Web Hosting
Web Hosting
Opini

PARADOKS HILANGNYA RASA KEBANGSAAN KITA (PART II) : Refleksi HUT RI yang ke-81

2
×

PARADOKS HILANGNYA RASA KEBANGSAAN KITA (PART II) : Refleksi HUT RI yang ke-81

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Anton Permana (Direktur Tanha Dharma Mangruva Institute)

Yang tersulit dari memahami implementasi rasa kebangsaan ini adalah standar nilai dan formulasi acuan perilaku serta tindakan dalam kehidupan bernegara kita sehari-hari. Apalagi, tipikal masyarakat kita yang cenderung hipokrit, feodal, dan inferior (Mukhtar Lubis, Manusia Indonesia : 1990).

 

 

Pernah di era orde baru, standar nilai rasa kebangsaan ini dibentuk dan diimplementasikan secara program nasional. Baik itu melalui penataran, diklat, dan sertifikasi, seperti Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Termasuk melalui kurikulum pendidikan Pendidikan Moral Pancasila (PMP) serta pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Namun, semuanya dibumihanguskan pasca tsunami feformasi.

 

Disinilah letak ambiguitas kita yang selaras dengan apa yang dikatakan oleh para pakar tentang tipikal mayoritas dasar masyarakat kita yang hipokrit, feodal dan inferior. Sehingga menghasilkan output yang melahirkan masyarakat melodramatik, yaitu : masyarakat yang mudah marah, mudah simpatik, tapi juga mudah memaafkan dan melupakan.

 

Ketika karakter masyarakat kita sudah dijejali dengan berbagai macam program nasional kebangsaan seperti era Orde Baru,namun semuanya luluh lantak di tahun 1998 sehingga lahirnya era Reformasi. Apalagi sekarang? Masyarakat di masa Orde Baru yang sudah dikooptasi secara konservatif pemerintahan saja bisa diruntuhkan, apalagi masyarakat kita hari ini? Yang sudah begitu super dan ultra liberalis, rapuh, labil, dan hanya sedikit yang paham apa arti rasa kebangsaan.

 

Gap dan jurang pemahaman yang terjadi saat ini begitu curam dan tajam. Ditambah peran social media yang begitu “super power” dapat mencuci otak dan mempengaruhi opini serta cara berpikir masyarakat.

 

Seperti contoh ; kita bisa melihat dari prilaku dan out kebijakan pemerintahan sejak era Jokowi misalnya. Berbagai macam regulasi dan Undang-Undang yang dibuat cenderung hanya untuk kepentingan elit dan oligarkhi semata. UU Minerba, UU Ciptaker (yang memakan banyak korban jiwa), UU pelemahan KPK, serta berbagai macam Perpres, Keppres, yang dibuat hanya untuk memuluskan agenda penguasaan sumber daya nasional kita yang melimpah.

 

Sehingga saat ini lihatlah akibatnya, semua penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam kita mulai itu dari Nikel, Batu Bara, tambang Emas, Sumur Minyak Gas Alam, kebun kebun sawit, hutan hingga kekayaan maritim, hanya dinikmati oleh sekelompok elit semata. Sampai ada istilah, “Semuanya kita punya. Tetapi semuanya bukan punya kita lagi”.

 

Sedangkan negara kita saat ini, terbebani hutang hingga 23 ribu trilyun, 65 juta masyarakat miskin, belum lagi jutaan pengangguran dari generasi muda dan ancaman stunting balita.

 

Artinya, apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 kita melalui pasal 33 yang menyatakan “ Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia” masih menjadi harapan.

 

Kenapa semua ini bisa terjadi, karena sudah hilangnya rasa kebangsaan dan nasionalisme (keberpihakan, cinta tanah air) dari para pemimpin bangsa ini. Dalam kepala mereka hanyalah kepentingan sesaat pribadi dan kelompoknya.

 

Begitu juga paradoks yang kita lihat hari ini dalam pemerintahan Prabowo Subianto. Ketika, mencoba mengembalikan fungsi negara dalam pengelolaan sumber daya nasional yang di amanahkan dalam pasal 33 UUD 1945 tadi, dengan membentuk Satgas PKH, yang berjibaku mengambil alih aset dan pengelolaan sumber daya alam nasional yang selama ini dirampok dan dinikmati sekelompok elit, ternyata bukan dukungan rakyat yang beliau dapatkan. Tetapi malah hujatan, cacian, dan berbagai bentuk serangan disinformasi, fitnah, dan kebencian yang beliau dapatkan.

 

Di sinilah permasalahan kompleksitas yang kita hadapi, hasil out put ultra liberalisasi pasca reformasi terhadap otak dan pikiran masyarakat civil society kita. Ditambah dengan karakter dasar hipokrit, feodal, dan sifat pragmatisme masyarakat kita.

 

Menjadikan masyarakat mudah saja terhasut, di provokasi, dan bahkan banyak para “oknum” intelektualnya, pakar, akademisi berkedok LSM, yang menjadi “Londo Ireng” alias oroxy atau corong kekuatan elit global yang kepentingannya terganggu di Indonesia. Terlepas juga dari beberapa kesalahan dan keburukan yang dilakukan pemerintahan hari ini.

 

Tapi yang jelas, secara konsep, visi, serta program/program yang dibuat oleh pemerintahan Prabowo hari ini, secara fakta jauh lebih berpihak kepada rakyat dan secara nasionalisme kebangsaan jelas berdiri tegak di atas amanat konstitusi bagaimana mengembalikan dan menegak kan pasal 33 dari UUD 1945.

 

Hal ini yang sangat kontradiktif terjadi di masyarakat kita hari ini. Kalau kita berpikir jernih dan lapang dada. Pemerintahan Jokowi yang lebih represif, boleh dikatakan penuh dengan berbagai macam konspirasi dan agenda setting kepentingan oligarkhi, para pejuang HAM, akademisi, intelektual yang berteriak keras, hari ini mereka pada kemana?

 

Ketika UU Mineral, UU Ciptaker, UU KPK, disahkan mereka kemana. Ketika peristiwa berdarah tragedi KM 50, ratusan petugas KPU tewas, dan puluhan nyawa manusia di stadion Kanjuruhan melayang, mereka kemana? Ketika ratusan tambang, jutaaan hutan, dieksploitasi ugal ugalan mereka kemana?

 

Namun ketika pemerintahan Prabowo, mencoba mengambil alih itu semua untuk negara, lalu membuat program untuk perut rakyat, pendidikan rakyat, serta membangun ekonomi rakyat melalui koperasi, agar bisa berdaya saing melawan raksasa kapitalisme selama ini, justru dicaci maki, di demo tiap hari, hingga ada upaya untuk menjatuhkan pemerintahannya yang baru berjalan belum dua tahun?

 

Pada titik inilah, saatnya kita berhenti sejenak untuk merenungkan. Apakah dua gap dan jurang pemahaman ini natural terjadi ? Atau malah inilah out put yang di dalam ilmu Geopolitik di sebut “Cognitive Warfare”? Bagaimana, sebuah negara di serang bukan lagi dengan cara perang militer fisik konvensional, tetapi melalui cara yang lebih smooth dan moderen. Yaitu, yang diserang itu bukan lagi wilayah teritorial negara, tetapi adalah “otak pikiran” dari masyarakatnya. Melalui serangan narasi, opini, berita negatif yang dapat mencuci otak masyarakat menjadi negatif, menumbuhkan rasa ketidakpercayaan bahkan kebencian terhadap pemerintah nya sendiri.

 

Begitu juga dengan para pemimpin di pemerintahannya. Juga diserang melalui budaya korupsi, hidup matrealistis, hedonis, bermewahan, dan individualistis. Sehingga tidak peduli lagi dengan nasib bangsa dan tidak punya rasa malu hidup mewah dari merampok uang rakyat.

 

Artinya, kalau dapat kita simpulkan, dua kutup prilaku negatif ini bisa terjadi, karena sudah hilangnya rasa kebangsaan sesama kita. Si pemerintah tak peduli dengan tugas amanah, karena sudah terbiasa hidup matrealistis dan hedonis. Yang masyarakat yang seharusnya khusus pada kelompok Civil Society, juga menjadi korban “Cognitive Warfare” sehingga latah dan mudah saja dihasut dan diprovokasi.

 

Dengan kondisi ini, tentu kita hanya bisa berharap, bagaimana ada rasa kesadaran kolektif, untuk menjadikan rasa kebangsaan kita, satu nasib, satu cita-cita, kembali tumbuh agar bisa menjahit compang camping pemikiran “rejection syndrom” serta “moral hazard” yang sudah terlalu lama bersemayam di dalam dada kita.

 

Kesadar kolektif ini juga yang seharusnya, pertama kali dahulu diprogramkan oleh pemerintahan Prabowo saat ini. Sehingga ada kesamaan visi, misi, antara pemerintah dan masyrakat. Sehingga gap konfrontasi tadi tidak mudah terjadi.

 

Kalau sekarang, seolah terjadi beda server antara apa yang diprogramkan pemerintah dengan respon dan pemahaman masyarakat. Terlepas, bahwa pemahaman masyarakat ini adalah imbas dari serangan cognitive warfare dari kelompok yang terganggu kepentingannya.

 

Tak ada alasan negara kita yang begitu kaya raya ini tidak menjadi hebat. Negara kita adalah sumber dan lumbung energi serta sumber daya mineral. Negara kita juga adalah big market. Letak negara kita juga paling strategis di persimpangan dunia. Sungguh tiga potensi besar ini sudah lebih dari cukup untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Adi Daya baru dunia.

 

Tinggal permasalahan kita adalah pada Sumber Daya Manusia (SDM). Dan semua itu hanya akan bisa kembali dikapitalisasi melalui kesadaran kolektif rasa kebangsaan, patriotisme, nasionalisme yang berbasis pada dasar negara kita yaitu Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Sumber dari segala nilai kebaikan (spritual).

 

Sebagaimana, jiwa, semangat, dan nilai kebangsaan ini begitu kentalnya di dalam jantung dan darah para pendahulu kita, para tokoh dan pejuang kita merebut kemerdekaan dan mendirikan negara bernama Indinesia pada 17 Agustus tahun 1945 yang lalu.

 

Sekarang sudah 81 tahun usia kemerdekaan kita. Seharusnya rasa kebangsaan ini tetap menjiwai setiap detak jantung masyarakat kita. Tapi miris, tsunami reformasi melalui pemikiran liberalisme, matrealistisme, hedonisme, dan individualisme telah memporak- porandakan semua.

 

Tapi kita tidak boleh patah arang, karena Indonesia lahir dari sebuah penderitaan dan perjuangan yang panjang. Kini saatnya, tak ada kata lain, mari kita mulai menumbuhkan kembali rasa kebangsaan kita bahwa kita semua adalah saudara, satu nasib, satu kampung halaman, satu bahasa, satu tanah air, dan satu cita cita bagaimana mewujud kan bangsa dan negara kita menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Salam Indonesia Jaya !

Batam, 16 Agustus 2026.

 

*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis