Web Hosting
Web Hosting
Berita

Komnas HAM Minta Penjelasan Polda Sumbar Terkait Penghentian Laporan Polisi LP/B/488/X/2022, Davip Maldian Akan Tindaklanjuti ke Polda Sumbar Pekan Depan

×

Komnas HAM Minta Penjelasan Polda Sumbar Terkait Penghentian Laporan Polisi LP/B/488/X/2022, Davip Maldian Akan Tindaklanjuti ke Polda Sumbar Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Padang, PilarbangsaNews

Perjuangan mencari keadilan atas peristiwa pengosongan lahan dan gedung YPKMI / STIH Padang dan STISIP Padang di Jl. Arif Rahman Hakim No. 6 Padang pada 23 Januari 2021, memasuki babak baru.

 

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) secara resmi menerbitkan surat permintaan keterangan kepada Irwasum Polri dan Kapolda Sumatera Barat.

 

Surat Komnas HAM Nomor: 801/PM.00/SPK.01/IX/2026, Jakarta tanggal 11 September 2026, Sifat: Terbatas, Perihal: Permintaan Keterangan terkait Penanganan Laporan Polisi Sdr. Davip Maldian tersebut diterima menyusul pengaduan David Maldian yang diajukan pada tanggal 29 Juli 2026.

 

Ceritanya berawal dari pengaduan David Maldian yang melaporkan dugaan perusakan bangunan serta kerusakan, pemindahan dan/atau hilangnya sejumlah barang inventaris dan dokumen milik Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI), STIH Padang, dan STISIP Padang pada saat pengosongan oleh pihak Universitas Negeri Padang (UNP).

 

Laporan tersebut telah diregistrasi di Polda Sumbar dengan Nomor LP/B/488/X/2022/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 26 Oktober 2022 dengan Terlapor Rektor Universitas Negeri Padang. Namun penyelidikan dihentikan pada 7 Agustus 2023 dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

 

“Saya telah berulang kali meminta penjelasan faktual dan yuridis atas penghentian tersebut, namun belum memperoleh informasi yang memadai,” ujar Davip Maldian kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Komnas HAM dalam fungsi pemantauan sesuai Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, meminta Polda Sumbar memberikan keterangan terbuka atas 9 poin krusial, yaitu:

 

Pertama, kronologi lengkap penanganan laporan sejak diterima hingga dihentikan, termasuk tindakan penyelidikan, pemeriksaan saksi/ahli dan dokumen. Kedua, dasar faktual dan yuridis penghentian penyelidikan yang menyatakan bukan peristiwa pidana.

 

Surat Komnas HAM RI menindaklanjuti pengaduan David Maldian

 

Ketiga, informasi pelaksanaan gelar perkara sebelum penghentian, termasuk waktu, kesimpulan dan pertimbangan hukumnya.

 

Keempat, penjelasan penilaian penyidik terhadap status dan dasar penguasaan UNP atas tanah dan gedung, serta dokumen aset yang menjadi dasar pengosongan.

 

Kelima, penilaian tersendiri terhadap dugaan perusakan dan hilangnya barang inventaris dan dokumen milik YPKMI, STIH dan STISIP yang berada di dalam gedung saat pengosongan.

 

Keenam, informasi SP2HP dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang telah diberikan kepada pelapor. Ketujuh, mekanisme keberatan yang tersedia bagi pelapor atas penghentian penyelidikan.

 

Kedelapan, penjelasan perbedaan konstruksi hukum antara laporan LP/B/488/X/2022 dengan dua laporan pihak UNP terhadap David Maldian sebelumnya, yaitu Laporan No. 1782/UN/35/TU/2019 dan LP/353/IX/2020/SPKT Sbr yang juga dihentikan karena bukan tindak pidana.

 

Dan kesembilan, salinan atau ringkasan dokumen relevan seperti laporan hasil penyelidikan, surat penghentian penyelidikan, SP2HP, dan hasil gelar perkara.

 

Komnas HAM dalam suratnya yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian menegaskan bahwa setiap keputusan penegakan hukum yang berdampak terhadap akses seseorang terhadap keadilan harus profesional, akuntabel, dan disertai penjelasan yang memadai, sesuai jaminan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 dan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999.

 

Pernyataan Davip Maldian:

David Maldian mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komnas HAM yang telah merespon pengaduan secara objektif dan profesional. Surat ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk meminta transparansi dan kepastian hukum.
​

Selama ini David Maldian merasa tidak mendapat penjelasan yang utuh, mengapa peristiwa pengosongan yang menurut jelas-jelas merugikan dirinya, merusak bangunan dan menghilangkan aset serta dokumen penting lembaga pendidikan, dinyatakan bukan peristiwa pidana.

 

“Komnas HAM telah meminta 9 poin penjelasan yang sangat mewakili pertanyaan saya selama ini. Ini adalah hak saya sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dan keadilan. Sehubungan dengan itu, pada pekan depan saya akan kembali mendatangi Polda Sumatera Barat, tepatnya Ditreskrimum dan Irwasda, untuk menindaklanjuti laporan saya LP/B/488/X/2022 secara resmi, dengan membawa surat Komnas HAM tersebut. Saya akan meminta agar perkara ini dibuka kembali melalui gelar perkara ulang yang objektif dan menghadirkan semua bukti,” kata David Maldian.

 

“Saya berharap Bapak Kapolda Sumbar dan Bapak Irwasum Polri dapat memberikan keterangan yang diminta Komnas HAM dalam waktu 30 hari sebagaimana diminta, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang Presisi,” ujar Davip Maldian. (Rel)