Oleh: Dr. Alirman Sori, S.H., M.Hum., M.M.
Pendahuluan : Setelah 81 Tahun, Apa Arti Merdeka?
Tanggal 17 Agustus 2026 menandai delapan puluh satu tahun perjalanan Indonesia sebagai negara merdeka. Delapan puluh satu tahun bukan usia yang pendek bagi sebuah bangsa. Ia telah melewati pergantian generasi, perubahan rezim, transformasi sistem politik, pembangunan ekonomi, reformasi konstitusi, revolusi teknologi, hingga perubahan besar dalam hubungan antara negara dan warga negara.
Indonesia hari ini tentu bukan Indonesia tahun 1945. Negara ini telah berkembang menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, memiliki perekonomian yang semakin besar, infrastruktur yang semakin luas, masyarakat yang semakin terdidik, serta posisi internasional yang semakin diperhitungkan.
Memperingati kemerdekaan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan tentang seberapa jauh Indonesia telah berjalan. Pertanyaan yang lebih mendasar justru adalah: apakah arah perjalanan itu masih menuju cita-cita yang ditetapkan para pendiri bangsa?
Pertanyaan tersebut penting karena kemerdekaan Indonesia sejak awal tidak dirancang sekadar sebagai peristiwa pergantian kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah nasional. Kemerdekaan merupakan proyek besar membangun kehidupan manusia Indonesia yang bebas, bermartabat, adil, sejahtera, dan berdaulat.
Konstitusi menjadi alat ukur moral terhadap kekuasaan. Pemerintahan boleh berganti. Presiden boleh berganti. Partai politik dapat datang dan pergi. Kebijakan pembangunan dapat berubah mengikuti zaman. Akan tetapi, tujuan negara tidak boleh berubah mengikuti kepentingan kekuasaan. Pemerintah pada setiap zaman sesungguhnya hanyalah pemegang mandat sementara untuk meneruskan perjalanan menuju tujuan permanen yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
Indonesia Telah Maju, tetapi Kemajuan Belum Menyelesaikan Semuanya
Renungan kemerdekaan yang objektif tidak boleh hanya berisi kritik. Indonesia telah menghasilkan banyak kemajuan yang patut dihargai. Ketahanan republik melewati berbagai krisis politik dan ekonomi merupakan prestasi sejarah tersendiri. Demokratisasi, desentralisasi, perluasan pendidikan, pembangunan infrastruktur, transformasi digital, pertumbuhan kelas menengah, serta semakin terbukanya ruang partisipasi masyarakat merupakan bagian dari perjalanan panjang tersebut.
Dari sisi ekonomi, misalnya, Badan Pusat Statistik mencatat perekonomian Indonesia tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025 dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp23.821,1 triliun dan PDB per kapita sekitar Rp83,7 juta. Pada triwulan I tahun 2026, ekonomi kembali mencatat pertumbuhan 5,61 persen secara tahunan. Angka tersebut menunjukkan Indonesia bukan bangsa yang berjalan di tempat.
Kemajuan ekonomi tidak otomatis identik dengan terwujudnya cita-cita kemerdekaan. Pertumbuhan merupakan instrumen, bukan tujuan akhir. Pertanyaan konstitusionalnya bukan hanya berapa persen ekonomi tumbuh, tetapi siapa yang menikmati pertumbuhan itu.
Disinilah paradigma pembangunan perlu terus dikoreksi. Negara dapat memiliki gedung tinggi, jalan tol panjang, bandar udara modern, kawasan industri baru, teknologi digital canggih, dan angka investasi yang besar, tetapi semua itu belum sepenuhnya menjawab amanat kemerdekaan apabila masih terdapat warga negara yang kesulitan memperoleh pendidikan bermutu, pekerjaan layak, pelayanan kesehatan, tempat tinggal yang manusiawi, akses terhadap keadilan, dan kesempatan ekonomi yang setara.
Kemajuan statistik harus bertemu dengan kemajuan kehidupan. Kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya ketika negara semakin kaya, tetapi ketika rakyat semakin memiliki kemampuan menentukan masa depannya sendiri.
Dari Penjajahan Teritorial Menuju Ketidakmerdekaan Struktural
Generasi 1945 berhadapan dengan penjajahan yang mudah dikenali: kekuasaan asing menguasai wilayah, sumber daya, pemerintahan, dan kehidupan rakyat. Generasi sekarang menghadapi persoalan yang berbeda. Penjajahan teritorial telah berakhir, tetapi manusia dapat tetap mengalami berbagai bentuk ketidakmerdekaan struktural.
Kemiskinan dapat membatasi kemerdekaan. Ketidaktahuan dapat membatasi kemerdekaan. Ketimpangan dapat membatasi kemerdekaan. Korupsi dapat merampas kemerdekaan. Ketidakadilan hukum dapat menghilangkan kemerdekaan. Dominasi ekonomi yang terlalu terkonsentrasi dapat mempersempit kemerdekaan. Politik yang dikuasai transaksi dapat mengurangi kemerdekaan rakyat menentukan arah negara. Teknologi yang seharusnya membebaskan manusia dapat melahirkan bentuk ketergantungan baru apabila bangsa hanya menjadi konsumen dari inovasi yang dikendalikan pihak lain.
Perjuangan setelah 81 tahun bukan lagi merebut wilayah dari penjajah, tetapi membebaskan manusia Indonesia dari struktur yang membuatnya tidak berdaya di negaranya sendiri. Inilah medan baru perjuangan kemerdekaan.
Ketika Pertumbuhan Belum Sepenuhnya Menjadi Keadilan
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 memberikan orientasi yang sangat khas terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Perekonomian tidak semata-mata dibangun berdasarkan mekanisme pasar, tetapi diarahkan kepada kemakmuran rakyat. Kekayaan alam bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan sumber daya yang pengelolaannya harus menghasilkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pembangunan ekonomi kehilangan roh konstitusionalnya apabila keberhasilannya hanya diukur melalui akumulasi modal. Pertumbuhan tanpa pemerataan dapat menghasilkan paradoks: negara bertambah kaya sementara sebagian rakyat merasa tidak ikut memiliki kemajuan tersebut. Investasi tanpa keadilan dapat menciptakan kemakmuran sekaligus keterasingan. Eksploitasi sumber daya alam tanpa keberlanjutan dapat menghasilkan penerimaan hari ini dengan mengorbankan generasi berikutnya.
Pembangunan yang hanya berpusat pada angka dapat membuat manusia berubah dari tujuan pembangunan menjadi sekadar variabel statistik. Itulah sebabnya sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, tetap menjadi pekerjaan besar republik. Kata yang sangat penting di dalam sila tersebut justru adalah “seluruh”.
Keadilan sosial bukan keadilan bagi mayoritas saja. Bukan pula kesejahteraan bagi mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan, modal, pendidikan, atau jaringan politik. Konstitusi menghendaki kemakmuran yang menjangkau warga di kota maupun desa, pusat maupun daerah, Jawa maupun luar Jawa, mereka yang kuat maupun mereka yang hidup dalam keterbatasan.
Kemerdekaan dan Problem Integritas Kekuasaan
Ada persoalan lain yang harus dibicarakan secara terbuka pada usia 81 tahun republik: integritas penyelenggaraan negara. Korupsi bukan sekadar tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam perspektif kemerdekaan, korupsi merupakan tindakan yang mencuri manfaat kemerdekaan dari rakyat.
Uang negara yang dikorupsi pada hakikatnya adalah jalan yang tidak pernah dibangun, sekolah yang kehilangan kualitas, pelayanan kesehatan yang tidak tersedia, bantuan sosial yang tidak sampai, irigasi yang terbengkalai, serta kesempatan rakyat yang dirampas.
Tantangan ini belum dapat dianggap selesai. Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109. Indikator tersebut tentu bukan satu-satunya ukuran kualitas pemberantasan korupsi, tetapi cukup memberikan peringatan bahwa persoalan integritas pemerintahan masih memerlukan perhatian serius. Perjuangan melawan korupsi harus ditempatkan kembali dalam konteks perjuangan kemerdekaan.
Dahulu para pejuang mempertaruhkan nyawa agar kekayaan Indonesia tidak dikuasai penjajah. Hari ini tugas generasi penerus adalah memastikan kekayaan negara tidak dikuasai melalui penyalahgunaan jabatan, kolusi, korupsi, monopoli kekuasaan, dan politik kepentingan.
Negara Hukum: Merdeka dari Ketidakadilan
Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Konsekuensinya, hukum harus menjadi instrumen perlindungan kemerdekaan warga negara, bukan instrumen ketakutan.
Kemerdekaan kehilangan makna ketika rakyat kecil takut berhadapan dengan hukum sementara mereka yang memiliki kekuasaan merasa mampu mengendalikan hukum.
Hukum kehilangan legitimasi moral ketika tajam kepada mereka yang lemah tetapi dapat dinegosiasikan oleh mereka yang kuat. Salah satu ukuran paling nyata kemerdekaan pada abad kedua republik adalah sederhana: dapatkah seorang warga biasa memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan orang yang jauh lebih berkuasa? Apabila jawabannya belum selalu “ya”, perjuangan kemerdekaan dalam bidang hukum belum selesai.
Equality before the law tidak boleh berhenti sebagai doktrin. Ia harus hadir di kantor polisi, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, birokrasi pemerintahan, dan seluruh institusi yang menggunakan kewenangan negara.
Negara hukum yang merdeka bukan negara yang memiliki paling banyak peraturan. Negara hukum yang merdeka adalah negara di mana rakyat percaya bahwa kebenaran tidak membutuhkan kekuasaan untuk memperoleh keadilan.
Demokrasi Bukan Sekadar Hak Memilih Penguasa
Reformasi telah membawa Indonesia memasuki era demokrasi yang jauh lebih terbuka. Presiden, kepala daerah, dan anggota lembaga perwakilan memperoleh mandat melalui pemilihan umum. Kebebasan berbicara dan ruang partisipasi publik berkembang jauh dibandingkan masa sebelumnya.
Tetapi demokrasi tidak boleh selesai di tempat pemungutan suara. Demokrasi yang hanya menghadirkan rakyat ketika Pemilu, kemudian menjauhkan rakyat setelah kekuasaan terbentuk, merupakan demokrasi yang kehilangan substansinya.
Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan berasal dari rakyat, digunakan dengan pertanggungjawaban kepada rakyat, dan pada akhirnya harus menghasilkan manfaat bagi rakyat. Karena itu, kualitas demokrasi harus dinilai bukan hanya dari seberapa kompetitif Pemilu berlangsung, tetapi dari kualitas representasi, keterbukaan pemerintahan, kebebasan menyampaikan kritik, akuntabilitas kekuasaan, serta kemampuan kebijakan publik menjawab kebutuhan masyarakat.
Politik harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya: mengelola kekuasaan untuk kepentingan umum. Jika politik berubah menjadi sekadar jalan memperoleh kekuasaan, kemerdekaan akan kehilangan orientasi etiknya.
Kemerdekaan Generasi Digital
Ada satu persoalan yang tidak pernah dihadapi generasi pendiri bangsa: revolusi digital dan kecerdasan buatan. Generasi Indonesia hari ini hidup dalam dunia yang batas wilayahnya semakin kabur. Data menjadi sumber daya strategis. Algoritma memengaruhi informasi yang dibaca masyarakat. Kecerdasan buatan mengubah dunia kerja. Platform global mengubah ekonomi, budaya, pendidikan, bahkan proses pembentukan opini politik. Karena itu, konsep kedaulatan harus diperluas.
Pada tahun 1945, kedaulatan terutama berarti menguasai wilayah sendiri. Pada tahun 2026, kedaulatan juga berarti kemampuan menguasai teknologi, melindungi data warga negara, membangun industri nasional yang kompetitif, menjaga ruang digital dari manipulasi, dan memastikan anak-anak Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi dunia.
Bangsa yang merdeka secara politik tetapi sepenuhnya bergantung secara teknologi menghadapi bentuk kerentanan baru. Maka mencerdaskan kehidupan bangsa pada abad ke-21 tidak cukup hanya membangun sekolah. Negara harus membangun manusia Indonesia yang mampu berpikir kritis, menciptakan teknologi, mengembangkan ilmu pengetahuan, melakukan inovasi, dan bersaing secara bermartabat di tingkat global.
Mengubah Cara Kita Mengukur Kemerdekaan
Setelah 81 tahun, mungkin sudah waktunya Indonesia memiliki cara baru dalam memaknai kemerdekaan. Jangan hanya bertanya berapa kilometer jalan yang dibangun, tetapi tanyakan berapa banyak kehidupan yang menjadi lebih baik karena jalan tersebut. Jangan hanya bertanya berapa besar investasi masuk, tetapi tanyakan berapa banyak pekerjaan bermartabat yang diciptakannya. Jangan hanya bertanya berapa persen ekonomi tumbuh, tetapi tanyakan apakah keluarga Indonesia semakin aman secara ekonomi.
Jangan hanya menghitung jumlah sekolah dan universitas, tetapi tanyakan apakah pendidikan membuat manusia Indonesia semakin merdeka dalam berpikir. Jangan hanya menghitung perkara yang diselesaikan aparat penegak hukum, tetapi tanyakan apakah masyarakat semakin percaya kepada keadilan. Jangan hanya menghitung berapa kali Pemilu dilaksanakan, tetapi tanyakan apakah kedaulatan rakyat semakin bermakna.
Dan jangan hanya bertanya apakah Indonesia telah merdeka selama 81 tahun, tapi tanyakanlah: seberapa banyak kemerdekaan itu benar-benar telah dirasakan oleh setiap orang Indonesia? Pertanyaan terakhir itulah yang semestinya menjadi ukuran
baru perjalanan republik.
Dari Negara yang Merdeka Menuju Rakyat yang Merdeka
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah menyelesaikan satu pekerjaan sejarah yang luar biasa: membentuk negara yang merdeka. Pekerjaan generasi setelahnya jauh lebih panjang: membentuk manusia Indonesia yang benar-benar merdeka di dalam negara yang merdeka itu.
Merdeka dari kemiskinan. Merdeka dari kebodohan.cMerdeka dari ketakutan terhadap kekuasaan. Merdeka dari diskriminasi. Merdeka dari ketidakadilan. Merdeka dari korupsi. Merdeka dari ketergantungan yang melemahkan kedaulatan bangsa. Dan merdeka untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, kesempatan ekonomi, perlindungan hukum, serta masa depan yang bermartabat.
Disinilah perbedaan mendasar antara kemerdekaan negara dan kemerdekaan warga negara. Negara dapat dinyatakan merdeka dalam satu hari. Tetapi memerdekakan manusia adalah pekerjaan lintas generasi.
Penutup :Kemerdekaan sebagai Pekerjaan yang Tidak Pernah Selesai
Delapan puluh satu tahun Indonesi merdeka seharusnya tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang masa lalu. Ia harus menjadi kesempatan untuk memeriksa masa kini dan menentukan masa depan.
Generasi 1945 telah melakukan bagian tersulit pada zamannya. Mereka mendirikan republik ketika hampir semua kondisi objektif tidak menguntungkan.
Pendiri bangsa tidak mewariskan kepada kita negara yang telah selesai. Mereka mewariskan arah. Arah itu tertulis dengan sangat jelas dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; negara yang melindungi seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menghadirkan keadilan sosial.
Maka, pertanyaan sejarah kepada generasi Indonesia hari ini bukan lagi, “Apakah kita mampu merebut kemerdekaan? Pertanyaannya telah berubah: “Apakah kita mampu membuat kemerdekaan itu berarti bagi seluruh rakyat Indonesia?”
Bendera Merah Putih telah berkibar selama 81 tahun. Republik telah berdiri dengan tegak. Bangsa ini telah melewati berbagai badai sejarah. Tetapi tugas kemerdekaan belum selesai selama masih ada warga negara yang merasa asing terhadap kemajuan bangsanya sendiri.
Kemerdekaan tidak boleh hanya hadir di Istana, gedung pemerintahan, ruang parlemen, statistik pembangunan, dan pidato kenegaraan. Kemerdekaan harus hadir di meja makan keluarga Indonesia, di ruang kelas anak-anak, di sawah petani, di laut nelayan, di tempat kerja buruh, di usaha kecil masyarakat, di rumah sakit, di kantor pelayanan publik, dan di ruang pengadilan ketika seorang warga mencari keadilan.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah republik tidak ditentukan oleh seberapa megah negara berbicara tentang kemerdekaan, melainkan oleh seberapa nyata rakyat dapat merasakannya.
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka adalah alasan untuk bersyukur. Tetapi lebih dari itu, ia adalah panggilan untuk kembali bekerja.
Proklamasi telah memerdekakan Indonesia sebagai negara. Tugas sejarah kita adalah memastikan Indonesia memerdekakan manusianya.
Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia. Merdeka bukan hanya ketika bangsa bebas menentukan nasibnya sendiri, tetapi ketika setiap rakyat memiliki kesempatan yang adil untuk menentukan masa depannya sendiri.
*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis















