Oleh : Dr. Anton Permana (Direktur Tanhana Dharma Mangruva Institute)
Dalam teori paradigma negara, yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dalam bukunya “Teori Negara”, menyatakan ada 4 persyaratan utama terbentuknya sebuah negara. Yaitu : Adanya Wilayah, Pemerintahan, Rakyat, dan Hukum (Negara lain yang memberi pengakuan).
Dan yang menariknya disini kalau kita kaitkan dengan lahirnya negara Indonesia adalah: dalam teori paradigma negara frasa pertamanya di sebut “Over Night State”. Negara menjadi si penjaga malam. Karena, konsepsi negara ini muncul dan lahir pada masa Yunani kuno, ketika ada rasa persamaan nasib dari sekelompok manusia yang terancam kehidupannya baik itu dari serangan binatang buas, maupun para perampok.
Sehingga, persamaan nasib dan penderitaan inilah sekelompok manusia ini berkumpul, bersepakat membentuk sebuah komunitas (organisasi) yang terus tumbuh berkembang kemudian menjadi negara kecil (City State).
Begitu juga dengan kita, negara yang bernama Indonesia ini didirikan karena adanya persamaan satu nasib, satu penderitaan, dijajah ratusan tahun lamanya oleh bangsa asing. Dieksploitasi dan dihinakan sebagai warga negara kelas ketiga (inlander) meski di tanah kelahirannya sendiri.
Cuma uniknya di Indonesia ini adalah, rasa persamaan nasib dan penderitaan ini, butuh sebuah ikatan batin dan emosional yang kuat. Agar rasa satu kebangsaan itu benar-benar nyata ada. Karena, bumi Nusantara ini sangat unik dan majemuk keberagamannya. Tercatat ada 1.100 jenih bahasa, 700 suku, dan 17 ribu pulau yang menghampar dalam radius 2,9 juta kilometer.
Namun, syukurnya para intelektual muda Indonesia tidak kehilangan akal. Maka, dibuatlah sebuah kesepakatan bersama, atas dasar kesamaan nasib dan penderitaan, serta keinginan untuk bebas dari penjajahan, maka pada tahun 1928 dideklarasikan lah apa yang kita kenal dengan Sumpah Pemuda. Dengan slogan pemersatu, “ Satu Bahasa, Satu Tanah Air, dan Satu Bangsa, yaitu Indonesia “.
Momentum Sumpah Pemuda 1928 inilah, yang menjadi instrumen dasar dalam melahirkan sebuah magnetic rasa kebersamaan, rasa senasib, rasa persatuan dan cita-cita untuk menjadi sebuah komunitas besar manusia yang saat ini kita sebut sebagai “Bangsa Indonesia”.
Di sini jugalah tantangan itu mulai lahir. Berawal dari sebuah landskap keberagaman, hidup berbeda pulau dan suku, kemudian menyatu dalam satu bentuk kesatuan itu tidak mudah.
Beruntungnya, bumi Nusantara ini saat itu 98 persen Muslim, jadi secara tak langsung, agama Islam sebagai mayoritas memiliki andil yang sangat besar dalam pembentukan negara Indonesia ini. Sebagai perekat spritual dan kultural rahim Nusantara.
Namanya sebuah bangsa, dengan satu entitas, dan kedaulatan. Ikatan yang paling fundamental itu adalah rasa kebersamaan, nasionalisme, kecintaan, fanatisme, patriotisme, dan keberpihakan terhadap bangsanya sendiri.
Seperti bagaimana para pejuang terdahulu dari berbagai golongan mempertaruhkan harta, jiwa dan raganya untuk merdeka bersama bebas dari belenggu penjajahan.
Namun sayang, di Indonesia, sejak pasca reformasi dan arus globalisme dan pemikiran liberalisme masuk bak tsunami raksasa, akhirnya meski kita sadari telah berhasil memporak- porandakan pilar pilar rasa kebangsaan kita. Terlepas ini natural ataupun by design dari kekuatan elit global.
Hilangnya rasa kebangsaan ini bisa kita lihat sendiri dalam banyak aspek kehidupan sosial dan bernegara. Boleh dikatakan, kebanyakan masyarakat Indonesia kita saat ini rapuh, labil, mudah sinis dan kehilangan karakter jati diri sebuah bangsa.
Bermental feodal inferior dan lebih suka memuja-muja budaya asing dari pada budaya nya sendiri. Rasa kebanggaan atas bangsanya sendiri, seakan punah berganti latah.
Begitu juga dalam politik pemerintahan, para intelektual kita jatuh dalam kepungan dikte kekuatan elit global sehingga kerap para pemimpin dan intelektual negeri ini “gagap” dan manut kepada kehendak asing. Baik secara tekanan politik langsung, tekanan ekonomi, maupun orkestrasi politik melalui para proxy-proxynya di dalam negeri.
Banyak produk hukum, Undang-Undang kita yang justru menjadi karpet merah kepentingan sekelompok elit semata yang berkolaborasi dengan asing. Dan semua itu dibuat oleh para wakil rakyat tanpa rasa bersalah, rasa peduli, malu dan bagaimana produk hukum yang mereka buat berdampak buruk terhadap masa depan bangsanya.
Dimana ujungnya adalah dominasi pengelolaan sumber daya alam negara kita yang melimpah, tapi di satu sisi, para pejabat dan politisi kita baik aparat sekalipun seakan terlena dengan gelimang fasilitas dan uang korupsi triliunan.
Begitu juga dengan kekuatan civil society-nya. Mudah saja larut dan diprovokasi untuk memusuhi dan mencaci maki pemerintahan yang sedang berjalan. Tak masalah kalau semuanya berdasarkan argumentasi dan fakta, namun hal ini tidak lebih dari bentuk luapan emosi yang liar. Jauh berbeda dengan kritik dan memberikan pendapat seharusnya yang konstruktif.
Kenapa hampir semua lini seolah sendi bernegara kita begitu terlihat rusak ? Itu semua tak lebih karena sudah hilangnya rasa kebangsaan, rasa kecintaan, rasa keberpihakan, rasa persamaan nasib, rasa persaudaraan, dan rasa persatuan sebagai satu keluarga besar bernama Indonesia.
Rasa kebangsaan hilang karena begitu masif dan dahsyatnya infiltrasi dan serbuan narasi pemikiran serta berita-berita negatif untuk menebar disinformasi, fitnah, dan kebencian terhadap sesama anak bangsa.
Seolah negara ini didesign untuk selalu ribut dan rapuh. Terbentuk jurang gap yang begitu dalam antara pemerintah dan rakyatnya. Pemerintah menganggap rakyat yang radikal dan tendensius. Rakyat mengangaap pemerintahnya sangat bobrok dan rusak.
Dengan fakta dan fenomena ini, sudah saatnya kita semua menginstropeksi diri. Apa yang salah dalam design negara kita ? Hilangnya rasa kebangsaan ini adalah bahaya laten yang kalau dibiarkan bisa berujung runtuhnya sebuah negara.
Karena rasa kebangsaan ini ibarat aliran darah yang mengalir menjadi instrumen kehidupan tubuh sebuah negara. Jika rasa kebangsaan ini mati, ibaratnya darah yang membeku, maka tubuh pun akan tumbang dan mati.
Di usia Indonesia yang ke-81 ini, seharusnya kita tidak perlu membahas urgensi rasa kebangsaan ini lagi. Tetapi, fakta hari ini harus memaksa diri kita semua untuk segera sadar, bahwa ancaman disintegrasi dengan hilangnya rasa kebangsaan ini adalah masalah serius. Khususnya bagi para generasi muda kita.
Mari bersama kita kembalikan rasa kebangsaan kita, dalam bentuk kepedulian, keberpihakan, kesadaran kolektif, pemahaman, dan berbaik sangka terhadap siapapun sesama anak bangsa.
Namun tegas dan keras terhadap seluruh anasir jahat yang saat ini sedang agresif menggerogoti bangsa dan negara kita dari dalam.
Bagaimana caranya? Tentu dimulai dari diri kita sendiri, keluarga, lingkungan, dan hubungan kita dengan negara. Salam Indonesia Jaya.
Jakarta, 14 Agustus 2026
*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis















