Web Hosting
Web Hosting
Opini

Legal Opinion tentang Dugaan Bangunan Berbentuk Klenteng di Pulau Cubadak

57
×

Legal Opinion tentang Dugaan Bangunan Berbentuk Klenteng di Pulau Cubadak

Sebarkan artikel ini

Oleh : Alirman Sori

Fenomena dugaan adanya bangunan berbentuk klenteng di kawasan wisata
Pulau Cubadak, Mandeh, Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, merupakan isu yang tidak dapat semata-mata dipahami sebagai persoalan arsitektur atau estetika bangunan, melainkan harus dibaca secara komprehensif dalam kerangka hukum administrasi negara, hukum tata ruang, serta dinamika sosial masyarakat lokal.

 

 

Polemik yang muncul menunjukkan adanya ketegangan antara legalitas formal yang dimiliki bangunan tersebut dengan persepsi sosial masyarakat yang berkembang.

 

Secara normatif, negara sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi UUD RI Tahun 1945 telah menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2). Ketentuan ini memberikan landasan kuat bahwa setiap warga negara berhak mendirikan tempat ibadah dan menjalankan aktivitas keagamaannya. Namun demikian, jaminan konstitusional tersebut tidak bersifat absolut, melainkan harus dijalankan dalam koridor hukum positif yang berlaku, termasuk dalam hal pendirian bangunan dan penggunaan ruang.

 

Dalam konteks pendirian rumah ibadah, negara juga telah mengatur melalui SKB 2 Menteri 2006 tentang Rumah Ibadah yang mensyaratkan adanya dukungan pengguna, persetujuan masyarakat sekitar, serta rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara hak beragama dengan ketertiban sosial. Oleh karena itu, apabila suatu bangunan secara faktual difungsikan sebagai rumah ibadah tanpa melalui mekanisme tersebut, maka terdapat potensi pelanggaran administratif yang dapat berimplikasi hukum.

 

Di sisi lain, berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, bangunan yang
menjadi objek polemik tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan fungsi sebagai kantor pribadi. Dalam perspektif hukum bangunan, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui PP No. 16 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap bangunan harus didirikan dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam izin. Dengan demikian, selama bangunan tersebut digunakan sesuai dengan fungsi perizinannya, maka secara hukum tidak terdapat pelanggaran.

 

Permasalahan menjadi krusial ketika muncul kemungkinan adanya perbedaan antara fungsi administratif dan fungsi faktual bangunan. Jika bangunan yang secara legal berstatus sebagai kantor ternyata digunakan sebagai tempat ibadah, maka hal tersebut merupakan bentuk perubahan fungsi bangunan yang seharusnya diikuti dengan penyesuaian izin. Dalam hukum administrasi, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap izin yang diberikan, yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

 

Kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan tersebut berada pada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kerangka ini, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga ketertiban umum, keharmonisan sosial, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

 

Selain dimensi hukum administratif, isu ini juga harus dibaca dalam perspektif kepariwisataan.

 

Kawasan Mandeh dikenal sebagai destinasi wisata strategis, sehingga setiap pembangunan di wilayah tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang ini menekankan bahwa pembangunan pariwisata harus menghormati nilai agama, budaya lokal, serta menjaga harmoni sosial masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan bangunan dengan nuansa tertentu, termasuk yang menyerupai simbol keagamaan, harus mempertimbangkan sensitivitas sosial masyarakat setempat.

 

Kasus ini pada dasarnya memperlihatkan adanya dualisme antara legalitas formal dan legitimasi sosial. Secara administratif, bangunan tersebut dapat dinyatakan sah karena memiliki izin. Namun secara sosiologis, persepsi masyarakat yang melihat bangunan tersebut sebagai klenteng memunculkan resistensi. Dalam teori hukum, kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara law in books dan law in action, dimana norma hukum tidak sepenuhnya sejalan dengan realitas sosial.

 

Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan beragama tetap harus dihormati. Akan tetapi, penerapannya harus mempertimbangkan prinsip pembatasan yang sah, yaitu demi ketertiban umum dan penghormatan terhadap hak orang lain. Dengan demikian, pendekatan yang tepat dalam menyelesaikan persoalan ini adalah melalui prinsip constitutional balancing, yaitu menyeimbangkan antara perlindungan hak individu dan kepentingan kolektif masyarakat.

 

Lebih jauh, fenomena ini juga mencerminkan dinamika politik hukum daerah,ckhususnya dalam upaya mendorong investasi dan pengembangan pariwisata tanpa mengabaikan kearifan lokal.

 

Jika tidak dikelola dengan baik, isu ini berpotensi menimbulkan konflik sosial, bahkan dapat dimanfaatkan sebagai isu identitas yang sensitif. Oleh karena itu, langkah yang paling rasional dan konstitusional adalah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap fungsi bangunan tersebut, memastikan kesesuaiannya dengan izin yang diberikan, serta membuka ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pemilik bangunan.

 

Transparansi informasi menjadi kunci penting untuk meredam spekulasi dan membangun kepercayaan publik. Dengan demikian, bahwa dugaan bangunan berbentuk klenteng di Pulau Cubadak bukan semata persoalan legalitas, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan politik.

 

Selama bangunan tersebut digunakan sesuai dengan izin sebagai kantor, maka tidak terdapat pelanggaran hukum. Namun apabila terdapat perubahan fungsi tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif sekaligus konflik sosial. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara proporsional, berbasis hukum, serta sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat.

 

Dalam perspektif kaidah hukum dan etika publik, guna menjaga harmonisasi sosial, setiap diskursus, persepsi, dan pendapat yang berkembang di ruang publik seyogianya disampaikan dalam kerangka kritik yang konstruktif, proporsional, dan beritikad baik—yakni bersifat tajam dalam substansi namun tidak menimbulkan luka, serta kritis tanpa mereduksi martabat pihak lain.

 

Perbedaan persepsi harus diposisikan sebagai instrumen penguatan dalam menemukan solusi terbaik, yang berlandaskan pada tanggung jawab kolektif. Dalam hal terjadi penyimpangan dari tujuan bersama, maka diperlukan koreksi dan penyesuaian secara bijaksana untuk kembali pada koridor yang semestinya. Oleh karena itu, mekanisme saling mengingatkan dan saling mengoreksi dalam bingkai kepentingan umum merupakan bagian integral dari tanggung jawab kolektif dalam mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kemanfaatan.

 

*) Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis