Web Hosting
Web Hosting
Opini

Kematian Ermanto Usman Pensiunan JICP Tanjung Priok: Perampokan atau Pembunuhan Berencana dalam Perspektif Kriminologi Hukum

55
×

Kematian Ermanto Usman Pensiunan JICP Tanjung Priok: Perampokan atau Pembunuhan Berencana dalam Perspektif Kriminologi Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Alirman Sori Also, SH.,M.Hum *)

Kematian seseorang dalam perspektif hukum pidana tidak hanya dipahami sebagai peristiwa biologis, melainkan juga sebagai peristiwa hukum yang harus dijelaskan melalui konstruksi kausalitas, motif, serta pertanggungjawaban pidana.

 

 

Dalam konteks ini, kematian Ermanto Usman, pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) di kediamannya, Perumahan Prima Lingkar Asri, Jati Bening, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada tanggal 2 Maret 2026, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari aspek kriminologis dan yuridis yang serius.

 

Peristiwa tersebut memunculkan dua kemungkinan kualifikasi delik. Pertama, kematian yang terjadi dalam konteks perampokan dengan kekerasan. Kedua, kematian yang merupakan bagian dari pembunuhan berencana dengan motif tertentu, termasuk kemungkinan bisa saja dugaan contract killing (pembunuhan bayaran).

 

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan fakta sosial bahwa sebelum meninggal, Ermanto Usman diketahui kerap menyampaikan kritik terbuka terhadap berbagai kasus korupsi, khususnya yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi di sektor tertentu.

 

Dalam perspektif kriminologi hukum, situasi seperti ini membuka kemungkinan bahwa kematian korban tidak semata-mata merupakan tindak kriminal konvensional, tetapi dapat berkaitan dengan motif pembungkaman atau penghilangan pihak yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu.

 

Oleh karena itu, analisis terhadap kematian Ermanto Usman perlu dilakukan melalui pendekatan kriminologi hukum modern, yang tidak hanya memeriksa norma hukum pidana tetapi juga menelaah struktur motif, pola kejahatan, serta kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik suatu tindak pidana.

 

Kerangka normatif pembunuhan dalam KUHP Baru: pengaturan mengenai pembunuhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Secara umum terdapat dua klasifikasi utama yang relevan dengan kasus ini:
Pertama, Pembunuhan Biasa Pasal 458 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan.
Delik ini mensyaratkan adanya:
perbuatan mengambil nyawa orang lain adanya kesengajaan (dolus). Namun delik ini tidak mensyaratkan adanya perencanaan terlebih dahulu.

 

Kedua, Pembunuhan Berencana
Pasal 459 KUHP mengatur bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.

 

Dalam doktrin hukum pidana, unsur rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad) memiliki tiga indikator utama:
adanya niat untuk membunuh, adanya waktu yang cukup untuk berpikir secara tenang dan adanya pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya.

 

Apabila unsur tersebut terbukti, maka pembunuhan tidak lagi dipandang sebagai tindakan spontan, melainkan sebagai kejahatan yang dirancang secara sadar dan sistematis.

 

Pendekatan kriminologi hukum terhadap kejahatan terhadap nyawa, dipandang tindak pidana tidak hanya sebagai pelanggaran norma, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berkaitan dengan motif, struktur kekuasaan, dan kepentingan tertentu.

 

Sementara dalam kajian kriminologi modern, pembunuhan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa tipe, yakni, pertama, xpressive killing, pembunuhan yang dipicu oleh emosi spontan seperti kemarahan atau konflik pribadi.

 

Kedua, instrumental killing, pembunuhan yang dilakukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya memperoleh harta. Ketiga, contract killing (pembunuhan bayaran), dimana pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang atas permintaan pihak lain dengan imbalan tertentu.

 

Keempat adalah silencing crime, dimana pembunuhan bertujuan membungkam individu yang dianggap mengancam kepentingan ekonomi, politik, atau kekuasaan.

 

Selanjutnya, dalam sejumlah kasus internasional maupun nasional, pembunuhan seringkali disamarkan dalam bentuk kejahatan lain seperti perampokan, guna mengaburkan motif sebenarnya. Fenomena ini dalam kriminologi dikenal sebagai staged crime, yaitu rekayasa tempat kejadian perkara untuk menyesatkan proses penyelidikan.

 

Analisis Motif: Kritik terhadap Korupsi sebagai Faktor Risiko Kriminologis.

Dalam analisis kriminologi hukum, individu yang secara aktif mengkritik praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan sering berada dalam kategori kelompok berisiko tinggi terhadap kejahatan intimidasi atau pembungkaman.

 

Jika benar bahwa sebelum meninggal Ermanto Usman kerap menyampaikan kritik tajam terhadap berbagai dugaan kasus korupsi, maka terdapat kemungkinan bahwa korban berada dalam posisi yang secara kriminologis disebut sebagai threatened actor, yaitu individu yang dianggap mengancam kepentingan pihak tertentu.

 

Dalam kerangka ini, pembunuhan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai tindakan kriminal individual, tetapi dapat berkaitan dengan: konflik kepentingan ekonomi, upaya pembungkaman kritik dan perlindungan terhadap jaringan korupsi.

 

Kriminologi politik bahkan mengenal konsep elite crime atau state-corporate crime, yaitu kejahatan yang melibatkan kepentingan elite ekonomi atau kekuasaan yang berusaha melindungi diri dari ancaman pengungkapan.

 

Kemungkinan Pembunuhan Bayaran (Contract Killing).

Salah satu bentuk pembunuhan berencana yang sering muncul dalam kasus dengan motif kepentingan adalah pembunuhan bayaran.

 

Dalam perspektif kriminologi, contract killing memiliki beberapa karakteristik utama, yakni adanya aktor intelektual yang memerintahkan pembunuhan, adanya pelaku eksekutor yang menjalankan tindakan, dan adanya imbalan ekonomi atau keuntungan tertentu dan adanya perencanaan yang matang sebelum pelaksanaan.

 

Seringkali pembunuhan bayaran disamarkan sebagai kecelakaan, perampokan, konflik pribadi. Tujuannya adalah agar kematian korban tampak sebagai kejahatan biasa, sehingga perhatian publik dan aparat penegak hukum tidak mengarah pada aktor intelektual.

 

Analisis Kriminologi terhadap Pola Kejahatan.

Untuk menentukan apakah kematian Ermanto Usman lebih dekat dengan perampokan atau pembunuhan berencana, terdapat beberapa indikator kriminologis yang perlu diperiksa secara mendalam.

 

Pertama, analisis motif. Apabila motif utama adalah penguasaan harta benda, maka kejahatan tersebut cenderung merupakan perampokan. Namun apabila tidak terdapat motif ekonomi yang jelas, maka kemungkinan pembunuhan berencana menjadi lebih kuat.

 

Kedua, tingkat kekerasan terhadap korban. Pembunuhan berencana biasanya menunjukkan kekerasan yang terarah dan memastikan korban meninggal. Sebaliknya, dalam perampokan spontan, kekerasan sering bersifat reaktif.

 

Ketiga, hubungan antara pelaku dan korban. Dalam banyak kasus pembunuhan berencana, pelaku sering memiliki informasi sebelumnya mengenai korban, seperti kebiasaan korban, lokasi tempat tinggal dan waktu aktivitas korban.

 

Keempat, rekayasa tempat kejadian perkara (TKP). Jika terdapat indikasi manipulasi TKP agar terlihat seperti perampokan, maka secara kriminologis hal tersebut dapat menjadi indikasi staged robbery.

 

Implikasi Pembuktian dalam Proses Peradilan.

Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian pembunuhan berencana memerlukan analisis yang lebih kompleks dibandingkan pembunuhan biasa.

 

Beberapa aspek pembuktian yang penting antara lain: rekonstruksi kronologi kejadian, analisis komunikasi sebelum peristiwa, pemeriksaan hubungan sosial korban dan analisis forensik tempat kejadian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagai aktor intelektual.

 

Pendekatan kriminologi sangat penting dalam tahap ini, karena dapat membantu mengidentifikasi pola perilaku kriminal yang menunjukkan adanya perencanaan atau motif pembungkaman.

 

Kematian Ermanto Usman pada 2 Maret 2026 tidak dapat dilihat semata-mata sebagai peristiwa kriminal biasa tanpa analisis yang mendalam.

 

Dalam perspektif kriminologi hukum, terdapat beberapa kemungkinan konstruksi kejahatan, yaitu pertama perampokan yang berujung kematian, kedua pembunuhan berencana dan ketiga pembunuhan bayaran yang disamarkan sebagai perampokan.

 

Apabila benar bahwa korban sebelumnya aktif menyampaikan kritik terhadap berbagai dugaan praktik korupsi, maka dimensi kriminologis dari kasus ini menjadi lebih kompleks karena membuka kemungkinan adanya motif pembungkaman terhadap kritik publik.

 

Oleh karena itu, penyelidikan terhadap kematian Ermanto Usman harus dilakukan secara komprehensif dan independen, dengan menelusuri tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga kemungkinan adanya aktor intelektual dibalik kejahatan tersebut.

 

Hanya dengan pendekatan yang demikian, kebenaran material dalam kasus ini dapat terungkap secara utuh, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mesti menjangkau pihak-pihak yang mungkin merancang kejahatan tersebut.

 

*) Isi tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis