup dan Surat Keputusan Kepala Daerah. Khusus untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khusus untuk nagari di Sumatera Barat penyebutannya adalah Anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), berikut penjelasan aturan yang diketahui penulis.

 

Mekanisme Anggota BPN Maju Calon Walinagari

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Permendagri 110/2006 alur dan tahapan pengusulan pemberhentian Anggota BPD/BPN yang maju sebagai sebagai Calon Kepala Desa/Walinagari adalah sebagai berikut :

 

• Surat Permohonan Pengunduran Diri dari Anggota BPN yang bersangkutan.

• Pimpinan BPN menyelenggarakan musayawarah untuk membahas dan menyepakati usulan pemberhentian yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) Musyawarah dilengkapi dengan daftar hadirnya.

• Surat Pengantar/Usulan dari Pimpinan BPN kepada Walinagari lengkap dengan seluruh dokumennya.

• Walinagari melakukan peninjauan punya waktu maksimal 7 hari dan wajib menindaklanjuti meneruskan surat kepada Bupati melalui Camat.

• Setelah semua berkas usulan pengantar diterima Kantor Camat, maka Camat juga punya batas waktu 7 hari melakukan verifikasi dan meneruskan langsung ke Bupati.

• Bupati Menerbitkan SK Pemberhentian Anggota BPN bersangkuatan dengan waktu maksimal 30 hari.

 

Begitu panitia mengumumkan secara resmi calon Walinagari yang berasal dari Anggota BPN, maka sejak itu statusnya sebagai Anggota BPN gugur secara sah dan resminya melalui SK Bupati. Sebab secara resmi seluruh anggota BPN itu diangkat melalui Surat Keputusan Bupati (Mekanisme secara Permendagri 110 ini selaras dengan PP 16/2026 pasal 81 ayat 1-3).

 

Pertanyaannya, apakah proses majunya Calon Walinagari yang berasal dari Anggota BPN Batang Barus sudah sesuai mekanisme diatas?

 

Yang berhak menjawabnya saat ini adalah Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Pilwana Kabupaten Solok dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan adminstrasi tersebut. Di negara hukum tentu kita tetap taat terhadap aturan yang berlaku.

 

Sebagai warga negara yang baik dan taat asas dan hukum, maka proses keberatan yang bergulir pasca Pilwana Batang Barus adalah adanya dugaan terjadinya kecacatan prosedural (Maladminstrasi) bukan dalam bentuk asumsi melainkan didukung pembuktian yang bisa menjadi pembahasan sesuai undang-undang berlaku.

 

Kenapa Keberatan/Sanggagan itu Tidak Muncul Pasca Pengumuman Bakal Calon?cKalimat ini barangkali muncul dan menjadi teka teki di tengah masyarakat.

 

Penulis mencoba menguraikan sebuah fakta bahwa pada tanggal 29 Juni 2026, Panitia Pilwana Batang Barus mengeluarkan pengumuman Surat No.28/P2WN-NBTB/VI-2026 yang berbunyi :

 

“Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Walinagari Batang Barus, dengan ini diumumkan bahwa yang memenuhi persyaratan dan berhak ditetapkan sebagai Bakal Calon Walinagari Batang Barus sebanyak 6 (enam) orang yang diurutkan sesuai nomor pendaftaran.”

 

Dalam pengumuman tersebut di bagian bawah tabel, intinya seperti ini, terkait dengan bakal calon tersebut masyarakat Nagari Batang Barus dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon, disampaikan secara tertulis kepada P2WN Nagari Batang Barus sampai tanggal 2 Juli 2026.

 

Sebelumnya masa deadline kelengkapan administrasi wajib disampaikan pada 22-28 Juni 2026 setelah jadwal pendaftaran 8-21 Juni 2026. Pemahaman kita adalah bahwa setelah keluar pengumuman, seluruh administrasi telah lengkap. Namun faktanya, muncul lagi surat pengunduran diri Anggota BPN yang maju sebagai calon Walinagari pada tanggal 1 Juli 2026 dan dibahas oleh BPN pada tanggal 2 Juli 2026.

 

Artinya, kejadian dugaan terjadinya maladminsitrasi bertepatan dengan masa akhir waktu memberikan tanggapan dan sanggahan. Persoalan ini baru diketahui pada tanggal 4 Juli 2026. Meski sempat muncul sosial kontrol dari media, tapi P2WN dan PPD tak menghiraukannya, dibiarkan bagai angin lalu. Sehingga keberatan dan sanggahan yang muncul pada saat jadwal sanggahan kemudian bisa dimasukkan resmi pasca Pilwana.

 

SK Bupati Penyelesaian Perselisihan Bersimpang Jalan dengan Perda Kab Solok No 1/2023 dan Perbup Solok No 26/2024.

Panitia penyelesaian perselisihan PPD Kabupaten Solok mengaju penerbitan SK Penyelesaian Perselisihan Pilwana Batang Barus yang ditandatangani oleh Bupati Solok. Surat nomor 100.3.1.5-291-2026 tersebut terkesan dipaksakan, keputusan ditetapkan secara sepihak, bahkan jauh panggang dari api. Sebab keberatan yang diajukan adalah persoalan Maladaministrasi namun SK Penyelesaian justru tentang angka kemenangan dan langsung menolak gugatan.

 

Proses pembahasan sampai terbitnya keputusan terkesan ceroboh dan menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Penulis yakin saat penandatanganan SK Penyelesaian Perselisihan itu Bupati Solok tengah dihadapkan kepada kesibukan pasca bencana dan kelelahan menangani tanggap bencana banjir bandang yang melanda Arosuka.

 

Kronologisnya, Perda Kabupaten Solok Nomor 1/2023 yang mengatur mekanisme dan proses anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Kabupaten Solok yang mencalonkan diri sebagai Walinagari, kita perlu memeriksa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2023, khususnya ketentuan tentang pemberhentian anggota BPN, persyaratan calon Wali Nagari, dan tata cara pengunduran diri dan dikuatkan Peraturan Bupati Solok Nomor 26 Tahun 2024, sebagai peraturan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2023.

 

Regulasi diatas lebih menegaskan bahwa sengketa atau pengaduan seputar Pilwana diselesaikan secara Non-Pemilu melalui struktur kepanitian yang berjenjang yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah (SK Bupati), juga ada mekanisme penyelesaian perselisihan Pilwana menurut ketentuan tersebut.

 

Berdasarkan Pasal 13 Perbub Solok 26/2024, Panitia Pilwana wajib melaksanakan fungsi:

• Penyediaan Pusat Layanan Pengaduan Pilwana

• Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan pada setiap tahapan Pilwana (mulai dari pencalonan hingga logistik)

• Penyelesaian perselisihan hasil Walinagari.

 

Kemudian mengutip pada Pasal 13 ayat 2 dalam menyelesaikan perselisihan, PPD akan menindaklanjuti dalam bentuk, konsultasi, Rapat koordinasi (mengundang pelapor dan terlapor) dan pendampingan serta supervisi langsung dilapangan.

 

Meski surat keberatan oleh calon disampaikan sesuai aturan berlaku, namun pelayanan dan cara penyelesaian yang dambil oleh PPD juga terindikasi melanggar aturannya sendiri yang tertuang dalam konsiderans menimbang SK Penyelesaian Perselisihan.

 

Disini ada terlihat indikasi kembali terjadinya dugaan Maladminstrasi jilid 2, sangat tepat bila pelapor juga mengambil langkah jalur eksternal ke Ombudsman. Penanggungjawab teknis Pilwana terkesan juga melepaskan tanggungjawab padahal rakyat ingin taat terhadap aturan. Jika pejabat sebagai pembantu kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati JFP-Candra bersikap seperti ini, maka pada saatnya bom waktu, bukti-bukti pelanggaran itu akan meledak. Bisa jadi akhirnya asas-asas umum pemerintahan baik akan tenggelam di bumi Kabupaten Solok seperti terseret banjir bandang.

 

Pembaca yang budiman! Demikianlah tulisan ini penulis sajikan, dan dapat disimpulkan bahwa keberatan yang disampaikan oleh calon bukanlah masalah kalah dan menang, melainkan ada dugaan proses administrasi yang perlu kita ketahui kebenaran.

 

Apapun bentuk keputusan rekomendasi Ombudsman nantinya, itulah jawaban yang terbaik menjawab persoalan Maladministrasi. Anehnya PPD sebelum mengeluarkan SK Penyelesaian tidak pernah mengundang, mengklarifikasi dan memediasi laporan masyarakat sesuai aturan perundang-undangan berlaku. Wassalam Syamsul Azwar.

 

*) Isi tulisan sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis