Pesisir Selatan, PilarbangsaNews
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pesisir Selatan, telah melaksanakan pencairan anggaran sebesar 30 persen pembangunan jembatan gantung Gantung Inunang di Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Namun perkerjaan kini terhenti. Fakta di lapangan, para pekerja proyek ini mengeluh gaji belum dibayar.
Pembangunan jembatan gantung Inunang di Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, menelan anggaran Rp3,5 miliar.
Proyek yang dikerjakan CV Taman Karya Manggala itu, pekerjaan dimulai pada 14 Agustus 2026 dengan batas akhir kontrak 31 Desember 2026.
Pantauan di lokasi dan wawancara dengan para pekerja lapangan, Jumat (16/10/2026), masih ada permasalahan hingga sampai saat ini belum diselaikan oleh pihak pemenang proyek.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, bahwa pekerja belum menerima pembayaran upah. Sementara pelaksana lapangan atas nama Teguh yang sebelumnya bertugas disebut sudah tidak lagi bekerja.
Syafrizal, pemilik lahan yang terdampak proyek ini mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi tanaman kelapa sawit. Ia menyebut lokasi pembangunan sebelumnya sempat dipagar sebagai bentuk keberatan karena persoalan penggantian tanaman belum diselesaikan.
“Sebelumnya lokasi proyek ini sudah saya pagar karena persoalan ganti rugi tanaman sawit saya belum diselesaikan. Kemudian pagar itu saya buka karena ada janji akan segera dibayar. Tapi sampai sekarang belum juga ada pembayaran,” ujar Syafrizal.
Tidak hanya persoalan ganti rugi tanaman, informasi mengenai dugaan tunggakan pembayaran material kepada sejumlah toko bangunan juga menjadi sorotan.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan, Fahresi Eka Siska, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pekerjaan proyek terhenti karena masih menunggu kedatangan material yang seharusnya sudah tiba di lokasi proyek.
Ia juga mengungkapkan bahwa bahwa progres fisik pembangunan telah mencapai 35 persen, sementara pencairan anggaran sebesar 30 persen.
Keterlambatan material, ditambah potensi kembali ditutupnya akses lokasi akibat persoalan ganti rugi tanaman, perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu target pembangunan. (ori)



















